Oknum Guru Pondok Pesantren di Maros Diduga Cabuli 20 Santriwati

Rabu, 4 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi Pencabulan

Foto Ilustrasi Pencabulan

Zonafaktualnews.com – Oknum guru pondok pesantren di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, berinisial AH (40) dilaporkan ke polisi dengan tuduhan mencabuli santriwati saat menyetor hafalan Al-Qur’an.

Polisi yang menangani kasus ini mengungkapkan bahwa jumlah korban kini mencapai 20 orang.

“Korban semuanya berjumlah 20 orang,” ungkap Iptu Mukhbirin, Kepala Sub Bagian (KBO) Satreskrim Polres Maros, dalam keterangan persnya pada Rabu (4/12/2024).

Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh orang tua salah satu santriwati pada Senin (2/12) di Polres Maros.

Selanjutnya, orang tua korban diminta memberikan keterangan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Maros pada Rabu (4/12/2024).

Menurut keterangan dari orang tua korban, terdapat sejumlah santriwati lain yang juga menjadi korban tindakan cabul tersebut.

BACA JUGA :  Disergap di Jalan, Dibawa ke Kebun, Kakek di Jeneponto Cabuli Nenek 70 Tahun

“Namun, tidak semuanya melapor, hanya beberapa yang datang untuk melaporkan mewakili yang lainnya,” lanjut Mukhbirin.

Peristiwa ini diketahui terjadi antara Oktober hingga November 2024, saat para santriwati menyetorkan hafalan ayat-ayat suci Al-Qur’an kepada AH, yang merupakan seorang ustaz di pesantren tersebut.

Diduga, aksi pelecehan seksual tersebut terjadi di ruang kelas yang ada di lingkungan pesantren.

BACA JUGA :  Pintu Kelas Ditutup Pak Guru, Siswi Didorong ke Tembok, Ah Masuk

Mukhbirin menegaskan bahwa pihaknya terus menyelidiki dan berupaya mengungkap semua korban yang terlibat dalam kasus ini.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Diduga Cabuli 16 Siswa, Oknum Guru SDN 01 Rawa Buntu Tangsel Dibekuk Polisi
Anak Jahanam di Bulukumba Aniaya dan Banting Ibu Kandung hingga Nyaris Tewas
Satu Korban Kasus Jastiper Bertambah, Polres Sidrap Diminta Buktikan Bukan Omon-omon
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Polman Parangi Istri dan Anak Kandung Usia 8 Tahun
Diduga Serang Nama Baik Putri Dakka, dr Resti Ditetapkan Tersangka Polda Sulsel
DJP Serahkan Tersangka Sindikat Faktur Fiktif, Negara Dirugikan Rp170 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Rabu, 21 Januari 2026 - 08:34 WITA

Diduga Cabuli 16 Siswa, Oknum Guru SDN 01 Rawa Buntu Tangsel Dibekuk Polisi

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:17 WITA

Anak Jahanam di Bulukumba Aniaya dan Banting Ibu Kandung hingga Nyaris Tewas

Selasa, 20 Januari 2026 - 02:11 WITA

Satu Korban Kasus Jastiper Bertambah, Polres Sidrap Diminta Buktikan Bukan Omon-omon

Berita Terbaru