Zonafaktualnews.com – Citra Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta tercoreng usai oknum guru besar berinisial EM dipecat atas dugaan pelecehan seksual terhadap 13 mahasiswi dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari S1, S2, hingga S3.
Kejadian memilukan ini mengguncang dunia akademik. Modus EM terbilang licik, ia mengajak para korban ke rumah pribadinya dengan dalih bimbingan skripsi, diskusi lomba, dan kegiatan akademik lainnya.
Di balik alasan akademik itu, terungkap tindakan pelecehan yang dilakukan secara berulang.
“Modus yang digunakan berkedok bimbingan akademik. Korban diajak keluar dari lingkungan kampus, bahkan ke rumah pelaku, lalu di sana terjadi pelecehan,” ujar Sekretaris UGM, Andi Sandi, Selasa (8/4/2025).
Peristiwa ini terjadi dalam rentang waktu 2023 hingga 2024, namun laporan resmi dari para korban baru diterima pada 2024 dan langsung ditindaklanjuti oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM Yogyakarta.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 13 korban dan sejumlah saksi, EM dinyatakan bersalah. Ia pun dijatuhi sanksi pemecatan dari seluruh kegiatan akademik dan dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Lab Biokimia Pascasarjana serta Ketua Cancer Chemoprevention Research Center di Fakultas Farmasi UGM.
“UGM telah mengambil tindakan tegas. Fokus utama kami sekarang adalah pemulihan para korban, karena sebagian dari mereka masih merupakan mahasiswa aktif,” tegas Andi.
Tak hanya sanksi internal, UGM juga memproses pelanggaran disiplin kepegawaian terhadap EM yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan berkoordinasi langsung bersama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
“UGM tidak punya kewenangan memberhentikan ASN. Itu menjadi ranah kementerian. Tapi kami sudah membentuk tim pemeriksa disiplin untuk menindaklanjuti kasus ini,” tambahnya.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi kampus-kampus di Indonesia, bahwa ruang akademik seharusnya menjadi tempat yang aman, bukan malah jadi ladang perburuan bagi oknum predator seksual yang menyamar sebagai pendidik.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News