Modus Ajak Berteduh di Sekolah, Siswi SMP Diembat Kepsek

Selasa, 7 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi siswi SMP diperkosa Kepsek

Ilustrasi siswi SMP diperkosa Kepsek

Zonafaktulnews.com – Sungguh malang nasib RW (15) siswi SMP Madrasah Tsanawiyah di Tana Toraja, Sulsel yang menjadi korban pelampiasan nafsu setan MS (42) Kepala sekolahnya sendiri.

Awalnya korban RW diajak pelaku untuk bertemu di sekolah, tetapi korban saat itu menolak dengan alasan ingin segera ke rumah neneknya.

Nahas saat hendak menuju ke rumah neneknya, tiba-tiba motor korban mogok. Ia kemudian singgah berteduh karena hujan.

Secara kebetulan, pelaku melihat korban singgah berteduh. Pelaku kemudian kembali membujuk korban agar kembali ke sekolah untuk berteduh.

Saat itulah pelaku dengan leluasa melakukan aksi bejatnya kepada korban di ruang kantor sekolah Madrasah pada Rabu (1/2/2022) sekira pukul 18.00 Wita.

Korban saat itu tidak langsung menceritakan apa yang dialaminya kepada keluarga. Kasus ini terungkap, saat ayah korban melihat perubahan sifat yang dialami putrinya itu.

BACA JUGA :  Bocah Kampret! Gadis "Digas" 2 X, Direkam, Dioper, Digilir Lagi

“Tidak langsung dia cerita, mungkin selang 2 hari ayahnya melihat anaknya lebih pendiam dari sebelumnya, kemudian diinterogasi dan menceritakan kejadian tersebut”

“Keluarga korban langsung lapor dan kami bergerak menangkap pelaku,” terang Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP Sayid Ahmad

Menerima laporan tersebut, kami kemudian mengamankan pelaku di rumahnya di Desa Rano Kecamatan Rano, Tana Toraja, sekira pukul 10.00 Wita, Sabtu (4/2/2023).

BACA JUGA :  Suami Bangsat, Istri Diseret di Pinggir Jalan hingga Kepala Ditonjok

Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan ia mengakui perbuatannya.

“Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Tana Toraja,” lanjut AKP Sayid Ahmad

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara.

 

Editor : Thika

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Diduga Cabuli 16 Siswa, Oknum Guru SDN 01 Rawa Buntu Tangsel Dibekuk Polisi
Anak Jahanam di Bulukumba Aniaya dan Banting Ibu Kandung hingga Nyaris Tewas
Satu Korban Kasus Jastiper Bertambah, Polres Sidrap Diminta Buktikan Bukan Omon-omon
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Polman Parangi Istri dan Anak Kandung Usia 8 Tahun
Diduga Serang Nama Baik Putri Dakka, dr Resti Ditetapkan Tersangka Polda Sulsel
DJP Serahkan Tersangka Sindikat Faktur Fiktif, Negara Dirugikan Rp170 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Rabu, 21 Januari 2026 - 08:34 WITA

Diduga Cabuli 16 Siswa, Oknum Guru SDN 01 Rawa Buntu Tangsel Dibekuk Polisi

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:17 WITA

Anak Jahanam di Bulukumba Aniaya dan Banting Ibu Kandung hingga Nyaris Tewas

Selasa, 20 Januari 2026 - 02:11 WITA

Satu Korban Kasus Jastiper Bertambah, Polres Sidrap Diminta Buktikan Bukan Omon-omon

Berita Terbaru