MK Revisi UU ITE, Perlindungan Kritik Publik Kini Lebih Jelas

Kamis, 1 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para pemohon bersama kuasanya dalam sidang Pengucapan Putusan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo. (Foto Humas/Bay)

Para pemohon bersama kuasanya dalam sidang Pengucapan Putusan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo. (Foto Humas/Bay)

Zonafaktualnews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa perlindungan terhadap kebebasan berekspresi, termasuk kritik publik, harus dijamin secara lebih jelas dan adil.

Putusan ini menyasar pasal-pasal karet yang selama ini kerap digunakan untuk membungkam kritik, khususnya Pasal 27A dan 28 ayat (1) dan (2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

MK menegaskan bahwa delik aduan dalam Pasal 27A hanya dapat diajukan oleh individu, bukan oleh badan hukum atau korporasi.

Artinya, lembaga negara, perusahaan, maupun institusi lain tak bisa lagi melaporkan seseorang atas dugaan pencemaran nama baik.

“Frasa ‘orang lain’ dalam pasal tersebut ditafsirkan hanya merujuk pada individu, bukan entitas hukum,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan, Selasa (30/4/2024).

MK juga menyoroti multitafsirnya frasa “tanpa hak” dan “suatu hal” dalam Pasal 28 ayat (1) dan (2), yang selama ini kerap digunakan untuk memidanakan opini atau ekspresi netral.

Menurut MK, keberadaan frasa “tanpa hak” tetap penting untuk memastikan bahwa ekspresi yang disampaikan bukanlah tindakan yang melanggar hukum atau bertujuan merusak.

Putusan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, terutama aktivis, jurnalis, dan warga biasa, yang selama ini hidup dalam ketakutan karena UU ITE kerap dipakai sebagai alat represi.

Dengan interpretasi baru dari MK, ruang bagi kritik dan partisipasi publik dalam demokrasi diharapkan bisa semakin terbuka.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Viral Video Oknum Polisi Diduga Teler, Ngaku Sedang Jalankan Tugas Penyamaran
Kasus BUMDes di Takalar “Impoten”, Inspektorat dan Kejari Kehilangan Taring
Begini Rincian 13 Proyek Hilirisasi Rp116 Triliun yang Diluncurkan Prabowo
Dulu Gagah Berseragam, Kini Didik–Malaungi Berbaju Oranye Terjerat TPPU Narkoba
Perjalanan KRL dari Bekasi Timur Jadi yang Terakhir, Nur Ainia Kompas TV Berpulang
Permintaan Izin Terbang Bebas AS di RI Dinilai Ancam Kedaulatan Negara
Korban Tewas Tabrakan KA Argo Bromo–KRL di Bekasi Timur Jadi 15 Orang
Kurniawan Nahkodai HMI KOMDAK Gowa, Tekankan Soliditas dan Amanah

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:19 WITA

Viral Video Oknum Polisi Diduga Teler, Ngaku Sedang Jalankan Tugas Penyamaran

Jumat, 1 Mei 2026 - 01:19 WITA

Kasus BUMDes di Takalar “Impoten”, Inspektorat dan Kejari Kehilangan Taring

Kamis, 30 April 2026 - 13:52 WITA

Begini Rincian 13 Proyek Hilirisasi Rp116 Triliun yang Diluncurkan Prabowo

Kamis, 30 April 2026 - 12:49 WITA

Dulu Gagah Berseragam, Kini Didik–Malaungi Berbaju Oranye Terjerat TPPU Narkoba

Rabu, 29 April 2026 - 09:20 WITA

Perjalanan KRL dari Bekasi Timur Jadi yang Terakhir, Nur Ainia Kompas TV Berpulang

Berita Terbaru