Zonafaktualnews.com – Polisi menetapkan lima orang tersangka pesta minuman keras oplosan yang menewaskan tiga pelajar
Lima tersangka yang masih dibawah umur dan berstatus pelajar itu berperan berbeda.
“Berdasarkan laporan sebelumnya, kita melakukan penyelidikan hingga sore hari ini kita telah menetapkan lima orang tersangka,” kata Ridwan saat melilis kasus itu di kantornya, Jumat (3/3/2023) malam.
Ridwan menjelaskan tersangka pertama inisial AF alias AQ yang peran membawa atau pertama kali menemukan alkohol murni 96 persen
AF kemudian meracik dan membagikan minuman tersebut dengan campuran minuman bersoda.
Tidak hanya itu, AF disebut mengantar miras oplosan tersebut ke lingkungan sekolah lalu dikonsumsi bersama teman-temannya.
AF juga berperan menganiaya AA yang videonya sempat viral diberbagai platform media sosial.
“Tersangka kedua inisial MD perannya meracik dan membagikan minuman oplosan di sekolah bersama AA minum,” ungkap Ridwan.
Untuk tersangka ketiga dan keempat yakni MSA dan MAF yang berperan meracik Miras oplosan tersebut di indekos guna melakukan pesta miras bersama belasan rekannya.
“Tersangka kelima yakni MAA, dia ini meminta menyediakan minuman alkohol tersebut,” bebernya.
Perwira polisi berpangkat dua bunga melati itu menjelaskan kelima tersangka terancam bakal disangkakan pasal berlapis.
“Pasal tentang perlindungan anak ancaman hukuman 15 pasal 80 ayat 3, ayat 1 dan 2 juncto 76 C UU RI no 35 tahun 2014,” tegas Ridwan
“Kemudian pasal 204 KUHPidana tentang membagikan atau memberikan barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang,” tuturnya.
Ancaman hukum seumur hidup atau 20 tahun kemudian pasal 205 ayat 2 ancaman hukuman 1,4 tahun.
Korban meninggal dunia akibat berpesta minuman keras (miras) oplosan di Makassar, Sulawesi Selatan, bertambah.
Korban meninggal itu, diketahui bernama Rahmat Fajar.
“Iya (korban meninggal dunia bertambah jadi tiga orang), semalam,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol, Jumat (24/2/2023) siang.
Rahmat Fajar lanjut Ridwan, meninggal dunia saat menjalani Edi Rumah Sakit Islam Faisal.
“Almarhum dirawat di RS akibat mengkonsumsi miras di rumah kontrakan di jalan Sanrangan Kec Biringkanaya Makassar,” ujarnya.
Tim Inafis Polrestabes Makassar dan Satreskrim Polsek Biringkanaya, telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) lokasi pesta miras oplosan yang menewaskan mahasiswa dan seorang pelajar berusia belasan tahun.
Lokasinya, di salah satu kamar kosan Jl Sanrangan, Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.
Dari hasil olah TKP itu, polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti.
“Untuk barang bukti yang sudah kita amankan yaitu alkohol, anggur dan juga Coca-Cola,” kata Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Hardjoko saat ditemui wartawan, Kamis (23/2/2023) malam.
Selain itu, polisi juga telah memeriksa dua saksi dalam kasus pesta miras maut itu.
“Untuk saat ini, saksi yang sudah kita periksa ada dua orang yang menemukan korban di tempat kos tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, tiga orang pelajar menjadi korban penganiayaan oleh temannya
Ketiga pun tewas setelah disiksa dan dicekoki minumas keras oplosan alkohol 96 persen
Kapolsek Biringkanaya, AKP Andi Alimuddin mengatakan bahwa dua pelajar yang pertama tewas usai pesta miras masih di bawah umur.
Korban pertama berinisial AA berusia 15 tahun, lalu MRP berusia 17 tahun.
Keduanya sempat dibawa ke rumah sakit, sebelum akhirnya menghembuskan napas yang terakhir. Belakangan diketahui jika korban tewas bertambah satu orang, menjadi tiga pelajar.
Selain tiga korban tewas, terdapat tiga korban lain yang juga masih pelajar. Mereka dilaporkan masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Peristiwa pesta miras oplosan itu terjadi di sebuah indekos di Jalan Sanrangan, Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, pada Selasa (21/2/2023) malam.
Dalam video yang beredar, korban taampak disiksa seorang seorang pria.
Kemudian keesokan harinya, para pelajar mengeluh sakit perut dan muntah-muntah. Mereka kemudian langsung dilarikan ke rumah sakit.
Pasca kejadian tersebut, kepolisian pun menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Hasil pemeriksaan TKP tersebut menyatakan bahwa ada jerigen alkohol dengan kadar hingga 96 persen. Tak hanya itu, ditemukan pula botol minuman bersoda dan sebotol anggur merah.
Diduga satu jerigen alkohol itu telah habis dikonsumsi. Para pelajar itu diduga mengoplos alkohol 96 persen di jerigen itu dengan minuman anggur merah dan minuman bersoda.
Berdasarkan keterangan keluarga, salah satu tersangka memukul korban di bagian kepala dan pelipisnya. Pemukulan ini terjadi secara terus menerus hingga lebam dan berbekas hingga yang bersangkutan wafat.
Pelajar yang menjadi korban tersebut sempat pulang pada pagi hari dalam keadaan mabuk berat. Ini setelah ia dipaksa minum minuman alkohol tersebut oleh temannya.
Tak hanya itu, pelajar itu anak yang dipukul sempat ingin pulang, tetapi diancam akan dibunuh jika tidak ikut minum dengan teman-temannya.
Namun, pihak kepolisian disebut tidak menggubris kasus ini karena orang tua pelaku diduga adalah salah satu anggota polisi.
Terdapat pula unggahan Facebook ibu korban atas nama Ely Rahmawati yang berduka. Sang ibu juga menyatakan bahwa anaknya bukanlah peminum minuman keras.
“Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun. Selamat jalan nak Surga tempatkan Kusayangki tapi Allah sayangki. Saya mau bersihkan nama baik anak saya, anak saya bukan peminum miras,” tulis sang ibu.
Editor : Isal





















