Minta Tebusan Rp100 Juta, Eks Karyawan Culik Anak Bos Kosmetik di Bali

Senin, 10 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi Penangkapan

Foto Ilustrasi Penangkapan

Zonafaktualnews.com – Seorang mantan karyawan nekat menculik anak seorang bos kosmetik di Kota Denpasar, Bali.

Pelaku, berinisial WS (29), diduga sakit hati setelah dipecat dan meminta uang tebusan sebesar Rp100 juta.

Aksi penculikan ini viral di media sosial setelah WS berhasil ditangkap oleh Satuan Reskrim Polsek Denpasar Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan dilakukan setelah petugas mengidentifikasi WS melalui rekaman CCTV di sebuah sekolah dasar (SD) swasta di Jalan Sesetan, Denpasar.

BACA JUGA :  Bali Diterjang Banjir Setinggi 2-3 Meter, Bangunan Ambruk dan Dua Warga Tewas

Modus Pelaku: Culik dan Minta Tebusan

Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Herson Juanda, menjelaskan bahwa WS menulik korban dengan cara menjemput anak tersebut saat pulang sekolah.

Setelah berhasil membawa korban, pelaku berkeliling kota menggunakan sepeda motor untuk menghindari lokasi.

“Pelaku ini meminta uang tebusan kepada orang tua korban sebesar Rp100 juta. Bahkan, ia sempat mengancam akan menculik anak pengusaha tersebut yang berada di Surabaya jika tuntutannya tidak dipenuhi,” ungkap Kompol Herson Juanda pada Kamis (6/2/2025).

BACA JUGA :  4 Penculik Anak Ditampilkan, Polda Sulsel Ungkap Bilqis Dijual Sampai Rp80 Juta

WS diketahui merupakan mantan karyawan di distributor kosmetik milik orang tua korban. Ia mengaku kecewa dan sakit hati setelah dihentikan dari pekerjaannya.

Pelaku Ditangkap di Sanur

Setelah menerima laporan dari keluarga korban, polisi segera melakukan penyelidikan.

Berkat kerja sama keluarga dengan aparat, WS akhirnya bisa diidentifikasi dan ditangkap di kawasan Jalan By Pass Ngurah Rai, Sanur, Bali.

BACA JUGA :  Terekam CCTV, Maling Helm Kerap Beraksi di Warkop Panakkukang Makassar

“Keluarga korban berusaha mengulur waktu dengan berpura-pura bernegosiasi soal uang tebusan. Ini memberikan kesempatan bagi kami untuk melacak keberadaan pelaku,” tambah Kapolsek.

Saat ini, WS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang Penculikan serta Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Habib Rizieq Sentil Mahfud: “Lu yang Bubarin FPI, Sekarang Teriak Amar Ma’ruf”
Pangeran Arab Saudi Tewas di Hotel London Usai Konsumsi Alkohol dan Narkoba
Dua Mobil Mewah Raib Usai Tergiur Janji Rp1,5 Miliar, Pelajar Lapor Polisi
Polsek Lepas Tangan, Tambang Liar Jeneberang Diduga Suplai Proyek Jenelata
Solar Subsidi Parepare Dikuras Pelangsir, Penanggung Jawab SPBU KM 3 Bungkam
Kejaksaan Pastikan Ada Tersangka di Kasus Korupsi Laptop Disdik Parepare
Kasus Dugaan Korupsi Jalan Beton Parepare 2025 Segera Diekspose Kejari
Janda “Londo Ireng”

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:59 WITA

Habib Rizieq Sentil Mahfud: “Lu yang Bubarin FPI, Sekarang Teriak Amar Ma’ruf”

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:18 WITA

Pangeran Arab Saudi Tewas di Hotel London Usai Konsumsi Alkohol dan Narkoba

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:19 WITA

Dua Mobil Mewah Raib Usai Tergiur Janji Rp1,5 Miliar, Pelajar Lapor Polisi

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:35 WITA

Polsek Lepas Tangan, Tambang Liar Jeneberang Diduga Suplai Proyek Jenelata

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:12 WITA

Solar Subsidi Parepare Dikuras Pelangsir, Penanggung Jawab SPBU KM 3 Bungkam

Berita Terbaru