Minta Tebusan Rp100 Juta, Eks Karyawan Culik Anak Bos Kosmetik di Bali

Senin, 10 Februari 2025 - 02:18 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Foto Ilustrasi Penangkapan

Foto Ilustrasi Penangkapan

Zonafaktualnews.com – Seorang mantan karyawan nekat menculik anak seorang bos kosmetik di Kota Denpasar, Bali.

Pelaku, berinisial WS (29), diduga sakit hati setelah dipecat dan meminta uang tebusan sebesar Rp100 juta.

Aksi penculikan ini viral di media sosial setelah WS berhasil ditangkap oleh Satuan Reskrim Polsek Denpasar Selatan.

Penangkapan dilakukan setelah petugas mengidentifikasi WS melalui rekaman CCTV di sebuah sekolah dasar (SD) swasta di Jalan Sesetan, Denpasar.

Modus Pelaku: Culik dan Minta Tebusan

BACA JUGA :  Pengemudi Ojek Online Pemerkosa Turis Asal Brazil Diringkus Polisi

Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Herson Juanda, menjelaskan bahwa WS menulik korban dengan cara menjemput anak tersebut saat pulang sekolah.

Setelah berhasil membawa korban, pelaku berkeliling kota menggunakan sepeda motor untuk menghindari lokasi.

“Pelaku ini meminta uang tebusan kepada orang tua korban sebesar Rp100 juta. Bahkan, ia sempat mengancam akan menculik anak pengusaha tersebut yang berada di Surabaya jika tuntutannya tidak dipenuhi,” ungkap Kompol Herson Juanda pada Kamis (6/2/2025).

BACA JUGA :  Jokowi Tegaskan Pencopotan Baliho Ganjar-Mahfud Harus Netral

WS diketahui merupakan mantan karyawan di distributor kosmetik milik orang tua korban. Ia mengaku kecewa dan sakit hati setelah dihentikan dari pekerjaannya.

Pelaku Ditangkap di Sanur

Setelah menerima laporan dari keluarga korban, polisi segera melakukan penyelidikan.

Berkat kerja sama keluarga dengan aparat, WS akhirnya bisa diidentifikasi dan ditangkap di kawasan Jalan By Pass Ngurah Rai, Sanur, Bali.

“Keluarga korban berusaha mengulur waktu dengan berpura-pura bernegosiasi soal uang tebusan. Ini memberikan kesempatan bagi kami untuk melacak keberadaan pelaku,” tambah Kapolsek.

BACA JUGA :  Polisi Tilang 23 Pemotor Turis Asing Tanpa Helm dan Surat

Saat ini, WS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang Penculikan serta Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Warga Makassar Siap-siap “Puasa” Air! Bili-Bili Direhab 3 Hari, Cepat Isi Tandon
Bongkar Modus Mobil Tangki, Polres Toraja Utara Sikat Mafia BBM Subsidi
Tower 2 RS HAH Dibangun Rp6 Miliar, Benarkah Masih Pakai AMDAL Lama?
Pria Lansia Tewas di Kanal Batua Raya, Eceng Gondok Jadi Biang Kerok Pencarian
Kasus Pengancaman Dosen UIN Alauddin Makassar, LKBHMI Ambil Sikap Tegas
Owner Arashi Cosmetindo Bagi-bagi Coffee Gratis di Antrean BBM Makassar
Aturan Pemprov Sulsel-Pertamina Diinjak-injak, Sopir Truk Tetap Isi BBM Siang
Rumor Aksi September Hitam Diprediksi Akan Ricuh Tanggal 24 Mendatang

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 17:21 WITA

Warga Makassar Siap-siap “Puasa” Air! Bili-Bili Direhab 3 Hari, Cepat Isi Tandon

Selasa, 15 September 2026 - 16:09 WITA

Bongkar Modus Mobil Tangki, Polres Toraja Utara Sikat Mafia BBM Subsidi

Selasa, 15 September 2026 - 01:28 WITA

Tower 2 RS HAH Dibangun Rp6 Miliar, Benarkah Masih Pakai AMDAL Lama?

Selasa, 15 September 2026 - 01:06 WITA

Pria Lansia Tewas di Kanal Batua Raya, Eceng Gondok Jadi Biang Kerok Pencarian

Selasa, 15 September 2026 - 00:12 WITA

Kasus Pengancaman Dosen UIN Alauddin Makassar, LKBHMI Ambil Sikap Tegas

Berita Terbaru