Minta Tebusan Rp100 Juta, Eks Karyawan Culik Anak Bos Kosmetik di Bali

Senin, 10 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi Penangkapan

Foto Ilustrasi Penangkapan

Zonafaktualnews.com – Seorang mantan karyawan nekat menculik anak seorang bos kosmetik di Kota Denpasar, Bali.

Pelaku, berinisial WS (29), diduga sakit hati setelah dipecat dan meminta uang tebusan sebesar Rp100 juta.

Aksi penculikan ini viral di media sosial setelah WS berhasil ditangkap oleh Satuan Reskrim Polsek Denpasar Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan dilakukan setelah petugas mengidentifikasi WS melalui rekaman CCTV di sebuah sekolah dasar (SD) swasta di Jalan Sesetan, Denpasar.

BACA JUGA :  Dua Pengepul Pakaian Bekas Impor Ilegal Digulung Polisi

Modus Pelaku: Culik dan Minta Tebusan

Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Herson Juanda, menjelaskan bahwa WS menulik korban dengan cara menjemput anak tersebut saat pulang sekolah.

Setelah berhasil membawa korban, pelaku berkeliling kota menggunakan sepeda motor untuk menghindari lokasi.

“Pelaku ini meminta uang tebusan kepada orang tua korban sebesar Rp100 juta. Bahkan, ia sempat mengancam akan menculik anak pengusaha tersebut yang berada di Surabaya jika tuntutannya tidak dipenuhi,” ungkap Kompol Herson Juanda pada Kamis (6/2/2025).

BACA JUGA :  Pengemudi Ojek Online Pemerkosa Turis Asal Brazil Diringkus Polisi

WS diketahui merupakan mantan karyawan di distributor kosmetik milik orang tua korban. Ia mengaku kecewa dan sakit hati setelah dihentikan dari pekerjaannya.

Pelaku Ditangkap di Sanur

Setelah menerima laporan dari keluarga korban, polisi segera melakukan penyelidikan.

Berkat kerja sama keluarga dengan aparat, WS akhirnya bisa diidentifikasi dan ditangkap di kawasan Jalan By Pass Ngurah Rai, Sanur, Bali.

BACA JUGA :  WNA Jerman Ngamuk di Bali, Aniaya Wanita dan Lempari Polisi

“Keluarga korban berusaha mengulur waktu dengan berpura-pura bernegosiasi soal uang tebusan. Ini memberikan kesempatan bagi kami untuk melacak keberadaan pelaku,” tambah Kapolsek.

Saat ini, WS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang Penculikan serta Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Usai Jadi Tersangka MBG, Sony Sonjaya Sebut Nanik S Deyang Pemain Utama
Viral, Tangis Ibu Lansia di RS Balai Paru : “Rita, Sakit’ka Nak, Tidak Ada yang Lihat’ka”
Kejagung Seret Tersangka Baru, Bos Vendor Motor Listrik MBG Tersandung Korupsi
SPMB “Beleng-beleng”, Data Luar Negeri dan Gunung Es Masuk Zonasi SMAN 1 Parepare
Heboh Video “Batang Membara”, Polisi Tangkap Pelaku dan Telusuri Jejak Digital
Panitia SPMB SMAN 1 Parepare Akui Celah Aplikasi, Disdik-Sekolah Saling Lempar Bola
GOR SMKN 6 Makassar Disewakan, Aset Pendidikan Dituding Jadi “Sapi Perah”
Menakar Kinerja Polrestabes Makassar, Ada Apa di Balik Narasi “Kurang Bukti” Kasus MH?

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 02:10 WITA

Usai Jadi Tersangka MBG, Sony Sonjaya Sebut Nanik S Deyang Pemain Utama

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:29 WITA

Viral, Tangis Ibu Lansia di RS Balai Paru : “Rita, Sakit’ka Nak, Tidak Ada yang Lihat’ka”

Sabtu, 13 Juni 2026 - 04:09 WITA

Kejagung Seret Tersangka Baru, Bos Vendor Motor Listrik MBG Tersandung Korupsi

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:09 WITA

SPMB “Beleng-beleng”, Data Luar Negeri dan Gunung Es Masuk Zonasi SMAN 1 Parepare

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:02 WITA

Heboh Video “Batang Membara”, Polisi Tangkap Pelaku dan Telusuri Jejak Digital

Berita Terbaru