Minta Tebusan Rp100 Juta, Eks Karyawan Culik Anak Bos Kosmetik di Bali

Senin, 10 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi Penangkapan

Foto Ilustrasi Penangkapan

Zonafaktualnews.com – Seorang mantan karyawan nekat menculik anak seorang bos kosmetik di Kota Denpasar, Bali.

Pelaku, berinisial WS (29), diduga sakit hati setelah dipecat dan meminta uang tebusan sebesar Rp100 juta.

Aksi penculikan ini viral di media sosial setelah WS berhasil ditangkap oleh Satuan Reskrim Polsek Denpasar Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan dilakukan setelah petugas mengidentifikasi WS melalui rekaman CCTV di sebuah sekolah dasar (SD) swasta di Jalan Sesetan, Denpasar.

BACA JUGA :  103 WNA Diduga Pelaku Kejahatan Siber Ditangkap di Bali

Modus Pelaku: Culik dan Minta Tebusan

Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Herson Juanda, menjelaskan bahwa WS menulik korban dengan cara menjemput anak tersebut saat pulang sekolah.

Setelah berhasil membawa korban, pelaku berkeliling kota menggunakan sepeda motor untuk menghindari lokasi.

“Pelaku ini meminta uang tebusan kepada orang tua korban sebesar Rp100 juta. Bahkan, ia sempat mengancam akan menculik anak pengusaha tersebut yang berada di Surabaya jika tuntutannya tidak dipenuhi,” ungkap Kompol Herson Juanda pada Kamis (6/2/2025).

BACA JUGA :  Bikin Gaduh, Bule Bali Pamer Selangkangan di Atas Motor

WS diketahui merupakan mantan karyawan di distributor kosmetik milik orang tua korban. Ia mengaku kecewa dan sakit hati setelah dihentikan dari pekerjaannya.

Pelaku Ditangkap di Sanur

Setelah menerima laporan dari keluarga korban, polisi segera melakukan penyelidikan.

Berkat kerja sama keluarga dengan aparat, WS akhirnya bisa diidentifikasi dan ditangkap di kawasan Jalan By Pass Ngurah Rai, Sanur, Bali.

BACA JUGA :  Seorang Ibu di Bali Dianiaya Kenalannya di Kamar Kos

“Keluarga korban berusaha mengulur waktu dengan berpura-pura bernegosiasi soal uang tebusan. Ini memberikan kesempatan bagi kami untuk melacak keberadaan pelaku,” tambah Kapolsek.

Saat ini, WS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang Penculikan serta Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Perjalanan KRL dari Bekasi Timur Jadi yang Terakhir, Nur Ainia Kompas TV Berpulang
Permintaan Izin Terbang Bebas AS di RI Dinilai Ancam Kedaulatan Negara
Korban Tewas Tabrakan KA Argo Bromo–KRL di Bekasi Timur Jadi 15 Orang
Kurniawan Nahkodai HMI KOMDAK Gowa, Tekankan Soliditas dan Amanah
Di Balik Candaan “Disiden”, Apa Sebenarnya Sinyal Politik Prabowo ke Rocky Gerung?
7 Penumpang Tewas, Tabrakan Kereta di Bekasi Timur Diduga Berawal dari Taksi
Harga Minyakita Dibayangi Sinyal Kenaikan, Zulhas Jadi Bulan-bulanan Warganet
Narkoba Bukan Sekadar Kejahatan, tapi Neo-Kolonialisme Hancurkan Generasi

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 09:20 WITA

Perjalanan KRL dari Bekasi Timur Jadi yang Terakhir, Nur Ainia Kompas TV Berpulang

Rabu, 29 April 2026 - 08:23 WITA

Permintaan Izin Terbang Bebas AS di RI Dinilai Ancam Kedaulatan Negara

Selasa, 28 April 2026 - 21:15 WITA

Korban Tewas Tabrakan KA Argo Bromo–KRL di Bekasi Timur Jadi 15 Orang

Selasa, 28 April 2026 - 20:33 WITA

Kurniawan Nahkodai HMI KOMDAK Gowa, Tekankan Soliditas dan Amanah

Selasa, 28 April 2026 - 09:52 WITA

Di Balik Candaan “Disiden”, Apa Sebenarnya Sinyal Politik Prabowo ke Rocky Gerung?

Berita Terbaru