Zonafaktualnews.com – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD meminta para menteri yang terlibat dalam kasus pagar laut di pesisir Tangerang, Banten, untuk tidak menutup-nutupi pelaku di balik masalah tersebut.
Mahfud MD menegaskan, penting bagi pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk diungkap dan diproses secara hukum.
“Menteri-menteri yang terlibat dalam pembuatan izin dan HGU Laut tidak perlu takut. Yang harus bertanggung jawab secara pidana adalah aktor intelektual, pelaku, dan peserta yang memiliki niat,” kata Mahfud melalui akun media sosial X, Senin (27/1/2025).
Mantan Menko Polhukam ini menegaskan bahwa pejabat yang diberi delegasi wewenang untuk menerbitkan sertifikat pagar laut, seperti Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM), seharusnya memahami dampaknya.
Ia juga mengingatkan bahwa jika ada pihak yang merasa tidak terlibat, sebaiknya segera mengungkapkan hal tersebut.
“Jadi, kalau merasa tidak terlibat, bongkar saja, Pak Menteri. Banyak kasus yang akhirnya menghukum pejabat yang lebih rendah yang terlibat dalam kolusi,” tegas Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud juga mendesak para menteri untuk menyerahkan terduga pelaku kasus pagar laut kepada aparat penegak hukum.
Mahfud yakin, pelaku tersebut telah melanggar hukum dan harus diproses dengan bukti yang jelas.
“Serahkan pelaku yang melanggar hukum beserta bukti-buktinya kepada aparat penegak hukum. Tak perlu menutupi kasus dengan alasan demi marwah institusi,” ujar Mahfud.
Sebelumnya, Mahfud MD mengungkapkan bahwa temuan ratusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di luar garis pantai Tangerang merupakan perkara yang dapat diusut hingga tuntas.
Mahfud menyatakan, pengungkapan kasus tersebut semakin mudah seiring dengan berkembangnya fakta yang ada.
“Ini mudah sebenarnya. Semua informasi terkait pendirian PT, akuisisi, dan lainnya sudah terdaftar di Kemenkumham. Data tentang siapa yang melakukan, kapan, siapa yang menandatangani, hingga pemegang sahamnya ada di Dirjen AHU (Administrasi Hukum Umum), ini mudah dilacak,” ujar Mahfud pada Kamis (23/1/2025).
Mahfud juga menekankan bahwa kasus pagar laut dan penerbitan sertifikat di atas laut ini bukan masalah sepele. Ia menganggap ini sebagai tindak pidana korupsi yang merugikan sumber daya alam negara.
“Ini jelas model kolusi atau penggarongan terhadap sumber daya alam. Ini terjadi di laut, di depan mata kita, bahkan di Tangerang, Banten. Bayangkan yang terjadi di daerah lain, seperti Maluku, Bali, Kalimantan, dan Kepri. Kasus seperti ini sangat banyak,” pungkas Mahfud.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News