Lima Polisi Culas di Polda Jateng Tilap Barang Bukti Narkoba

Selasa, 23 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu-sabu

Ilustrasi Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu-sabu

Zonafaktualnews.com – Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri memberikan tanggapan terkait tindakan culas lima anggota polisi di Polda Jateng yang menilap barang bukti narkoba jenis sabu.

Kombes Arie Ardian, Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, menjelaskan proses penanganan barang bukti sabu dari penyitaan hingga pemusnahan.

“Dari proses penyitaan, pengiriman, penyimpanan di gudang, hingga penyisihan untuk laboratorium dan pemusnahan, yang terjadi di Jawa Tengah sebelum digeser ke satuan, memang terjadi penyisihan,” kata Arie di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).

Arie menambahkan bahwa kelima oknum polisi Polda Jateng tersebut menyisihkan barang bukti di lokasi penangkapan, bukan di kantor polisi.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, menekankan bahwa pengawasan barang bukti narkoba yang dilakukan penyidik sangat ketat dan sesuai standar operasional.

“Kuncinya ada tiga di sini yang pegang, satu pak Wadir, dua Kabagbinops, dan Kasubdit. Jadi, jika mau mengambil barang bukti, tiga orang ini harus tahu semua,” ujar Mukti.

BACA JUGA :  Edarkan Pasir Putih, Seorang Warga Sulteng Ditangkap Polisi

Meskipun demikian, Polri berjanji akan menindak tegas anggota yang menilap barang bukti.

Sebelumnya, lima polisi Polda Jateng yang ditangkap adalah MA (26), RS (31), IKH (26), P (42), dan AW (43).

Mereka mengurangi barang bukti sabu sebanyak kurang lebih 250 gram dari beberapa kasus narkoba.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

BACA JUGA :  Pemain Lama Narkoba di Luwu Kembali Masuk “Kandang”

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Diduga Cabuli 16 Siswa, Oknum Guru SDN 01 Rawa Buntu Tangsel Dibekuk Polisi
Anak Jahanam di Bulukumba Aniaya dan Banting Ibu Kandung hingga Nyaris Tewas
Satu Korban Kasus Jastiper Bertambah, Polres Sidrap Diminta Buktikan Bukan Omon-omon
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Polman Parangi Istri dan Anak Kandung Usia 8 Tahun
Diduga Serang Nama Baik Putri Dakka, dr Resti Ditetapkan Tersangka Polda Sulsel
DJP Serahkan Tersangka Sindikat Faktur Fiktif, Negara Dirugikan Rp170 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Rabu, 21 Januari 2026 - 08:34 WITA

Diduga Cabuli 16 Siswa, Oknum Guru SDN 01 Rawa Buntu Tangsel Dibekuk Polisi

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:17 WITA

Anak Jahanam di Bulukumba Aniaya dan Banting Ibu Kandung hingga Nyaris Tewas

Selasa, 20 Januari 2026 - 02:11 WITA

Satu Korban Kasus Jastiper Bertambah, Polres Sidrap Diminta Buktikan Bukan Omon-omon

Berita Terbaru