Larangan Polda Sulsel dan Pemkot Makassar Dicuekin Pedagang Petasan

Senin, 29 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lapak pedagang petasan masih beroperasi di Kota Makassar meski larangan telah ditegaskan Polda Sulsel dan Pemkot Makassar menjelang perayaan malam Tahun Baru.

Lapak pedagang petasan masih beroperasi di Kota Makassar meski larangan telah ditegaskan Polda Sulsel dan Pemkot Makassar menjelang perayaan malam Tahun Baru.

Zonafaktualnews.com – Larangan Polda Sulsel dan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terkait penggunaan serta peredaran petasan pada malam Tahun Baru 2026 belum sepenuhnya dipatuhi di lapangan.

Sejumlah pedagang petasan di Kota Makassar terpantau masih berjualan, seolah mengabaikan kebijakan yang telah ditegaskan aparat.

Pantauan di lapangan pada Senin (29/12/2025) menunjukkan aktivitas penjualan petasan masih berlangsung di sejumlah titik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di Jalan Borong Raya, Kecamatan Manggala, beberapa lapak pedagang tampak berdiri di pinggir jalan, menawarkan berbagai jenis petasan kepada pengguna jalan dan warga sekitar.

BACA JUGA :  37 Terduga Penipuan Passobis Sidrap Pulang Kampung, 3 Pelaku Masuk Bui

Sebagian pedagang mengaku mengetahui adanya larangan dari kepolisian dan pemerintah kota.

Di lapangan, faktor ekonomi menjadi alasan utama mereka tetap membuka lapak menjelang pergantian tahun.

“Kami cuma cari rezeki, Pak, untuk anak istri. Jualan seperti ini juga hanya setahun sekali. Soal imbauan itu, semoga aparat bisa memaklumi kami,” ujar salah seorang pedagang yang enggan disebutkan identitasnya.

Pedagang tersebut menilai momen tahun baru sebagai kesempatan langka untuk memperoleh tambahan penghasilan.

BACA JUGA :  Tongkat Komando Polda Sulsel Beralih, Djuhandhani Gantikan Irjen Rusdi

Para pedagang berharap aparat dapat mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat kecil yang bergantung pada penjualan musiman.

Meski demikian, aparat sebelumnya telah menegaskan bahwa peredaran dan penggunaan petasan tanpa izin berpotensi menimbulkan risiko keselamatan serta gangguan ketertiban umum.

Oleh karena itu, larangan diberlakukan secara menyeluruh sebagai bagian dari pengamanan malam pergantian tahun.

Polda Sulsel bersama jajaran Polrestabes Makassar dan unsur TNI terus melakukan pemantauan di titik-titik rawan keramaian.

Pendekatan persuasif disebut tetap dikedepankan, namun tindakan tegas akan diambil apabila ditemukan pelanggaran yang membahayakan masyarakat.

BACA JUGA :  Kasus PNM Palopo 7 Bulan Jalan Kura-kura, Penyidik Masih Sibuk “Lobi-lobi”

Pemkot Makassar juga kembali mengingatkan bahwa kebijakan larangan petasan bukan semata penegakan aturan, melainkan wujud empati terhadap masyarakat di daerah lain yang sedang terdampak bencana. Warga diimbau merayakan tahun baru secara sederhana, aman, dan tertib.

Hingga berita ini diturunkan, sejumlah pedagang petasan masih terpantau berjualan di beberapa lokasi.

Aparat memastikan pengawasan akan terus dilakukan guna memastikan kebijakan larangan tersebut benar-benar dijalankan di lapangan.

 

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Sungguh Bodoh Eks Kapolres Bima Kota, Jabatan Mentereng Hancur karena Narkoba
Visum dan Foto Privat Diduga Bocor, Selebgram Nira Tuding Kelalaian RS Bhayangkara
Bau Busuk 16 Siswa Titipan Terkuak di SMPN 4 Makassar, Siapa Aktor yang Bermain?
Kasus Oknum Bank Mandiri Berlarut di Polda Sulsel, Kepastian Hukum Menggantung
Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Dilaporkan atas Dugaan Pengaduan Palsu
Mangkir Sidang Gugatan Rp 500 Miliar, Bank Mandiri Makassar Cacat Transparansi
PERMAHI Tegaskan MKMK Tak Punya Wewenang Batalkan Keppres Hakim MK
Diduga Backing Gembong Narkoba, Kasat Ditangkap, Kapolres Bima Kota Dicopot

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 13:49 WITA

Sungguh Bodoh Eks Kapolres Bima Kota, Jabatan Mentereng Hancur karena Narkoba

Minggu, 15 Februari 2026 - 09:25 WITA

Visum dan Foto Privat Diduga Bocor, Selebgram Nira Tuding Kelalaian RS Bhayangkara

Minggu, 15 Februari 2026 - 07:49 WITA

Bau Busuk 16 Siswa Titipan Terkuak di SMPN 4 Makassar, Siapa Aktor yang Bermain?

Sabtu, 14 Februari 2026 - 04:06 WITA

Kasus Oknum Bank Mandiri Berlarut di Polda Sulsel, Kepastian Hukum Menggantung

Sabtu, 14 Februari 2026 - 03:11 WITA

Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Dilaporkan atas Dugaan Pengaduan Palsu

Berita Terbaru