Zonafaktualnews.com – Langkah mencari keadilan terhenti, Istri seorang anggota polisi bernama Ernawati berakhir di tangan polisi
Dia ditangkap Tim Cyber Crime Polda Sulawesi Selatan pada Jumat 3 Maret 2023
Penangkapan Ernawati dilakukan berdasarkan sejumlah bukti video usai menggaungkan tagar percuma lapor polisi
Ernawati ditangkap di Kantor Kompolnas Jl Tirtayasa VII No.20 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan digelandang ke Sulawesi Selatan
Tindakan istri polisi tersebut dinilai melakukan pencemaran nama baik terhadap institusi Polri
Ibu bhayangkari tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat UU ITE dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun
Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, Ernawati menyampaikan, bahwa pengorbanannya selama ini dalam mencari kebenaran sangat susah sekali di negeri ini.
“Di institusi Polri ini sudah tidak ada yang jujur. Saya menilai kepolisian sudah seperti malaikat pencabut nyawa,” kata Ernawati dalam video tersebut, Selasa (7/3/2023).
Ia juga rela menjadikan sang suami sebagai tumbal dan dipecat dari kepolisian Polda Sulsel karena urusan ini.
Ernawati tidak terima kakaknya yang merupakan residivis pencurian meninggal dunia usai diamankan oleh kepolisian setelah mendapatkan tembakan di bagian kaki saat mencoba kabur.
“Tapi dengan upaya saya mencari keadilan, memang iya percuma lapor polisi,” katanya penuh emosi.
“Makanya kubilang tidak ada polisi yang jujur, tidak ada,” tambahnya sambil menangis.
Kemudian menurutnya, harus keluar dari bhayangkari atau menceraikan suaminya terlebih dahulu bila ingin berkoar-koar.
“Bhayangkari terzolimi, saya saja istri polisi mencari keadilan susahnya setengah mati,” ungkap Ernawati
“Saya sudah menyurat ke Komisi III (DPR RI),” tambahnya.
Sementara itu, Dirkrimsus Polda Sulawesi Selatan, Kombes Helmi Kwarta mengatakan, pidana yang diterapkan kepada tersangka.
Di mana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok.
Kemudian mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
“Karena di sini juga dia sudah membawa nama pimpinan ya, kemudian isinya sama sekali tidak benar,” kata Helmi
Awal Kasus

Berawal dari kejadian pada tanggal 24 Juli 2019 silam, kakak kandung Ernawati yakni Kaharuddin ditangkap oleh tim gabungan Resmob Sinjai di backup oleh Resmob Polda Sulsel
Menurut keterangan Ernawati, setelah penangkapan atas dugaan pencurian.di beberapa TKP, Kahar meninggal dunia
Penangkapan terjadi di Jalan Tamangapa Raya No. 210 Antang, kota Makassar.
Ernawati mengatakan, mereka melakukan penangkapan tanpa membawa surat perintah penangkapan, penggeledahan dan penyitaan, dalam artian mereka bertindak di luar Standar Opersi Prosedur (SOP).
Selain menangkap Kahar alias Kaharudin daeng Sibali mereka juga melakukan penyitaan barang berharga yakni satu unit motor ninja, satu unit motor NMAX, satu unit motor mio J milik Hayati teman perempuan korban
Selanjutnya, 7 buah handpone, satu pare band satu buah jam tangan merk Rolex dan dompet berisi KTP milik korban
Dari kejadian itu, Ernawati sangat prihatin atas kematian yang dialami Kahar karena pada saat penangkapan sehat-sehat saja
Akan tetapi ketika Ernawati mendengar kabar bahwa Kahar sudah meninggal dunia, disitulah dia tak terima
“Kalau toh memang kakak saya melakukan tindak krimainal silahkan diproses sesuai hukum yang berlaku, kenapa kakak saya dianiaya” ujarnya
Atas kematian sang kakak, Erna sudah menempuh berbagai cara untuk mendapatkan keadilan sampai sampai ke mabes polri
Namun kata dia semua belum ada kejelasan hingga Ernawati menggaungkan di media sosial dengan tagar percuma lapor polisi
Erna sangat berharap agar oknum pelaku Pembunuh kakaknya agar dapat di proses sesuai hukum yang berlaku karena jelas sudah melakukan pelanggaran hak azasi manusia
Editor : Isal





















