KPK Bakal Tindaklanjuti Dugaan Korupsi Menag Yaqut

Selasa, 6 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas

Zonafaktualnews.com – KPK bakal menindaklanjuti dugaan korupsi terkait kuota haji 2024 yang menyeret nama Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Langkah ini akan diambil apabila bukti-bukti yang diperlukan sudah lengkap, demikian disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.

“Kami bisa menindaklanjuti sebuah perkara dari berbagai sumber. Pertama, dari laporan masyarakat yang disertai dengan kelengkapan dokumen atau administrasi,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua, dari hasil audit BPK atau BPKP,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2024).

Saat ini, laporan masyarakat terkait kasus dugaan korupsi kuota haji sedang dalam proses verifikasi oleh Direktorat PLPM KPK.

Meskipun demikian, Tessa menolak mengungkapkan detail bukti yang sudah dikumpulkan, termasuk apakah kasus ini akan naik ke tahap penyelidikan.

BACA JUGA :  Aktivis Desak KPK Usut Penyimpangan Proyek Rumah Sakit UPT Vertikal Makassar

“Proses telaah di Direktorat Pengaduan Masyarakat maupun di Direktorat Penyelidikan bersifat rahasia. Jadi, belum bisa dibuka ke publik jika sudah naik ke penyelidikan,” jelasnya.

KPK juga sedang menunggu laporan dari BPK dan BPKP untuk melengkapi bukti-bukti yang ada.

“Kami mendorong auditor untuk menyampaikan hasilnya ke APH,” tambah Tessa.

Laporan dari masyarakat terkait dugaan korupsi kuota haji ini terus bertambah. Dalam sepekan terakhir, lima kelompok masyarakat telah melaporkan kasus ini, termasuk Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (AMALAN Rakyat).

“Korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) terkait kuota haji ini merugikan masyarakat yang sudah antri puluhan tahun. KPK harus melakukan pemeriksaan mendalam dan meluas,” ujar Koordinator AMALAN Rakyat, Raffi

BACA JUGA :  LAKSUS Desak Polda Sulsel Turun Tangan Periksa Rektor UNM Karta Jayadi Cs

Menurut laporan yang diajukan, Menag Yaqut diduga menyalahgunakan kekuasaannya dengan mengalihkan 50 persen kuota haji reguler ke haji khusus secara sepihak.

Tindakan ini dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang menetapkan kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

Dalam Rapat Panja Haji terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 pada 27 November 2023, telah disepakati bahwa kuota haji Indonesia 2024 sebanyak 241.000 jemaah, dengan rincian 221.720 untuk jemaah haji reguler dan 19.280 untuk jemaah haji khusus.

BACA JUGA :  Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut Dihentikan, ARRUKI Gugat KPK

Namun, pada Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR bersama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 20 Mei 2024, terungkap bahwa Kemenag secara sepihak menetapkan kuota haji reguler menjadi 213.320 dan kuota haji khusus menjadi 27.680, mengurangi jatah kuota haji reguler sebanyak 8.400 jemaah untuk haji khusus.

Dengan semakin banyaknya laporan dan bukti yang menguatkan dugaan korupsi ini, langkah KPK dalam menindaklanjuti kasus ini semakin dinantikan oleh publik.

Semua mata kini tertuju pada KPK untuk melihat bagaimana kasus ini akan berkembang dan apakah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan mempertanggungjawabkan tindakannya.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Dicap Pecundang Usai Diam-diam Temui Jokowi
Eks Menag Yaqut Ditetapkan Tersangka Skandal Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
Saling Serang Berakhir Pidana, Richard Lee dan Doktif Sama-sama Jadi Tersangka
Banjir Sumut dan Dugaan Jejak Kekuasaan, Aparat Didesak Periksa Luhut
KUHP Pidana Perzinahan Sah, Pelakor, Pebinor, dan Pasangan Kumpul Kebo Bisa Dipenjara

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:50 WITA

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Dicap Pecundang Usai Diam-diam Temui Jokowi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 01:40 WITA

Eks Menag Yaqut Ditetapkan Tersangka Skandal Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun

Selasa, 6 Januari 2026 - 17:57 WITA

Saling Serang Berakhir Pidana, Richard Lee dan Doktif Sama-sama Jadi Tersangka

Berita Terbaru