Ketua Umum PJI Soroti Larangan Wartawan Membawa HP di Polres Sumenep

Sabtu, 5 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum PJI, Hartanto Boechori (Kiri) dalam acara pengukuhan DPC PJI Bojonegoro

Ketua Umum PJI, Hartanto Boechori (Kiri) dalam acara pengukuhan DPC PJI Bojonegoro

Zonafaktualnews.com – Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Boechori, mengungkapkan keprihatinan mendalam atas kebijakan larangan membawa HP bagi wartawan di Polres Sumenep.

Menurut Boechori, kebijakan ini tidak hanya menghambat tugas jurnalistik, tetapi juga bertentangan dengan semangat kebebasan pers yang diatur dalam Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.

Boechori menjelaskan bahwa keluhan tentang larangan tersebut datang dari anggotanya di Sumenep yang mengalami kesulitan saat akan melaporkan dugaan tindak pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meskipun telah menunjukkan identitas sebagai wartawan, petugas tetap melarang mereka membawa HP.

“Ini bukan kejadian yang pertama. Perlakuan serupa juga terjadi di Polres lain,” ujarnya dengan nada tegas, Sabtu (5/10/2024).

BACA JUGA :  PDIP Sebut Tanpa Reformasi Anak Tukang Kayu Tidak Bisa Jadi Presiden

Menurutnya, HP merupakan alat esensial bagi wartawan dalam menjalankan tugas dengan cepat dan akurat.

“HP bukan hanya sekedar alat komunikasi, tetapi ‘senjata’ bagi wartawan. Dengan HP, wartawan dapat mengambil gambar, merekam suara, dan mendokumentasikan fakta untuk kemudian diolah menjadi informasi bagi publik,” jelas Boechori.

Boechori menekankan bahwa kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang dijamin undang-undang.

Ia mengingatkan bahwa pembatasan terhadap alat kerja wartawan, seperti HP, dapat mengganggu akses publik terhadap informasi.

“Jika HP dianggap membahayakan, ini memberi kesan yang salah. Pertanyaannya, membahayakan siapa? Apakah membahayakan keamanan atau justru mereka yang takut dengan transparansi informasi?” tanyanya.

BACA JUGA :  Dewan Pers: Verifikasi Media dan UKW Bukan Syarat Mutlak untuk Jurnalis

Untuk itu, Boechori berharap Kapolri segera mengambil langkah tegas dengan menerbitkan Peraturan Kapolri yang jelas dan mengakomodasi hak-hak pers.

Ia percaya bahwa aturan ini penting untuk memastikan hak-hak wartawan dihormati, tanpa mengorbankan keamanan institusi penegak hukum.

Boechori juga menawarkan PJI untuk memfasilitasi dialog antara pihak kepolisian dan jurnalis, dengan harapan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih baik untuk transparansi dan keterbukaan informasi di masyarakat.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa tugas kewartawanan melekat pada wartawan di mana saja dan kapan saja.

“Wartawan tetap bertanggung jawab menjaga ketertiban dan keamanan tanpa batasan tempat dan waktu. Bahkan saat diperiksa sebagai terlapor atau tersangka, mereka berhak menulis dan mendokumentasikan apa yang terjadi,” tambahnya.

BACA JUGA :  Susi Pudjiastuti Geram, Japri Seskab Usai Hasan Nasbi Sepelekan Teror Kepala Babi

Boechori menggarisbawahi perlunya perlindungan lebih bagi wartawan, terutama terkait potensi kriminalisasi.

Ia menyatakan bahwa wartawan perlu lebih dari sekadar mengandalkan HP dan harus memiliki perangkat tambahan untuk melindungi tugas mereka.

Hartanto Boechori menegaskan komitmen PJI untuk mendukung kebebasan pers yang bertanggung jawab dan memperjuangkan hak-hak wartawan.

“PJI akan selalu berada di garda terdepan membela kebebasan pers dan hak jurnalis untuk melakukan tugasnya dengan aman tanpa hambatan,” pungkasnya.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Dicap Pecundang Usai Diam-diam Temui Jokowi
Eks Menag Yaqut Ditetapkan Tersangka Skandal Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
Saling Serang Berakhir Pidana, Richard Lee dan Doktif Sama-sama Jadi Tersangka
Banjir Sumut dan Dugaan Jejak Kekuasaan, Aparat Didesak Periksa Luhut
KUHP Pidana Perzinahan Sah, Pelakor, Pebinor, dan Pasangan Kumpul Kebo Bisa Dipenjara

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:50 WITA

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Dicap Pecundang Usai Diam-diam Temui Jokowi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 01:40 WITA

Eks Menag Yaqut Ditetapkan Tersangka Skandal Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun

Selasa, 6 Januari 2026 - 17:57 WITA

Saling Serang Berakhir Pidana, Richard Lee dan Doktif Sama-sama Jadi Tersangka

Berita Terbaru