Kerugian Bansos Presiden Menganga, KPK Sebut Angka Rp 125 Miliar

Rabu, 26 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bansos Presiden

Bansos Presiden

Zonafaktualnews.com – KPK mengungkapkan dugaan korupsi bansos presiden tahun 2020 telah merugikan negara hingga Rp 125 miliar.

Bansos Presiden yang dimaksudkan ini untuk membantu penanganan pandemi COVID-19, diduga dikorupsi oknum tertentu di Kemensos

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa penyelidikan awal menunjukkan kerugian negara yang signifikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perkiraan sementara kerugian negara sekitar Rp 125 miliar,” ujar Tessa yang dikonfirmasi wartawan, Rabu (26/6/2024).

BACA JUGA :  KPK Periksa Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Ivo Wongkaren sebagai tersangka. Meskipun statusnya belum diumumkan secara resmi, Ivo diketahui terlibat dalam kasus korupsi distribusi bansos yang baru-baru ini diputus oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Tersangka Ivo Wongkaren merupakan pengembangan dari kasus distribusi bansos yang baru saja diputus oleh pengadilan Tipikor.

Ini terkait pengadaan bantuan sosial presiden untuk penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada tahun 2020,” jelas Tessa

Ivo Wongkaren sebelumnya telah terlibat dalam kasus korupsi bansos beras bersama Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa Persero, Kuncoro Wibowo. Dalam kasus tersebut, Ivo divonis delapan tahun penjara.

BACA JUGA :  KPK Tahan Eks Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun

Kasus terbaru ini menambah daftar panjang skandal korupsi yang melibatkan pengelolaan dana bantuan sosial di Indonesia.

Korupsi semacam ini sangat merugikan masyarakat, terutama di tengah situasi krisis seperti pandemi COVID-19, di mana bantuan sosial seharusnya menjadi jaring pengaman bagi mereka yang terdampak.

KPK terus berupaya mengungkap dan menindak tegas para pelaku korupsi dalam pengadaan bansos, guna memastikan bahwa dana yang diperuntukkan bagi masyarakat benar-benar sampai kepada yang membutuhkan.

BACA JUGA :  Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut Dihentikan, ARRUKI Gugat KPK

Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik menjadi kunci dalam memerangi korupsi dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

 

Editor : id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Dicap Pecundang Usai Diam-diam Temui Jokowi
Eks Menag Yaqut Ditetapkan Tersangka Skandal Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
Saling Serang Berakhir Pidana, Richard Lee dan Doktif Sama-sama Jadi Tersangka
Banjir Sumut dan Dugaan Jejak Kekuasaan, Aparat Didesak Periksa Luhut
KUHP Pidana Perzinahan Sah, Pelakor, Pebinor, dan Pasangan Kumpul Kebo Bisa Dipenjara

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:50 WITA

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Dicap Pecundang Usai Diam-diam Temui Jokowi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 01:40 WITA

Eks Menag Yaqut Ditetapkan Tersangka Skandal Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun

Selasa, 6 Januari 2026 - 17:57 WITA

Saling Serang Berakhir Pidana, Richard Lee dan Doktif Sama-sama Jadi Tersangka

Berita Terbaru