Zonafaktualnews.com – KPK mengungkapkan dugaan korupsi bansos presiden tahun 2020 telah merugikan negara hingga Rp 125 miliar.
Bansos Presiden yang dimaksudkan ini untuk membantu penanganan pandemi COVID-19, diduga dikorupsi oknum tertentu di Kemensos
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa penyelidikan awal menunjukkan kerugian negara yang signifikan.
“Perkiraan sementara kerugian negara sekitar Rp 125 miliar,” ujar Tessa yang dikonfirmasi wartawan, Rabu (26/6/2024).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Ivo Wongkaren sebagai tersangka. Meskipun statusnya belum diumumkan secara resmi, Ivo diketahui terlibat dalam kasus korupsi distribusi bansos yang baru-baru ini diputus oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Tersangka Ivo Wongkaren merupakan pengembangan dari kasus distribusi bansos yang baru saja diputus oleh pengadilan Tipikor.
Ini terkait pengadaan bantuan sosial presiden untuk penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada tahun 2020,” jelas Tessa
Ivo Wongkaren sebelumnya telah terlibat dalam kasus korupsi bansos beras bersama Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa Persero, Kuncoro Wibowo. Dalam kasus tersebut, Ivo divonis delapan tahun penjara.
Kasus terbaru ini menambah daftar panjang skandal korupsi yang melibatkan pengelolaan dana bantuan sosial di Indonesia.
Korupsi semacam ini sangat merugikan masyarakat, terutama di tengah situasi krisis seperti pandemi COVID-19, di mana bantuan sosial seharusnya menjadi jaring pengaman bagi mereka yang terdampak.
KPK terus berupaya mengungkap dan menindak tegas para pelaku korupsi dalam pengadaan bansos, guna memastikan bahwa dana yang diperuntukkan bagi masyarakat benar-benar sampai kepada yang membutuhkan.
Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik menjadi kunci dalam memerangi korupsi dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Editor : id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News





















