Kerap Pulang Malam, Gadis 14 Tahun Diperkosa Bapak Kandung

Kamis, 1 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pemerkosaan

Ilustrasi Pemerkosaan

Zonafaktualnews.com – Gadis 14 tahun di Kota Jayapura, Papua diperkosa oleh bapak kandung sendiri berinisial DF (49).

Pelaku memperkosa korban dengan alasan putrinya kerap pulang malam.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor D. Mackbon mengatakan pemerkosaan itu terjadi di Distrik Heram, Jayapura sejak April 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi bejat pelaku itu terungkap kata Kombes Victor setelah ibu korban melapor ke polisi.

“Tersangka diketahui merupakan ayah kandung dari korban,” kata Victor D. Mackbon dalam keterangannya, Kamis (1/8/2024).

BACA JUGA :  Parah Hukum di Negeri +62, Kasus Pemerkosaan Anak Divonis Bebas

Pelaku memperkosa korban sebanyak 3 kali sejak bulan April 2024. Sebelum diperkosa, pelaku terlebih dahulu membanting korban.

“Persetubuhan dilakukan kurang lebih tiga kali, pertama dilakukan di rumah, dimana korban dipaksa dengan dibanting dan melakukan persetubuhan.

Kedua, pada sore harinya di hari yang sama, pelaku kembali memaksa korban untuk melakukan persetubuhan di pondok jualan pinang.

Dan yang ketiga, beberapa hari setelah pelaku kembali memerkosa korban di rumah mereka,” terangnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku kesal dengan korban yang kerap pulang malam.

BACA JUGA :  Dipengaruhi Tuak, Ayah Durjana Setubuhi 2 Putri Kandung Sendiri

Selain itu, pelaku juga mengaku menyesal atas perbuatan bejatnya tersebut.

“Pelaku di depan Kapolresta mengaku menyesal atas perbuatannya. Dia juga mengakui bahwa perbuatan tersebut karena kesal, karena putrinya sering pulang malam,” ungkapnya.

Kini DF dijerat pasal perlindungan anak, pasal 76 D junto pasal 81 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak junto UU Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2002 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

BACA JUGA :  Jarang Bertemu, Sekali Ketemu Kakak Embat Adik Kandung

“TPKS pasal 6 huruf b UU nomor 12 Tahun 2022 tentang pelecehan seksual fisik dan terancam pidana penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Diduga Cabuli 16 Siswa, Oknum Guru SDN 01 Rawa Buntu Tangsel Dibekuk Polisi
Anak Jahanam di Bulukumba Aniaya dan Banting Ibu Kandung hingga Nyaris Tewas
Satu Korban Kasus Jastiper Bertambah, Polres Sidrap Diminta Buktikan Bukan Omon-omon
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Polman Parangi Istri dan Anak Kandung Usia 8 Tahun
Diduga Serang Nama Baik Putri Dakka, dr Resti Ditetapkan Tersangka Polda Sulsel
DJP Serahkan Tersangka Sindikat Faktur Fiktif, Negara Dirugikan Rp170 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Rabu, 21 Januari 2026 - 08:34 WITA

Diduga Cabuli 16 Siswa, Oknum Guru SDN 01 Rawa Buntu Tangsel Dibekuk Polisi

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:17 WITA

Anak Jahanam di Bulukumba Aniaya dan Banting Ibu Kandung hingga Nyaris Tewas

Selasa, 20 Januari 2026 - 02:11 WITA

Satu Korban Kasus Jastiper Bertambah, Polres Sidrap Diminta Buktikan Bukan Omon-omon

Berita Terbaru