Kepergok Selingkuh, Suami Tendang Istri Saat Hamil 6 Bulan

Minggu, 12 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi suami kepergok selingkuh

Ilustrasi suami kepergok selingkuh

Zonafaktualnews.com – Seorang ibu muda inisial NN asal Kecamatan Abiansemal, Badung, Bali menjadi korban KDRT

NN yang hamil enam bulan itu kabarnya kerap disiksa oleh sang suami berinisial DS (20).

Kapolsek Abiansemal Kompol I Gusti Made Sudarma Putra mengatakan kasus KDRT itu tengah didalami Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Badung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk KDRT kasusnya ditarik ke Polres, didalami di sana,” kata Sudarma Putra, Sabtu (11/3/2023)

DS disebut marah saat NN memergokinya sedang selingkuh bersama wanita lain pada Jumat lalu. Pelaku pun akhirnya menendang istrinya yang sedang hamil 6 bulan

BACA JUGA :  Penegakan Hukum di Polres Depok Tumpul, Istri Korban KDRT Dibui

DS diringkus anggota Polsek Abiansemal beberapa saat setelah kejadian.

Setelah polisi menahan DS, korban KDRT akhirnya bercerita di hadapan Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes di Polsek Abiansemal.

NN yang sudah menikah dengan DS tiga tahun ini mengaku ditendang di bagian perut.

Selain itu, ia menyebut sang suami juga memukul lengan dan punggungnya.

BACA JUGA :  Proses Gelar Perkara di Polres Maros Dituding Cacat, Pelapor Desak Polda Turun Tangan

Menurut NN, suaminya kepergok sedang bersama wanita lain saat melintas di depan warung kontrakan mereka di Jalan Raya Latu Abiansemal.

Dalam kondisi mabuk, DS marah-marah dan memukul lengan serta punggung NN.

Sekitar pukul 05.00 Wita, wanita yang dicurigai sebagai selingkuhan DS datang.

NN menanyakan status hubungan wanita itu dengan sang suami.

Wanita itu justru pergi tanpa memberikan jawaban. Saat itulah, DS menendang perut NN.

NN lantas mengadukan kekerasan itu ke nomor telepon Kapolres Badung melalui program “Mesadu Pak Kapolres”.

BACA JUGA :  Penanganan Kasus Penganiayaan di Polsek Moncongloe Tak Becus

Tak lama kemudian, Kapolres memerintah personel Polsek Abiansemal meringkus pelaku.

DS akhirnya dijerat Pasal 44 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun atau Tindak Pidana Penganiayaan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan.

“Sementara itu korban akan terus mendapat pendampingan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Badung. Pelaku diberikan sanksi sesuai prosedur,” pungkasnya

 

Editor : Isal

Berita Terkait

Pesawat ATR 42-500 Diperkirakan Hilang Kontak di Sekitar Leang-leang Maros
Ayah Pemenang Hak Asuh di Takalar Banting Bayi dan Hajar Mantan Istri
Puluhan Ibu Hamil, Anak Sekolah hingga Balita di Majene Diduga Keracunan MBG
Pemuda di Maros Dikeroyok Polisi Usai Bakar Petasan hingga Dipaksa Minum Miras
Mobil MBG Tabrak Barisan Siswa di SD Kalibaru, Puluhan Anak Dilarikan ke Rumah Sakit
Korban Tewas Banjir dan Longsor di Sumatera Terus Bertambah Jadi 659 Orang
Bencana Banjir Sibolga Menelan Korban Jiwa, Evakuasi Terus Dilakukan
Bus Rombongan Jemaah Umrah dari Wonomulyo Polman Terjungkal di Pangkep

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 01:45 WITA

Pesawat ATR 42-500 Diperkirakan Hilang Kontak di Sekitar Leang-leang Maros

Jumat, 16 Januari 2026 - 01:10 WITA

Ayah Pemenang Hak Asuh di Takalar Banting Bayi dan Hajar Mantan Istri

Rabu, 14 Januari 2026 - 02:11 WITA

Puluhan Ibu Hamil, Anak Sekolah hingga Balita di Majene Diduga Keracunan MBG

Jumat, 2 Januari 2026 - 15:05 WITA

Pemuda di Maros Dikeroyok Polisi Usai Bakar Petasan hingga Dipaksa Minum Miras

Kamis, 11 Desember 2025 - 13:15 WITA

Mobil MBG Tabrak Barisan Siswa di SD Kalibaru, Puluhan Anak Dilarikan ke Rumah Sakit

Berita Terbaru