
Hukrim | News | Kamis, 4 Juni 2026 - 03:29 WITA
Seorang remaja putri 14 tahun asal Polewali Mandar, Sulawesi Barat, menjadi korban pemerkosaan dan perdagangan orang setelah dikenali lewat media sosial oleh pria berinisial M. Korban kemudian dijual kepada tiga pria lain sebelum akhirnya ditemukan polisi di Makassar. Empat pelaku telah ditangkap dan dijerat pasal tindak pidana perdagangan orang.