Kejagung Diminta Periksa Kaesang Terkait Dugaan Korupsi PT Timah

Minggu, 31 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kolase, Helena Lim selaku Manager PT QSE Tersangka dan Putra Bungsu Jokowi Kaesang Pangarep.

Foto Kolase, Helena Lim selaku Manager PT QSE Tersangka dan Putra Bungsu Jokowi Kaesang Pangarep.

Zonafaktualnews.comKejaksaan Agung (Kejagung) diminta untuk segera memeriksa Kaesang Pangarep.

Putra bungsu Presiden Jokowi itu diduga menerima aliran uang korupsi PT Timah.

Hal tersebut disampaikan oleh Pengamat politik dan hukum Muslim Arbi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Muslim mengatakan Helena Lim selaku Manager PT QSE sudah menjadi tersangka.

Helena Lim dikenal dengan semua pihak termasuk Kaesang.

“Kejagung perlu memeriksa Kaesang atas dugaan terima aliran uang korupsi PT Timah,” ujar Muslim seperti yang Suaranasional.com, Jumat  (29/3/2024).

Helena Lim dalam menjalankan aksinya mendekati para pejabat agar aman dari jerat hukum.

“Helena Lim harus jujur dalam memberikan keterangan di depan penyidik Kejagung,” ungkapnya.

Muslim juga menyampaikan Kejagung tidak perlu takut memeriksa Kaesang atas dugaan terima aliran uang korupsi PT Timah.

BACA JUGA :  Kaesang Pangarep Gabung ke PSI, Jokowi Terancam Dipecat PDIP

“Semua warga di depan hukum itu sama. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tumpul ke atas,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menaikkan status 1 orang saksi menjadi tersangka yakni HLN atau Helena Lim selaku Manager PT QSE.

“Hingga saat ini, Tim Penyidik telah memeriksa total 142 orang saksi dalam perkara ini,” ungkapnya

Lebih jauh, Ketut pun mengumumkan modus dan peran Crazy Rich PIK tersebut dalam perkara dugaan korupsi timah ini. Berikut rinciannya:

– Sekira pada tahun 2018 s/d 2019, Tersangka HLN selaku Manager PT QSE diduga kuat telah membantu mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk;

– Perbuatan itu dilakukan dengan memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR), yang sejatinya menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka yang telah dilakukan penahanan sebelumnya;

Pasal yang disangkakan kepada Tersangka HLN adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999

BACA JUGA :  Immanuel Ebenezer Terseret OTT KPK, Kursi Wamenaker Terancam Goyang

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 KUHP.

“Selanjutnya, Tersangka HLN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 26 Maret 2024 s/d 14 April 2024,” tandasnya.

BACA JUGA :  Penyair Pulo Lasman Simanjuntak Kembali “Menguliti” Kasus Korupsi Lewat Puisi

Helena Lim terkenal dengan julukan crazy rich PIK. Banyak yang mengetahui dia sebagai pengusaha sukses dan kaya raya yang kerap menampilkan kemewahan.

Hal itu tercermin dari pilihan fesyen Helena. Saat tampil di podcast milik Kaesang, Helena mengenakan pakaian berharga Rp 40 juta.

Helena juga mengenakan anting seharga Rp5 miliar dan gelang bernilai Rp70 juta. Tidak ketinggalan, ada jam tangan seharga Rp2 miliar.

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Gugatan Amran Sulaiman ke Tempo “Dipatahkan”, PN Jaksel Nyatakan Tak Berwenang
Ketua Termul Sebut Profesor Kerdil Terkait Argumen Mahfud–Jimly Soal Ijazah Jokowi
Terungkap! Dumatno, Sepupu Jokowi yang Diduga Jadi Sosok di Foto Ijazah Presiden
Mahfud MD Sebut Polisi Tak Boleh Sok Putuskan Ijazah Jokowi Asli, Itu Wewenang Hakim
KPK Ungkap Modus Gila Proyek Whoosh, Netizen: Tangkap Saja, Jangan Banyak Bacok
DPR RI Desak Digitalisasi Koleksi Istana Bogor, Pelestarian Sejarah Tak Boleh Tergilas
KPK Didesak Panggil Paksa Bobby Nasution ke Sidang Suap, Jangan Jadi Banci
Om Joni Soroti Roy Suryo Cs: Hakim Gus Nur Saja Tak Bisa Tunjukkan Ijazah Asli Jokowi

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 11:20 WITA

Gugatan Amran Sulaiman ke Tempo “Dipatahkan”, PN Jaksel Nyatakan Tak Berwenang

Senin, 17 November 2025 - 01:37 WITA

Ketua Termul Sebut Profesor Kerdil Terkait Argumen Mahfud–Jimly Soal Ijazah Jokowi

Kamis, 13 November 2025 - 19:43 WITA

Terungkap! Dumatno, Sepupu Jokowi yang Diduga Jadi Sosok di Foto Ijazah Presiden

Rabu, 12 November 2025 - 01:15 WITA

Mahfud MD Sebut Polisi Tak Boleh Sok Putuskan Ijazah Jokowi Asli, Itu Wewenang Hakim

Selasa, 11 November 2025 - 11:45 WITA

KPK Ungkap Modus Gila Proyek Whoosh, Netizen: Tangkap Saja, Jangan Banyak Bacok

Berita Terbaru