Dalih UMKM, Azzahrah dan Assauna Punya Banyak Cabang Tak Pernah Bayar Pajak

Minggu, 1 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kolase - Warkop Azzahrah dan Sop Saudara Assauna di Makassar

Foto Kolase - Warkop Azzahrah dan Sop Saudara Assauna di Makassar

Zonafaktualnews.com – Warkop Azzahrah dan Sop Saudara Assauna yang telah memiliki banyak cabang di Makassar ternyata tidak pernah membayar pajak selama bertahun-tahun.

Kedua usaha tersebut berdalih masih tergolong usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), meski jumlah cabang dan omzetnya dinilai sudah melampaui batas kategori tersebut.

Temuan ini terbongkar usai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar bersama Komisi B DPRD Makassar melakukan penelusuran terhadap potensi pajak dari sektor restoran, kafe, dan warung makan yang beroperasi di kota tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Bapenda Makassar, Andi Asminullah, mengatakan pihaknya telah turun langsung bersama DPRD untuk melakukan pengecekan sekaligus memanggil pemilik usaha agar segera menyelesaikan kewajiban pajak yang selama ini belum dibayarkan.

“Assauna dengan Warkop Azzahrah itu kemarin kami sudah turun bersama dengan teman-teman dari Komisi B. Kemudian sudah kita panggil juga dan sudah kita warning untuk secepatnya melaporkan dan membayarkan pajak,” ujar Asminullah kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).

BACA JUGA :  Bazar Ramadan Masale Diserbu Warga, UMKM Lokal Kebanjiran Pembeli

Asminullah menjelaskan, kedua usaha tersebut sebenarnya sudah masuk dalam pendataan Bapenda. Saat ini pemerintah hanya menunggu realisasi pembayaran setelah pemilik usaha menyatakan siap menyelesaikan kewajiban dalam waktu dekat.

“Kalau untuk didata sudah. Tinggal mereka untuk membayarkan. Mereka janji dalam waktu dekat ini, mungkin satu dua minggu ini sudah. Kalau datanya nanti coba di bidang teknis,” jelasnya.

Menurut Asminullah, alasan yang disampaikan pemilik usaha karena mereka merasa masih masuk kategori UMKM, sehingga menganggap tidak wajib membayar pajak restoran. Namun setelah dilakukan pengecekan, omzet usaha dinilai sudah berada di atas batas UMKM.

“Jadi mereka menganggap dirinya itu UMKM, tidak membayarkan pajak. Padahal kemarin kami sudah terangkan bahwa omzet mereka di atas UMKM,” ujarnya.

Dari data yang dihimpun, Warkop Azzahrah saat ini telah memiliki sekitar 11 cabang yang berkembang dalam lima tahun terakhir.

Sementara Sop Saudara Assauna juga telah membuka sedikitnya 7 cabang yang tersebar di sejumlah wilayah di Makassar.

BACA JUGA :  Bazar Ramadan Masale Diserbu Warga, UMKM Lokal Kebanjiran Pembeli

Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, menyebut kedua usaha tersebut sudah beroperasi sejak sekitar tahun 2020 dan 2021, namun hingga kini belum pernah tercatat menyetor pajak restoran ke pemerintah kota.

“Masing-masing 2020 dan 2021 semua beroperasi, ternyata sudah lebih 5 tahun tidak pernah bayar pajak. Azzahrah 11 cabangnya, Assauna sudah 7,” kata Ismail.

Ismail menuturkan, fakta tersebut terungkap setelah DPRD bersama Bapenda menggelar inspeksi mendadak (sidak) serta rapat dengar pendapat (RDP) untuk memetakan potensi pajak dari sektor makanan dan minuman di Makassar.

“Hasil RDP kita melihat potensi-potensi pajak di Makassar, ternyata dari makan minum, restoran, dan kafe-kafe. Ternyata di Makassar ada dua, kafe dan warung makan yang tidak pernah bayar pajak,” ujarnya.

Ismail menilai kondisi tersebut sangat disayangkan, karena kedua usaha tersebut justru dikenal luas masyarakat dan sering menjadi rujukan pengunjung saat datang ke Makassar.

“Kalau orang luar mau ngopi di Makassar pasti cari Azzahrah, mau makan cari Assauna. Sedangkan ini yang jadi panutan kafe-kafe dan warung makan lain di Makassar, ternyata tidak pernah bayar pajak,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Bazar Ramadan Masale Diserbu Warga, UMKM Lokal Kebanjiran Pembeli

Ismail menegaskan, pajak restoran sebenarnya bukan dibayar oleh pemilik usaha, melainkan dipungut dari konsumen setiap transaksi dan wajib disetor ke pemerintah daerah.

“Masalahnya dia cuma pemungut pajak, bukan pembayar pajak. Dia mengumpulkan pajak dari konsumennya untuk diserahkan ke pemerintah kota,” terangnya.

Ismail juga mengungkapkan bahwa persoalan tersebut telah mendapat sorotan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bahkan, BPK telah memberikan rekomendasi agar pemerintah kota mengambil tindakan tegas apabila kewajiban pajak tidak segera dipenuhi.

“Itu juga sudah ada surat rekomendasi dari BPK untuk disegel dan ditutup. Insyaallah kalau memang minggu depan tidak ada niat baiknya membayar pajaknya, pasti kita lakukan penyegelan dan penutupan,” tegasnya.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Sampah Menumpuk Sepekan Tak Diangkut, Warga Enrekang Tutup Jalan
TPA Disanksi, Mengapa Beban Pengolahan Sampah Ditimpuk ke Warga Makassar?
Video Maaf Ombas Bikin Netizen Ngakak: “Goyangan Kepalanya Itu Lho”
Polisi Tangkap Wanita Penyebar Hoaks Ajakan Demo Gulingkan Prabowo
Apes Pak Kentut RT Terjebak Sampah Basah
Warga Wajib Tahu, Ini Dua Warna Karcis Parkir Asli yang Berlaku di Makassar
Dua Bulan Mengendap di Polres, Kasus Teror Staf MTsN Asahan Jalan di Tempat
Viral, Bu Haji dan RT Soal Sampah, Netizen: “Buang Saja Depan Kantor Wali Kota”

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 00:40 WITA

Sampah Menumpuk Sepekan Tak Diangkut, Warga Enrekang Tutup Jalan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 18:02 WITA

TPA Disanksi, Mengapa Beban Pengolahan Sampah Ditimpuk ke Warga Makassar?

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:08 WITA

Video Maaf Ombas Bikin Netizen Ngakak: “Goyangan Kepalanya Itu Lho”

Selasa, 4 Agustus 2026 - 02:11 WITA

Polisi Tangkap Wanita Penyebar Hoaks Ajakan Demo Gulingkan Prabowo

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:43 WITA

Apes Pak Kentut RT Terjebak Sampah Basah

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Apes Pak Kentut RT Terjebak Sampah Basah

Senin, 3 Agu 2026 - 21:43 WITA