Dalih UMKM, Azzahrah dan Assauna Punya Banyak Cabang Tak Pernah Bayar Pajak

Minggu, 1 Maret 2026 - 17:43 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Dalih UMKM, Azzahrah dan Assauna Punya Banyak Cabang Tak Pernah Bayar Pajak

Foto Kolase - Warkop Azzahrah dan Sop Saudara Assauna di Makassar

Zonafaktualnews.com – Warkop Azzahrah dan Sop Saudara Assauna yang telah memiliki banyak cabang di Makassar ternyata tidak pernah membayar pajak selama bertahun-tahun.

Kedua usaha tersebut berdalih masih tergolong usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), meski jumlah cabang dan omzetnya dinilai sudah melampaui batas kategori tersebut.

Temuan ini terbongkar usai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar bersama Komisi B DPRD Makassar melakukan penelusuran terhadap potensi pajak dari sektor restoran, kafe, dan warung makan yang beroperasi di kota tersebut.

Kepala Bapenda Makassar, Andi Asminullah, mengatakan pihaknya telah turun langsung bersama DPRD untuk melakukan pengecekan sekaligus memanggil pemilik usaha agar segera menyelesaikan kewajiban pajak yang selama ini belum dibayarkan.

“Assauna dengan Warkop Azzahrah itu kemarin kami sudah turun bersama dengan teman-teman dari Komisi B. Kemudian sudah kita panggil juga dan sudah kita warning untuk secepatnya melaporkan dan membayarkan pajak,” ujar Asminullah kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).

Asminullah menjelaskan, kedua usaha tersebut sebenarnya sudah masuk dalam pendataan Bapenda. Saat ini pemerintah hanya menunggu realisasi pembayaran setelah pemilik usaha menyatakan siap menyelesaikan kewajiban dalam waktu dekat.

BACA JUGA :  Bazar Ramadan Masale Diserbu Warga, UMKM Lokal Kebanjiran Pembeli

“Kalau untuk didata sudah. Tinggal mereka untuk membayarkan. Mereka janji dalam waktu dekat ini, mungkin satu dua minggu ini sudah. Kalau datanya nanti coba di bidang teknis,” jelasnya.

Menurut Asminullah, alasan yang disampaikan pemilik usaha karena mereka merasa masih masuk kategori UMKM, sehingga menganggap tidak wajib membayar pajak restoran. Namun setelah dilakukan pengecekan, omzet usaha dinilai sudah berada di atas batas UMKM.

“Jadi mereka menganggap dirinya itu UMKM, tidak membayarkan pajak. Padahal kemarin kami sudah terangkan bahwa omzet mereka di atas UMKM,” ujarnya.

Dari data yang dihimpun, Warkop Azzahrah saat ini telah memiliki sekitar 11 cabang yang berkembang dalam lima tahun terakhir.

Sementara Sop Saudara Assauna juga telah membuka sedikitnya 7 cabang yang tersebar di sejumlah wilayah di Makassar.

Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, menyebut kedua usaha tersebut sudah beroperasi sejak sekitar tahun 2020 dan 2021, namun hingga kini belum pernah tercatat menyetor pajak restoran ke pemerintah kota.

BACA JUGA :  Bazar Ramadan Masale Diserbu Warga, UMKM Lokal Kebanjiran Pembeli

“Masing-masing 2020 dan 2021 semua beroperasi, ternyata sudah lebih 5 tahun tidak pernah bayar pajak. Azzahrah 11 cabangnya, Assauna sudah 7,” kata Ismail.

Ismail menuturkan, fakta tersebut terungkap setelah DPRD bersama Bapenda menggelar inspeksi mendadak (sidak) serta rapat dengar pendapat (RDP) untuk memetakan potensi pajak dari sektor makanan dan minuman di Makassar.

“Hasil RDP kita melihat potensi-potensi pajak di Makassar, ternyata dari makan minum, restoran, dan kafe-kafe. Ternyata di Makassar ada dua, kafe dan warung makan yang tidak pernah bayar pajak,” ujarnya.

Ismail menilai kondisi tersebut sangat disayangkan, karena kedua usaha tersebut justru dikenal luas masyarakat dan sering menjadi rujukan pengunjung saat datang ke Makassar.

“Kalau orang luar mau ngopi di Makassar pasti cari Azzahrah, mau makan cari Assauna. Sedangkan ini yang jadi panutan kafe-kafe dan warung makan lain di Makassar, ternyata tidak pernah bayar pajak,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Bazar Ramadan Masale Diserbu Warga, UMKM Lokal Kebanjiran Pembeli

Ismail menegaskan, pajak restoran sebenarnya bukan dibayar oleh pemilik usaha, melainkan dipungut dari konsumen setiap transaksi dan wajib disetor ke pemerintah daerah.

“Masalahnya dia cuma pemungut pajak, bukan pembayar pajak. Dia mengumpulkan pajak dari konsumennya untuk diserahkan ke pemerintah kota,” terangnya.

Ismail juga mengungkapkan bahwa persoalan tersebut telah mendapat sorotan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bahkan, BPK telah memberikan rekomendasi agar pemerintah kota mengambil tindakan tegas apabila kewajiban pajak tidak segera dipenuhi.

“Itu juga sudah ada surat rekomendasi dari BPK untuk disegel dan ditutup. Insyaallah kalau memang minggu depan tidak ada niat baiknya membayar pajaknya, pasti kita lakukan penyegelan dan penutupan,” tegasnya.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Bongkar Dugaan Korupsi Rp2,3 Miliar, Ketua GRH Laporkan Dispora Makassar
Jaringan BSS VinFast di Gowa-Maros Hanya Omon-omon, Konsumen Kecewa
2 Pelangsir Disikat, Operator-SPBU ‘Dilindungi’, Polres Parepare Tebang Pilih?
Diduga Rugikan Negara, Dana Hibah KORMI Makassar 1,5 M Dilapor ke Kejati
Praktisi Hukum Desak Evaluasi Total K3 Usai Lima Jurnalis Gugur di Krakatau
Kayu Ilegal di Luwu Utara Digagalkan, Sopir dan Truk Diamankan Petugas
Jalan Beton Parepare Diduga Ubah Ready Mix, Mutu K250 Diminta Diuji Core Drill
Kejari Kantongi LHP BPK, Kasus Korupsi Jalan Beton Parepare Segera Diekspose

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 01:47 WITA

Bongkar Dugaan Korupsi Rp2,3 Miliar, Ketua GRH Laporkan Dispora Makassar

Sabtu, 19 September 2026 - 01:02 WITA

Jaringan BSS VinFast di Gowa-Maros Hanya Omon-omon, Konsumen Kecewa

Jumat, 18 September 2026 - 18:08 WITA

2 Pelangsir Disikat, Operator-SPBU ‘Dilindungi’, Polres Parepare Tebang Pilih?

Jumat, 18 September 2026 - 17:07 WITA

Diduga Rugikan Negara, Dana Hibah KORMI Makassar 1,5 M Dilapor ke Kejati

Jumat, 18 September 2026 - 08:49 WITA

Praktisi Hukum Desak Evaluasi Total K3 Usai Lima Jurnalis Gugur di Krakatau

Berita Terbaru