Ringkasan
Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi terkait Persetujuan Bangunan Gedung. Setelah diperiksa sekitar delapan jam oleh penyidik Satreskrim Polres Gowa, ia langsung ditahan di Rutan Mapolres Gowa.
Polisi menyebut kasus ini berkaitan dengan proses penerbitan PBG dan sebelumnya telah ditindaklanjuti dengan penggeledahan di kantor Perkimtan Gowa. Rincian kerugian negara, modus dugaan penyimpangan, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain akan dijelaskan dalam konferensi pers mendatang.
Zonafaktualnews.com – Karier birokrasi Kepala Dinas (Kadis) Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, tamat.
Jabatan dan kewenangan yang ia genggam runtuh seketika usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Penetapan status tersangka itu berujung pada penahanan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Gowa pada Kamis (18/6/2026) malam.
Sebelum dibawa ke rumah tahanan, Abdullah lebih dulu menjalani pemeriksaan intensif di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) selama sekitar delapan jam.
Usai pemeriksaan, ia keluar dari ruang penyidik dengan mengenakan rompi tahanan oranye khas kepolisian.
Petugas kemudian mengawalnya menuju Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Gowa.
Sebelumnya, Abdullah tiba di Mapolres Gowa sekitar pukul 11.00 WITA untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.
Sejak siang hingga malam, proses pemeriksaan berlangsung tertutup sebelum penyidik memutuskan peningkatan status hukum menjadi tersangka.
- Karir Birokrasi Tamat! Kadis Perkimtan Gowa Dijebloskan ke Sel Usai Jadi Tersangka
- Heboh, Sejoli Diduga Mahasiswa Unair Tertangkap Basah Mesum di Kampus
- Kejati Sulsel Obok-obok Kantor Disdik Sulsel, Penyidik Buru Bukti Kasus Rp13 Miliar
- Massa Tak Dikenal Merangsek, Sesi Diskusi 3 Pejabat di UGM Berakhir Ricuh
- PERMAHI Kritisi Krisis Air Bersih di Tallo, Sebut Pelayanan Publik Amburadul
Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman Tarru, membenarkan penetapan tersebut.
“Benar, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam,” ujar Iptu Arman Tarru di Mapolres Gowa, Kamis malam (18/6/2026).
Kasus ini berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Gowa.
Perkara tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian publik setelah dilakukan penggeledahan di Kantor Perkimtan Gowa untuk pengumpulan dokumen dan barang bukti.
Hingga kini, pihak kepolisian belum membeberkan secara rinci potensi kerugian negara maupun pola dugaan penyimpangan dalam perkara tersebut.
Iptu Arman Tarru menegaskan, detail konstruksi kasus akan dipaparkan langsung oleh pimpinan Polres Gowa dalam waktu dekat.
“Kami akan sampaikan detailnya. Nanti akan dijelaskan secara lengkap oleh Kapolres Gowa,” pungkasnya.
Polres Gowa dijadwalkan segera menggelar konferensi pers untuk mengungkap peran tersangka, nilai kerugian negara, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pusaran dugaan korupsi izin bangunan tersebut.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















