Karir Birokrasi Tamat! Kadis Perkimtan Gowa Dijebloskan ke Sel Usai Jadi Tersangka

Kamis, 18 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadis Perkimtan Gowa, Abdullah Sirajuddin, saat berada di Mapolres Gowa pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan PBG

Kadis Perkimtan Gowa, Abdullah Sirajuddin, saat berada di Mapolres Gowa pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan PBG

Ringkasan

Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi terkait Persetujuan Bangunan Gedung. Setelah diperiksa sekitar delapan jam oleh penyidik Satreskrim Polres Gowa, ia langsung ditahan di Rutan Mapolres Gowa.

Polisi menyebut kasus ini berkaitan dengan proses penerbitan PBG dan sebelumnya telah ditindaklanjuti dengan penggeledahan di kantor Perkimtan Gowa. Rincian kerugian negara, modus dugaan penyimpangan, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain akan dijelaskan dalam konferensi pers mendatang.

Zonafaktualnews.com – Karier birokrasi Kepala Dinas (Kadis) Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, tamat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jabatan dan kewenangan yang ia genggam runtuh seketika usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

BACA JUGA :  PUPR Parepare Stop 2 Gerai Alfamart, 1 Tanpa STPW Dapat Perlakuan 'Istimewa'

Penetapan status tersangka itu berujung pada penahanan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Gowa pada Kamis (18/6/2026) malam.

Sebelum dibawa ke rumah tahanan, Abdullah lebih dulu menjalani pemeriksaan intensif di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) selama sekitar delapan jam.

Usai pemeriksaan, ia keluar dari ruang penyidik dengan mengenakan rompi tahanan oranye khas kepolisian.

Petugas kemudian mengawalnya menuju Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Gowa.

Sebelumnya, Abdullah tiba di Mapolres Gowa sekitar pukul 11.00 WITA untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.

Sejak siang hingga malam, proses pemeriksaan berlangsung tertutup sebelum penyidik memutuskan peningkatan status hukum menjadi tersangka.

BACA JUGA :  Pabrik Uang Palsu di Kampus UIN Makassar Digerebek, Oknum Dosen dan Staf Terlibat

Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman Tarru, membenarkan penetapan tersebut.

“Benar, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam,” ujar Iptu Arman Tarru di Mapolres Gowa, Kamis malam (18/6/2026).

Kasus ini berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Gowa.

BACA JUGA :  Pelaku Pembusuran di Gowa Dikeroyok Warga, Polisi Turun Tangan

Perkara tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian publik setelah dilakukan penggeledahan di Kantor Perkimtan Gowa untuk pengumpulan dokumen dan barang bukti.

Hingga kini, pihak kepolisian belum membeberkan secara rinci potensi kerugian negara maupun pola dugaan penyimpangan dalam perkara tersebut.

Iptu Arman Tarru menegaskan, detail konstruksi kasus akan dipaparkan langsung oleh pimpinan Polres Gowa dalam waktu dekat.

“Kami akan sampaikan detailnya. Nanti akan dijelaskan secara lengkap oleh Kapolres Gowa,” pungkasnya.

Polres Gowa dijadwalkan segera menggelar konferensi pers untuk mengungkap peran tersangka, nilai kerugian negara, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pusaran dugaan korupsi izin bangunan tersebut.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Heboh, Sejoli Diduga Mahasiswa Unair Tertangkap Basah Mesum di Kampus
Kejati Sulsel Obok-obok Kantor Disdik Sulsel, Penyidik Buru Bukti Kasus Rp13 Miliar
Massa Tak Dikenal Merangsek, Sesi Diskusi 3 Pejabat di UGM Berakhir Ricuh
PERMAHI Kritisi Krisis Air Bersih di Tallo, Sebut Pelayanan Publik Amburadul
Polisi Dalami Kasus Kematian Pegawai SPPG di Kos Makassar, Motif Masih Misterius
Reformasi Jilid II Meledak, Mahasiswa Desak Prabowo-Gibran Lengser dari Jabatan
Disdik Cuci Tangan, Kepsek-Panitia SPMB SMAN 1 Parepare Gagal Jelaskan Skor
2 Lurah di Kendari Terciduk Pesta Miras dan Open BO, Kantor Dijadikan Lokalisasi

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:20 WITA

Karir Birokrasi Tamat! Kadis Perkimtan Gowa Dijebloskan ke Sel Usai Jadi Tersangka

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:12 WITA

Heboh, Sejoli Diduga Mahasiswa Unair Tertangkap Basah Mesum di Kampus

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:27 WITA

Kejati Sulsel Obok-obok Kantor Disdik Sulsel, Penyidik Buru Bukti Kasus Rp13 Miliar

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:23 WITA

Massa Tak Dikenal Merangsek, Sesi Diskusi 3 Pejabat di UGM Berakhir Ricuh

Rabu, 17 Juni 2026 - 01:29 WITA

PERMAHI Kritisi Krisis Air Bersih di Tallo, Sebut Pelayanan Publik Amburadul

Berita Terbaru