Karir Birokrasi Tamat! Kadis Perkimtan Gowa Dijebloskan ke Sel Usai Jadi Tersangka

Kamis, 18 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadis Perkimtan Gowa, Abdullah Sirajuddin, saat berada di Mapolres Gowa pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan PBG

Kadis Perkimtan Gowa, Abdullah Sirajuddin, saat berada di Mapolres Gowa pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan PBG

Ringkasan

Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi terkait Persetujuan Bangunan Gedung. Setelah diperiksa sekitar delapan jam oleh penyidik Satreskrim Polres Gowa, ia langsung ditahan di Rutan Mapolres Gowa.

Polisi menyebut kasus ini berkaitan dengan proses penerbitan PBG dan sebelumnya telah ditindaklanjuti dengan penggeledahan di kantor Perkimtan Gowa. Rincian kerugian negara, modus dugaan penyimpangan, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain akan dijelaskan dalam konferensi pers mendatang.

Zonafaktualnews.com – Karier birokrasi Kepala Dinas (Kadis) Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, tamat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jabatan dan kewenangan yang ia genggam runtuh seketika usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

BACA JUGA :  66 Personel Polres Gowa Terima Kenaikan Pangkat

Penetapan status tersangka itu berujung pada penahanan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Gowa pada Kamis (18/6/2026) malam.

Sebelum dibawa ke rumah tahanan, Abdullah lebih dulu menjalani pemeriksaan intensif di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) selama sekitar delapan jam.

Usai pemeriksaan, ia keluar dari ruang penyidik dengan mengenakan rompi tahanan oranye khas kepolisian.

Petugas kemudian mengawalnya menuju Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Gowa.

Sebelumnya, Abdullah tiba di Mapolres Gowa sekitar pukul 11.00 WITA untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.

Sejak siang hingga malam, proses pemeriksaan berlangsung tertutup sebelum penyidik memutuskan peningkatan status hukum menjadi tersangka.

BACA JUGA :  Pabrik Tanpa Izin Tetap Beroperasi, Pemkab Gowa Dinilai Mandul Hadapi MineralQu

Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman Tarru, membenarkan penetapan tersebut.

“Benar, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam,” ujar Iptu Arman Tarru di Mapolres Gowa, Kamis malam (18/6/2026).

Kasus ini berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Gowa.

Perkara tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian publik setelah dilakukan penggeledahan di Kantor Perkimtan Gowa untuk pengumpulan dokumen dan barang bukti.

BACA JUGA :  9 Bulan Laporan ‘Digantung’, Polda Sulsel Diadukan ke Ombudsman

Hingga kini, pihak kepolisian belum membeberkan secara rinci potensi kerugian negara maupun pola dugaan penyimpangan dalam perkara tersebut.

Iptu Arman Tarru menegaskan, detail konstruksi kasus akan dipaparkan langsung oleh pimpinan Polres Gowa dalam waktu dekat.

“Kami akan sampaikan detailnya. Nanti akan dijelaskan secara lengkap oleh Kapolres Gowa,” pungkasnya.

Polres Gowa dijadwalkan segera menggelar konferensi pers untuk mengungkap peran tersangka, nilai kerugian negara, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pusaran dugaan korupsi izin bangunan tersebut.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Patung “Wanita Biru” di Gurun Madinah Bikin Heboh, Karya Yahudi Dikritik
Sampah Menumpuk Sepekan Tak Diangkut, Warga Enrekang Tutup Jalan
TPA Disanksi, Mengapa Beban Pengolahan Sampah Ditimpuk ke Warga Makassar?
Video Maaf Ombas Bikin Netizen Ngakak: “Goyangan Kepalanya Itu Lho”
Polisi Tangkap Wanita Penyebar Hoaks Ajakan Demo Gulingkan Prabowo
Apes Pak Kentut RT Terjebak Sampah Basah
Warga Wajib Tahu, Ini Dua Warna Karcis Parkir Asli yang Berlaku di Makassar
Dua Bulan Mengendap di Polres, Kasus Teror Staf MTsN Asahan Jalan di Tempat

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:00 WITA

Patung “Wanita Biru” di Gurun Madinah Bikin Heboh, Karya Yahudi Dikritik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 00:40 WITA

Sampah Menumpuk Sepekan Tak Diangkut, Warga Enrekang Tutup Jalan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 18:02 WITA

TPA Disanksi, Mengapa Beban Pengolahan Sampah Ditimpuk ke Warga Makassar?

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:08 WITA

Video Maaf Ombas Bikin Netizen Ngakak: “Goyangan Kepalanya Itu Lho”

Selasa, 4 Agustus 2026 - 02:11 WITA

Polisi Tangkap Wanita Penyebar Hoaks Ajakan Demo Gulingkan Prabowo

Berita Terbaru