Kacau, Suami Izin ke Istri Perkosa Gadis ABG Lalu Ajak Threesome

Sabtu, 17 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Zonafaktualnews.com – Benar-benar kacau, entah setan apa yang merasuki pasangan suami istri NG (30) dan NP (27) di Jepara.

Awalnya, pasutri meminta gadis berusia 17 tahun itu melihat mereka intim di kamar.

Sang suami lalu meminta izin kepada istri, permintaan suami pun dikabulkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban pun akhirnya diperkosa lalu kemudian diajak threesome.

NG dan NP akhirnya dilaporkan oleh korban ke pihak aparat kepolisian.

“Pasutri ini diduga melakukan pemerkosaan anak di bawah umur dan diajak berhubungan badan bersama,” kata Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Rabu lalu.

BACA JUGA :  SDN 271 Palimbongan Pinrang Disegel Buntut Tak Bayar Gaji Tukang

Suami NG pernah membicarakan kepada istrinya NP ingin berhubungan seksual bertiga.

Permintaan suami disetujui demi kepuasan. Mereka pun akhirnya mengajak korban yang merupakan pacar keponakan tersangka.

Peristiwa itu terjadi di kamar tersangka pada hari Sabtu lalu. Korban diminta melihat pasutri tersebut intim.

Sang gadis menolak lalu keluar dari kamar. Ketika keluar dari kamar korban dicegah NG.

BACA JUGA :  Polisi Cokok Owner Olshop Thrift yang Keroyok Pembeli

“Tersangka kemudian memepet korban hingga pojok pintu. NG paksa korban untuk intim. Istri yang ada di kamar membiarkan suaminya memerkosa korban,” jelasnya.

Tersangka mengancam korban bila tidak mau menuruti keinginan mereka, maka hubungan korban dengan keponakannya tidak lancar.

Tak berhenti di situ, tersangka NG juga mengancam akan melaporkan ke pacar korban jika gadie itu pernah intim dengannya.

“Ancaman ini disampaikan ke korban agar mau intim lagi dengan tersangka,” ujarnya.

BACA JUGA :  Sial...Curi Kambing, Motor Mogok, 2 Pemuda Lebaran di Sel

Kepada polisi, NG mengaku intim dengan korban sebanyak enam kali di hotel.

Aksi bejat ini dilakukan tanpa sepengetahuan istri dan keponakannya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 82 Jo UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.

“Tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara,” tandas Wahyu Nugroho.

 

 

 

Editor : Isal

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Diduga Cabuli 16 Siswa, Oknum Guru SDN 01 Rawa Buntu Tangsel Dibekuk Polisi
Anak Jahanam di Bulukumba Aniaya dan Banting Ibu Kandung hingga Nyaris Tewas
Satu Korban Kasus Jastiper Bertambah, Polres Sidrap Diminta Buktikan Bukan Omon-omon
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Polman Parangi Istri dan Anak Kandung Usia 8 Tahun
Diduga Serang Nama Baik Putri Dakka, dr Resti Ditetapkan Tersangka Polda Sulsel
DJP Serahkan Tersangka Sindikat Faktur Fiktif, Negara Dirugikan Rp170 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Rabu, 21 Januari 2026 - 08:34 WITA

Diduga Cabuli 16 Siswa, Oknum Guru SDN 01 Rawa Buntu Tangsel Dibekuk Polisi

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:17 WITA

Anak Jahanam di Bulukumba Aniaya dan Banting Ibu Kandung hingga Nyaris Tewas

Selasa, 20 Januari 2026 - 02:11 WITA

Satu Korban Kasus Jastiper Bertambah, Polres Sidrap Diminta Buktikan Bukan Omon-omon

Berita Terbaru