Zonafaktualnews.com – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang mengendap selama lima tahun di Polres Sidrap akhirnya naik status.
Status yang sebelumnya hanya berupa aduan kini menjadi laporan polisi, penyidik pun langsung melayangkan surat panggilan kepada terlapor untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut.
Langkah ini diambil usai kasus tersebut viral di sejumlah media daring dan media sosial, sehingga diatensi dan diproses lebih lanjut.
Aduan korban berinisial NI yang tercatat sejak 2020–2021 itu sebelumnya tidak menunjukkan kepastian hukum hingga akhir Desember 2025, meskipun seluruh tahapan awal penyelidikan telah dijalankan.
Diketahui perkara ini mencakup dua transaksi bernilai besar, yakni pemesanan daster senilai Rp40 juta serta pemesanan ribuan unit rak telur dengan nilai kerugian yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Selama bertahun-tahun, korban mengaku tidak memperoleh kejelasan meski saksi telah diperiksa, bukti transaksi telah diserahkan, dan terlapor juga pernah dimintai keterangan.
Kuasa hukum pelapor dari ARY Law Office menjelaskan bahwa selama ini proses pemeriksaan terlapor terkendala karena yang bersangkutan berada di luar daerah.
Belakangan diketahui terlapor sudah berada di Sidrap, sehingga penyidik langsung mengirimkan surat panggilan resmi.
“Kami mengapresiasi atensi dan respons cepat jajaran Reskrim Polres Sidrap. Perkara ini sangat penting bagi kepastian hukum klien kami, serta adanya titik terang terkait modal pembelian daster yang hingga kini belum diselesaikan, meski terlapor pernah mengaku akan melunasi,” ujar korban melalui kuasa hukum kepada wartawan, Rabu (14/01/2026).
Sementara itu, Kasatres Polres Sidrap AKP Welfrick Krisyana Ambarita menegaskan bahwa penanganan perkara tetap berjalan sesuai standar operasional prosedur.
“Penyidik telah berkomunikasi dengan Penasehat Hukum sehingga seluruh pihak terkoneksi dengan baik. Perkara ini tidak pernah dihentikan dan masih dalam proses sesuai ketentuan yang berlaku. Pelapor juga dipersilakan untuk berkomunikasi langsung dengan penyidik terkait perkembangan kasus,” ujarnya.
Dua perkara tersebut kini ditangani Polres Sidrap meliputi dugaan penipuan dan penggelapan pemesanan daster berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penelitian B/06/I/RES.1.11./2021 senilai Rp40 juta.
Kemudian perkara pemesanan rak telur berdasarkan laporan B/608/X/RES.1.6./2020/Reskrim yang ditangani Unit Tipiter Polres Sidrap dengan estimasi kerugian ratusan juta rupiah.
Kendati demikian, publik menuntut agar dua perkara tersebut benar-benar diproses tuntas dan transparan, mengingat korban telah menunggu kepastian hukum sejak 2020–2021 hingga 2026.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















