Sewa Mobil Cuma Sekali Bayar, Dua Pria Dibekuk di Makassar Usai Gelapkan Kendaraan

Kamis, 1 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pelaku penipuan dan penggelapan mobil diamankan oleh Unit Resmob Polres Gowa

Dua pelaku penipuan dan penggelapan mobil diamankan oleh Unit Resmob Polres Gowa

Zonafaktualnews.com – Dua pria asal Makassar tak berkutik saat Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa meringkus mereka di sebuah rumah kos di Jalan Sipala, Kecamatan Biringkanaya, Selasa dini hari (29/4/2025).

Keduanya, masing-masing berinisial I (43) dan H (44), diduga kuat terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil milik warga Gowa, Nurbaeti (35).

Aksi ini bermula dari kesepakatan penyewaan kendaraan pada Desember 2023 lalu, namun berubah menjadi laporan polisi setelah pelaku tak pernah menepati perjanjian.

“Pelaku hanya melakukan pembayaran satu kali, lalu mobil tidak dikembalikan dan komunikasi pun terputus. Ini sudah masuk unsur penipuan dan penggelapan,” ujar Kasat Reskrim AKP Bahtiar

Mobil yang disewa adalah Suzuki New Carry warna putih bernopol DD 8819 YQ. Dari perjanjian, pelaku seharusnya membayar Rp 4,3 juta tiap tanggal 15 per bulan. Namun, setelah pembayaran awal, tak ada kelanjutan, hingga korban mengalami kerugian mencapai Rp 50 juta.

BACA JUGA :  Kadisdik Dampingi Bunda PAUD Kota Makassar Buka Kegiatan Family Fun Culture

Menindaklanjuti laporan dengan nomor: LP/B/140/II/2024/SPKT, Res Gowa, Polda Sulsel, pihak kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Informasi keberadaan pelaku yang didapat di Makassar pun menjadi kunci penangkapan.

Kanit Resmob IPDA Andi Muhammad Alfian yang memimpin langsung operasi ini menyatakan, “Kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi awal, mereka mengakui semua perbuatannya,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Polisi Ungkap Sindikat Uang Palsu, 98 Barang Bukti dan 17 Tersangka UIN Makassar Dipamerkan

Saat ini, I dan H tengah menjalani proses hukum di Mapolres Gowa. Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Polres Gowa turut mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat menyewakan kendaraan, dan segera melapor jika mencium indikasi penipuan.

“Jangan mudah percaya tanpa adanya jaminan yang kuat,” tegas AKP Bahtiar.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News



Berita Terkait

SBY Prihatin Kondisi Dunia: Geopolitik Memanas, Perang dan Krisis Iklim Mengancam
Beda Nasib, Mahasiswi ITB Ditangkap, Fufufafa Tak Terjamah
Istana Tegaskan Prabowo Tak Lapor Kasus Meme, Siapa yang Perintahkan?
Heboh! Pria di Bone Miliki Dua Alat Kelamin, Istrinya Akui Tetap Perkasa
Garuda Asta Cita Serukan Soeharto Diakui Sebagai Pahlawan Nasional
Disdik Takalar Diduga Mainkan Skema Licik Alihkan Swakelola ke Rekanan
Plt Kadisdik Makassar Akan Usut Isu Suap Berkedok ‘Jual-Beli Gula’ di K3S
Isu ‘Jual-Beli Gula’ Bayangi Seleksi Kepsek Makassar, Peringatan Wali Kota Terabaikan?

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 01:09 WITA

SBY Prihatin Kondisi Dunia: Geopolitik Memanas, Perang dan Krisis Iklim Mengancam

Selasa, 13 Mei 2025 - 00:32 WITA

Beda Nasib, Mahasiswi ITB Ditangkap, Fufufafa Tak Terjamah

Senin, 12 Mei 2025 - 23:48 WITA

Istana Tegaskan Prabowo Tak Lapor Kasus Meme, Siapa yang Perintahkan?

Senin, 12 Mei 2025 - 19:25 WITA

Heboh! Pria di Bone Miliki Dua Alat Kelamin, Istrinya Akui Tetap Perkasa

Senin, 12 Mei 2025 - 18:38 WITA

Garuda Asta Cita Serukan Soeharto Diakui Sebagai Pahlawan Nasional

Berita Terbaru

Foto kolase – Akun anonim Fufufafa dan Mahasiswi ITB

Nasional

Beda Nasib, Mahasiswi ITB Ditangkap, Fufufafa Tak Terjamah

Selasa, 13 Mei 2025 - 00:32 WITA