Sewa Mobil Cuma Sekali Bayar, Dua Pria Dibekuk di Makassar Usai Gelapkan Kendaraan

Kamis, 1 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pelaku penipuan dan penggelapan mobil diamankan oleh Unit Resmob Polres Gowa

Dua pelaku penipuan dan penggelapan mobil diamankan oleh Unit Resmob Polres Gowa

Zonafaktualnews.com – Dua pria asal Makassar tak berkutik saat Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa meringkus mereka di sebuah rumah kos di Jalan Sipala, Kecamatan Biringkanaya, Selasa dini hari (29/4/2025).

Keduanya, masing-masing berinisial I (43) dan H (44), diduga kuat terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil milik warga Gowa, Nurbaeti (35).

Aksi ini bermula dari kesepakatan penyewaan kendaraan pada Desember 2023 lalu, namun berubah menjadi laporan polisi setelah pelaku tak pernah menepati perjanjian.

“Pelaku hanya melakukan pembayaran satu kali, lalu mobil tidak dikembalikan dan komunikasi pun terputus. Ini sudah masuk unsur penipuan dan penggelapan,” ujar Kasat Reskrim AKP Bahtiar

Mobil yang disewa adalah Suzuki New Carry warna putih bernopol DD 8819 YQ. Dari perjanjian, pelaku seharusnya membayar Rp 4,3 juta tiap tanggal 15 per bulan. Namun, setelah pembayaran awal, tak ada kelanjutan, hingga korban mengalami kerugian mencapai Rp 50 juta.

BACA JUGA :  Demo Pemadaman Listrik di PLN Makassar Ricuh, Massa Terobos Masuk

Menindaklanjuti laporan dengan nomor: LP/B/140/II/2024/SPKT, Res Gowa, Polda Sulsel, pihak kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Informasi keberadaan pelaku yang didapat di Makassar pun menjadi kunci penangkapan.

Kanit Resmob IPDA Andi Muhammad Alfian yang memimpin langsung operasi ini menyatakan, “Kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi awal, mereka mengakui semua perbuatannya,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan, Klub Pastikan Tak Terlibat

Saat ini, I dan H tengah menjalani proses hukum di Mapolres Gowa. Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Polres Gowa turut mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat menyewakan kendaraan, dan segera melapor jika mencium indikasi penipuan.

“Jangan mudah percaya tanpa adanya jaminan yang kuat,” tegas AKP Bahtiar.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News



Berita Terkait

Isi Chat Sony Sanjaya Terbongkar, Kejagung Kantongi 26 Tokoh di Balik Jatah SPPG
SPMB SMAN 1 Parepare Kacau, Jalur Domisili Diukur Skor, Bukan Jarak Rumah
Bandar Lintas Daerah Diciduk, 421 Gram Sabu Gagal Merusak Maros dan Bone
Bukan Prank! Pertamax Tembus Rp16.250, Pertalite dan Biosolar Belum Ikut Gila
Potret Buram Kelalaian Sistemik Pengelola Apparalang Tanpa Standar Keselamatan
Pesta Gay di Helen’s Night Mart Disikat Habis, Tiga Pemilik Diskotek Jadi Tersangka
Perang Kembali Membara, Iran Hujani Israel dengan Rudal Pasca Gencatan Senjata
Gempa 7,8 Magnitudo Guncang Filipina, Gunung di Danau Holon Runtuh

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 03:34 WITA

Isi Chat Sony Sanjaya Terbongkar, Kejagung Kantongi 26 Tokoh di Balik Jatah SPPG

Kamis, 11 Juni 2026 - 02:00 WITA

SPMB SMAN 1 Parepare Kacau, Jalur Domisili Diukur Skor, Bukan Jarak Rumah

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:19 WITA

Bandar Lintas Daerah Diciduk, 421 Gram Sabu Gagal Merusak Maros dan Bone

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:55 WITA

Bukan Prank! Pertamax Tembus Rp16.250, Pertalite dan Biosolar Belum Ikut Gila

Rabu, 10 Juni 2026 - 02:14 WITA

Potret Buram Kelalaian Sistemik Pengelola Apparalang Tanpa Standar Keselamatan

Berita Terbaru