Sewa Mobil Cuma Sekali Bayar, Dua Pria Dibekuk di Makassar Usai Gelapkan Kendaraan

Kamis, 1 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pelaku penipuan dan penggelapan mobil diamankan oleh Unit Resmob Polres Gowa

Dua pelaku penipuan dan penggelapan mobil diamankan oleh Unit Resmob Polres Gowa

Zonafaktualnews.com – Dua pria asal Makassar tak berkutik saat Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa meringkus mereka di sebuah rumah kos di Jalan Sipala, Kecamatan Biringkanaya, Selasa dini hari (29/4/2025).

Keduanya, masing-masing berinisial I (43) dan H (44), diduga kuat terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil milik warga Gowa, Nurbaeti (35).

Aksi ini bermula dari kesepakatan penyewaan kendaraan pada Desember 2023 lalu, namun berubah menjadi laporan polisi setelah pelaku tak pernah menepati perjanjian.

“Pelaku hanya melakukan pembayaran satu kali, lalu mobil tidak dikembalikan dan komunikasi pun terputus. Ini sudah masuk unsur penipuan dan penggelapan,” ujar Kasat Reskrim AKP Bahtiar

Mobil yang disewa adalah Suzuki New Carry warna putih bernopol DD 8819 YQ. Dari perjanjian, pelaku seharusnya membayar Rp 4,3 juta tiap tanggal 15 per bulan. Namun, setelah pembayaran awal, tak ada kelanjutan, hingga korban mengalami kerugian mencapai Rp 50 juta.

BACA JUGA :  Geger, Pasien RSUD Syekh Yusuf Ditemukan Tewas dengan Usus Terburai di Toilet

Menindaklanjuti laporan dengan nomor: LP/B/140/II/2024/SPKT, Res Gowa, Polda Sulsel, pihak kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Informasi keberadaan pelaku yang didapat di Makassar pun menjadi kunci penangkapan.

Kanit Resmob IPDA Andi Muhammad Alfian yang memimpin langsung operasi ini menyatakan, “Kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi awal, mereka mengakui semua perbuatannya,” ungkapnya.

BACA JUGA :  TNI Tangkap 40 Passobis di Sidrap, Polisi Akan Bebaskan Jika Tak Ada Korban Lapor

Saat ini, I dan H tengah menjalani proses hukum di Mapolres Gowa. Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Polres Gowa turut mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat menyewakan kendaraan, dan segera melapor jika mencium indikasi penipuan.

“Jangan mudah percaya tanpa adanya jaminan yang kuat,” tegas AKP Bahtiar.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News



Berita Terkait

KPK Ungkap Modus Gila Proyek Whoosh, Netizen: Tangkap Saja, Jangan Banyak Bacok
DPR RI Desak Digitalisasi Koleksi Istana Bogor, Pelestarian Sejarah Tak Boleh Tergilas
Skandal Hibah Rp22 M Meletup, Sekda-TAPD Diperiksa, Bupati Sinjai Akan Menyusul?
Retribusi Aneh, Izin Diblokir, Venue Digembok, Begini Cara Aceh Membunuh Kreativitas
Dana Sertifikasi Guru Diduga Dipotong, Kepsek SDI Bertingkat Bara-Baraya II Makassar Bantah
4 Penculik Anak Ditampilkan, Polda Sulsel Ungkap Bilqis Dijual Sampai Rp80 Juta
Modus Adopsi Ilegal, Bilqis Diperjualbelikan 3 Kali, Harga Naik dari Rp3 Juta ke Rp30 Juta
Wanita Penculik Bilqis Ngaku Jual Bocah Lewat Grup Adopsi di Facebook

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 11:45 WITA

KPK Ungkap Modus Gila Proyek Whoosh, Netizen: Tangkap Saja, Jangan Banyak Bacok

Selasa, 11 November 2025 - 00:18 WITA

DPR RI Desak Digitalisasi Koleksi Istana Bogor, Pelestarian Sejarah Tak Boleh Tergilas

Senin, 10 November 2025 - 22:59 WITA

Skandal Hibah Rp22 M Meletup, Sekda-TAPD Diperiksa, Bupati Sinjai Akan Menyusul?

Senin, 10 November 2025 - 21:59 WITA

Retribusi Aneh, Izin Diblokir, Venue Digembok, Begini Cara Aceh Membunuh Kreativitas

Senin, 10 November 2025 - 20:22 WITA

Dana Sertifikasi Guru Diduga Dipotong, Kepsek SDI Bertingkat Bara-Baraya II Makassar Bantah

Berita Terbaru