Kabur Pakai Sarung Tanpa Baju, Menantu di Gowa Dicokok Usai Perkosa Mertua

Jumat, 27 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detik-detik penangkapan terduga pelaku pemerkosaan di Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Foto Kolase)

Detik-detik penangkapan terduga pelaku pemerkosaan di Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Foto Kolase)

Zonafaktualnews.com – Seorang pria berinisial SH (44) dicokok polisi usai memperkosa mertuanya sendiri, HT (49), saat tengah tertidur.

Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 00.30 Wita.

Proses penangkapan berlangsung dramatis. Sejumlah personel Resmob Satreskrim Polres Gowa terlebih dahulu mengepung rumah pelaku. Saat akan diamankan, SH mencoba melarikan diri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

SH sempat naik ke atas plafon rumah untuk bersembunyi. Bahkan, dalam kondisi hanya mengenakan sarung tanpa baju, SH terlihat cemas saat berada di atas tembok rumahnya.

BACA JUGA :  Raja Gowa ke-38 Rencanakan Penggantian Brangkas dan Pertemuan dengan Presiden

Petugas yang sudah mengepung lokasi dari berbagai sisi langsung memberikan peringatan tegas.

“Turun, turunko, kutembakko,” teriak salah satu polisi saat pelaku berada di atas.

Karena tak memiliki ruang untuk kabur, SH akhirnya turun secara perlahan. Setelah diberikan jaket, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Gowa untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Plt Kasat Reskrim Iptu Arman menjelaskan, korban berinisial HT (49) merupakan mertua pelaku.

BACA JUGA :  Miris! Proyek Rp 1,6 T "Nyolong" BBM Subsidi, Balai Pompengan Jeneberang Tak Peduli

Korban diduga dipaksa berhubungan badan saat sedang tertidur di dalam rumahnya.

“Pelaku saat diamankan sempat hendak melarikan diri. Dia sudah berada di atas plafon rumahnya, namun karena anggota sudah mengepung, akhirnya pelaku tidak bisa melarikan diri,” kata Iptu Arman, Kamis (26/2/2026).

Kasus tersebut terungkap setelah korban melapor ke polisi usai kejadian. Dari hasil pemeriksaan awal, motif sementara pelaku diduga karena nafsu.

BACA JUGA :  Baju Tersingkap Saat Tidur, Tetangga Kosan Diperkosa Pencuri

“Motifnya hanya nafsu,” ujar Iptu Arman.

Terkait dugaan apakah perbuatan tersebut terjadi lebih dari satu kali, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.

“Sampai sejauh ini kami masih mendalami,” tambahnya.

Atas perbuatannya, SH dijerat Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polisi memastikan proses hukum terhadap pelaku akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Tak Terima Diputus, Mantan Pacar Bacok Mahasiswi UIN dengan Kampak
Jangan Sembunyi di Balik Aturan, Luwu Raya Daerah Kaya yang “Dimisikinkan”
SOMASI Laporkan Dugaan Korupsi Dana BOS Rp5,8 Miliar ke Kejari Gowa
Gasak Emas hingga Rp1 Miliar, Residivis Curat Dibekuk Polres Barru di 4 Perumahan
Data Korban Banjir di Bireuen Kacau, DPRA Tuntut Audit dan Publikasi Terbuka
LA Management Live Streaming di EM Coffee Gowa, Artis Nasional dan Lokal Tampil
Luwu Raya Terbentur Moratorium, Karimuddin: Moratorium adalah Kebijakan Administratif
Ritel Modern Ditolak di Bungadidi, Heriansa Efendi: “Langkah yang Sangat Tepat”

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 03:32 WITA

Kabur Pakai Sarung Tanpa Baju, Menantu di Gowa Dicokok Usai Perkosa Mertua

Jumat, 27 Februari 2026 - 02:25 WITA

Tak Terima Diputus, Mantan Pacar Bacok Mahasiswi UIN dengan Kampak

Jumat, 27 Februari 2026 - 01:07 WITA

Jangan Sembunyi di Balik Aturan, Luwu Raya Daerah Kaya yang “Dimisikinkan”

Kamis, 26 Februari 2026 - 01:08 WITA

SOMASI Laporkan Dugaan Korupsi Dana BOS Rp5,8 Miliar ke Kejari Gowa

Kamis, 26 Februari 2026 - 00:34 WITA

Gasak Emas hingga Rp1 Miliar, Residivis Curat Dibekuk Polres Barru di 4 Perumahan

Berita Terbaru