Zonafaktualnews.com – Seorang pria berinisial SH (44) dicokok polisi usai memperkosa mertuanya sendiri, HT (49), saat tengah tertidur.
Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 00.30 Wita.
Proses penangkapan berlangsung dramatis. Sejumlah personel Resmob Satreskrim Polres Gowa terlebih dahulu mengepung rumah pelaku. Saat akan diamankan, SH mencoba melarikan diri.
SH sempat naik ke atas plafon rumah untuk bersembunyi. Bahkan, dalam kondisi hanya mengenakan sarung tanpa baju, SH terlihat cemas saat berada di atas tembok rumahnya.
Petugas yang sudah mengepung lokasi dari berbagai sisi langsung memberikan peringatan tegas.
“Turun, turunko, kutembakko,” teriak salah satu polisi saat pelaku berada di atas.
Karena tak memiliki ruang untuk kabur, SH akhirnya turun secara perlahan. Setelah diberikan jaket, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Gowa untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Plt Kasat Reskrim Iptu Arman menjelaskan, korban berinisial HT (49) merupakan mertua pelaku.
Korban diduga dipaksa berhubungan badan saat sedang tertidur di dalam rumahnya.
“Pelaku saat diamankan sempat hendak melarikan diri. Dia sudah berada di atas plafon rumahnya, namun karena anggota sudah mengepung, akhirnya pelaku tidak bisa melarikan diri,” kata Iptu Arman, Kamis (26/2/2026).
Kasus tersebut terungkap setelah korban melapor ke polisi usai kejadian. Dari hasil pemeriksaan awal, motif sementara pelaku diduga karena nafsu.
“Motifnya hanya nafsu,” ujar Iptu Arman.
Terkait dugaan apakah perbuatan tersebut terjadi lebih dari satu kali, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.
“Sampai sejauh ini kami masih mendalami,” tambahnya.
Atas perbuatannya, SH dijerat Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polisi memastikan proses hukum terhadap pelaku akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok




















