Gasak Emas hingga Rp1 Miliar, Residivis Curat Dibekuk Polres Barru di 4 Perumahan

Kamis, 26 Februari 2026 - 00:34 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Gasak Emas hingga Rp1 Miliar, Residivis Curat Dibekuk Polres Barru di 4 Perumahan

Konferensi Pers di Aula Mako Polres Barru pada Selasa, (24/2/2026), terkait kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

Zonafaktualnews.com – Tim Resmob Satreskrim Polres Barru terus mengembangkan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sejumlah perumahan di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan pada Rabu, (11/2/2026).

Kasat Reskrim Polres Barru, Akbar mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku berinisial JF (42) mengakui telah melakukan aksi pencurian di empat tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Barru.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan pencurian di 4 TKP di Perumahan yakni BTN Racita 1, BTN Racita 2, BTN Racita 5, dan Villa Permata Hijau,” ujarnya saat gelar Konferensi Pers di Aula Mako Polres Barru pada Selasa, (24/2/2026) sore.

BACA JUGA :  Nursanti, Buronan Kasus Penipuan Ditangkap Polda Sulsel

Ia menjelaskan, jika ditotal dari empat TKP tersebut, nilai emas yang digasak pelaku diperkirakan mencapai Rp900 juta hingga Rp1 miliar.

“Barang bukti yang kami amankan saat ini berupa 3 gelang emas dengan berat kurang lebih 96,37 gram dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya,” terannya.

Lanjut Akbar, Adapun modus yang digunakan pelaku terbilang nekat. Pelaku membobol pintu rumah korban dengan cara ditendang hingga rusak, kemudian masuk dan mengambil barang berharga milik korban.

“Pelaku merupakan residivis dikarenakan Modus serupa juga pernah dilakukan pelaku di wilayah Jakarta pada tahun 2020 dan Bulukumba ditahun 2021,” terannya.

BACA JUGA :  Warung Makan di Makassar Dirusak dan Diserang Busur, 4 Ditangkap, 8-12 DPO

Sementara itu, satu orang lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO) bersama dua gelang Emas yang dibawah Rekan Pelaku.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf (f) dan (g) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.

Sementara itu, Kapolres Barru, Ananda Fauzi Harahap, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas lamanya proses penangkapan pelaku.

Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian harus bekerja ekstra hati-hati untuk memastikan pelaku yang diamankan benar-benar pelaku yang bertanggung jawab.

BACA JUGA :  Dg Koro, Oknum Pegawai Pos Indonesia Jadi Buronan Polisi

“Kami memohon maaf karena proses penangkapan memerlukan waktu. Kami harus betul-betul hati-hati agar tidak salah dalam menetapkan pelaku,” ujarnya.

Kapolres berharap kejadian serupa tidak kembali terulang agar masyarakat Barru dapat merasa aman dan nyaman.

Dirinya uga mengimbau warga untuk meningkatkan keamanan lingkungan, salah satunya dengan memasang kamera pengawas (CCTV) di rumah masing-masing.

“Hal ini guna memudahkan proses penyelidikan apabila terjadi tindak kriminalitas,” tutup Kapolres Barru.

 

(AK/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Pengamat Peringatkan Risiko “People Power Di-Nepal-kan” Jika Gibran Tak Mundur
Husniah Talenrang Lengser, Darmawangsyah Muin Pegang Kemudi Plt Bupati Gowa
Minta Gibran Lengser, Rocky Bak Kerbau Dicocok Hidungnya Usai Disemprot Bakom
Simulasi Pemakzulan Beredar di Medsos, DPR Ditantang Lengserkan Gibran
Siswi SMPN 5 Sungguminasa Dianiaya Kakak Kelas, Sekolah Lepas Tangan?
Kabut Asap Karhutla “Serang” Makassar, Racun PM2.5 Ancam Kesehatan Warga
Neon Box Nganro Mart di Barru “Offside”, Tinggal Tunggu Dihantam Truk
Balap Liar di Gowa Didenda Rp 3 Juta, Polisi Didesak Transparansi Soal BRIVA

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:24 WITA

Pengamat Peringatkan Risiko “People Power Di-Nepal-kan” Jika Gibran Tak Mundur

Kamis, 15 Oktober 2026 - 08:48 WITA

Husniah Talenrang Lengser, Darmawangsyah Muin Pegang Kemudi Plt Bupati Gowa

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:21 WITA

Minta Gibran Lengser, Rocky Bak Kerbau Dicocok Hidungnya Usai Disemprot Bakom

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:48 WITA

Simulasi Pemakzulan Beredar di Medsos, DPR Ditantang Lengserkan Gibran

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:38 WITA

Siswi SMPN 5 Sungguminasa Dianiaya Kakak Kelas, Sekolah Lepas Tangan?

Berita Terbaru