Jokowi di Ujung Tanduk: Dugaan Pelanggaran Konstitusi dan Potensi Krisis Hukum

Minggu, 4 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Joko Widodo (Jokowi) (Foto Instagram)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) (Foto Instagram)

Zonafaktualnews.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini berada di posisi terjepit di tengah sorotan tajam mengenai sejumlah kebijakan yang dianggap melanggar konstitusi.

Kritik datang dari berbagai pihak, termasuk dari Managing Director Political Economy and Policy Studies, Anthony Budiawan, yang mengungkapkan dugaan pelanggaran konstitusi yang melibatkan beberapa undang-undang penting.

Anthony Budiawan menyebutkan bahwa kebijakan-kebijakan Jokowi, termasuk UU Ibu Kota Negara (IKN), UU Cipta Kerja, dan Perppu Covid-19, berpotensi melanggar konstitusi dan merugikan keuangan negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Anthony, terdapat dua konsekuensi utama dari pelanggaran ini. Pertama, jika terbukti melanggar konstitusi, pelanggar bisa dikategorikan sebagai pengkhianat negara sesuai dengan Pasal 169 huruf d UU tentang Pemilu.

BACA JUGA :  Profesor Mundur dari Tim Sejarah Nasional, Tolak Tulis Bab Jokowi dan IKN

Kedua, jika pelanggaran tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara, hal ini bisa dianggap sebagai tindak pidana korupsi.

Pelanggaran Konstitusi dengan UU IKN

UU Ibu Kota Negara (IKN) dikritik karena diduga melanggar Pasal 18 UUD 1945, yang mengatur bentuk pemerintahan daerah sebagai provinsi, kabupaten, atau kota dengan kepala daerah yang dipilih secara demokratis dan memiliki DPRD.

Konsep otorita dalam UU IKN, yang menyebutkan kepala daerah diangkat langsung oleh presiden tanpa adanya DPRD, dianggap bertentangan dengan ketentuan konstitusi.

Akibatnya, anggaran negara yang dialokasikan untuk Otorita IKN berpotensi merugikan keuangan negara dan menghadapi ancaman pidana.

BACA JUGA :  Megawati Dinilai Blunder, "Kuliti" Jokowi di Hadapan Kader Banteng

Pelanggaran Konstitusi dengan UU Cipta Kerja

Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan pada akhir tahun 2022 juga mendapatkan kritik tajam.

Diduga tidak memenuhi syarat kegentingan memaksa untuk penerbitan Perppu, yang memicu tuduhan bahwa Jokowi telah memanipulasi faktor ini sebagai dasar hukum untuk UU tersebut.

Kontroversi seputar keabsahan dan penerapan UU Cipta Kerja semakin memanas.

Hak Asasi Manusia dan Proyek Strategis Nasional

Penetapan Proyek Strategis Nasional (PSN) berdasarkan UU Cipta Kerja juga dianggap melanggar Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 28H UUD 1945.

Proyek-proyek ini, seperti penggusuran paksa masyarakat di PIK 2, dinilai melanggar hak atas tempat tinggal, lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta hak milik pribadi.

BACA JUGA :  Proyek IKN di Ujung Tanduk Terancam Terbengkalai

Anthony menegaskan bahwa jika dugaan pelanggaran konstitusi ini terbukti dan berdampak pada kerugian keuangan negara, Jokowi bisa dikenakan cap sebagai pengkhianat negara dan menghadapi ancaman pidana.

“Permintaan maaf Jokowi tidak akan menghapus kesalahan pidana tersebut,” ujarnya.

Kritik ini semakin memanaskan ketegangan politik di Indonesia dan memicu perdebatan luas mengenai integritas dan akuntabilitas pemerintahan Jokowi.

Masyarakat kini menunggu tindakan lebih lanjut dari aparat penegak hukum serta klarifikasi resmi dari Presiden Jokowi untuk mengatasi isu-isu yang berkembang.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Dicap Pecundang Usai Diam-diam Temui Jokowi
Eks Menag Yaqut Ditetapkan Tersangka Skandal Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
Saling Serang Berakhir Pidana, Richard Lee dan Doktif Sama-sama Jadi Tersangka
Banjir Sumut dan Dugaan Jejak Kekuasaan, Aparat Didesak Periksa Luhut
KUHP Pidana Perzinahan Sah, Pelakor, Pebinor, dan Pasangan Kumpul Kebo Bisa Dipenjara

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:50 WITA

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Dicap Pecundang Usai Diam-diam Temui Jokowi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 01:40 WITA

Eks Menag Yaqut Ditetapkan Tersangka Skandal Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun

Selasa, 6 Januari 2026 - 17:57 WITA

Saling Serang Berakhir Pidana, Richard Lee dan Doktif Sama-sama Jadi Tersangka

Berita Terbaru