Zonafaktualnews.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini berada di posisi terjepit di tengah sorotan tajam mengenai sejumlah kebijakan yang dianggap melanggar konstitusi.
Kritik datang dari berbagai pihak, termasuk dari Managing Director Political Economy and Policy Studies, Anthony Budiawan, yang mengungkapkan dugaan pelanggaran konstitusi yang melibatkan beberapa undang-undang penting.
Anthony Budiawan menyebutkan bahwa kebijakan-kebijakan Jokowi, termasuk UU Ibu Kota Negara (IKN), UU Cipta Kerja, dan Perppu Covid-19, berpotensi melanggar konstitusi dan merugikan keuangan negara.
Menurut Anthony, terdapat dua konsekuensi utama dari pelanggaran ini. Pertama, jika terbukti melanggar konstitusi, pelanggar bisa dikategorikan sebagai pengkhianat negara sesuai dengan Pasal 169 huruf d UU tentang Pemilu.
Kedua, jika pelanggaran tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara, hal ini bisa dianggap sebagai tindak pidana korupsi.
Pelanggaran Konstitusi dengan UU IKN
UU Ibu Kota Negara (IKN) dikritik karena diduga melanggar Pasal 18 UUD 1945, yang mengatur bentuk pemerintahan daerah sebagai provinsi, kabupaten, atau kota dengan kepala daerah yang dipilih secara demokratis dan memiliki DPRD.
Konsep otorita dalam UU IKN, yang menyebutkan kepala daerah diangkat langsung oleh presiden tanpa adanya DPRD, dianggap bertentangan dengan ketentuan konstitusi.
Akibatnya, anggaran negara yang dialokasikan untuk Otorita IKN berpotensi merugikan keuangan negara dan menghadapi ancaman pidana.
Pelanggaran Konstitusi dengan UU Cipta Kerja
Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan pada akhir tahun 2022 juga mendapatkan kritik tajam.
Diduga tidak memenuhi syarat kegentingan memaksa untuk penerbitan Perppu, yang memicu tuduhan bahwa Jokowi telah memanipulasi faktor ini sebagai dasar hukum untuk UU tersebut.
Kontroversi seputar keabsahan dan penerapan UU Cipta Kerja semakin memanas.
Hak Asasi Manusia dan Proyek Strategis Nasional
Penetapan Proyek Strategis Nasional (PSN) berdasarkan UU Cipta Kerja juga dianggap melanggar Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 28H UUD 1945.
Proyek-proyek ini, seperti penggusuran paksa masyarakat di PIK 2, dinilai melanggar hak atas tempat tinggal, lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta hak milik pribadi.
Anthony menegaskan bahwa jika dugaan pelanggaran konstitusi ini terbukti dan berdampak pada kerugian keuangan negara, Jokowi bisa dikenakan cap sebagai pengkhianat negara dan menghadapi ancaman pidana.
“Permintaan maaf Jokowi tidak akan menghapus kesalahan pidana tersebut,” ujarnya.
Kritik ini semakin memanaskan ketegangan politik di Indonesia dan memicu perdebatan luas mengenai integritas dan akuntabilitas pemerintahan Jokowi.
Masyarakat kini menunggu tindakan lebih lanjut dari aparat penegak hukum serta klarifikasi resmi dari Presiden Jokowi untuk mengatasi isu-isu yang berkembang.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News