Jembatan Makan Korban Lagi, DPR Desak PGE Bangun Pagar Pembatas

Senin, 21 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zubir HT Anggota DPR Kabupaten Aceh Utara

Zubir HT Anggota DPR Kabupaten Aceh Utara

Zonafaktualnews.com – Jembatan Jalan Line Pipa Cluster IV-SLS Blok A untuk kesekian kali Kembali Menelan Korban, Jembatan Penghubung Gampong Alue Bungkoh Pirak Timu dan Meunasah Leubok Matangkuli milik PT Pema Global Energi (PGE) bertahun-tahun belum memiliki Safety samping semacam Fance atau Pembatas lainnya.

Zubir.HT Anggota DPR Kabupaten Aceh Utara Dapil Matangkuli-Pirak Timu meminta PT Pema Global Energi (PT PGE) untuk segera membuat pagar pembatas Jembatan Pirak Timu untuk menghindari korban berikutnya.

BACA JUGA :  PEMA Jadi “Parkiran” Caleg Gagal, Forbina Desak Transparansi Dana Migas

“Saya Selaku DPRK Dapil II Aceh Utara Meminta PT PGE untuk segera mengalokasikan Anggaran Pembuatan Pagar Pembatas Jembatan Tersebut, PGE Kan Perusahaan Migas jadi Wajib First Safety (Mengutamakan Keselamatan) sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” kata Zubir HT dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/7/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dimana dalam Undang-undang ini mengamanatkan badan usaha migas untuk menjamin standar dan mutu, menerapkan kaidah keteknikan yang baik, keselamatan, kesehatan kerja, dan pengelolaan lingkungan hidup.

BACA JUGA :  Usai Warga Jatuh, PT PGE Baru Sadar Jalan Berlumpur Perlu Dibersihkan

Standar mutu dan keselamatan kesehatan kerja tidak hanya diperuntukkan diwilayah Operasional, melainkan segala Aspek Penunjang dari Operasional PGE itu sendiri termasuk jalur lalu lintas operasional perusahaan termasuk Jembatan Pirak Timu yang sampai saat ini masih digunakan sebagai Jalan Operasional Ke SLS Poin A Seureuke.

Saat ini yang korban memang Masyarakat, bagaimana kalau kedepan yang menjadi korban adalah Alat atau Pegawainya PGE Sendiri.

BACA JUGA :  Usai Warga Jatuh, PT PGE Baru Sadar Jalan Berlumpur Perlu Dibersihkan

PT PGE Juga perlu mencermati sanksi perusahaan sesuai ketentuan Peraturan Menteri ESDM No. 38 Tahun 2017 tentang Keselamatan Migas:

Dalam Permen tersebut dijelaskan sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi standar keselamatan. baik untuk dirinya maupun lingkungan perusahaan.

“Maka saya berharap Manajemen PT PGE Untuk memberikan perhatian serius terhadap jembatan Pirak Timu tersebut agar PGE Semakin dicintai oleh masyarakat lingkungan,” pungkasnya.

(RL/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Forbina Minta Pemerintah Terapkan Kebijakan Bagi Hasil Sawit di Luar Pajak dan CSR
JK Ngamuk! Lahan 16,4 Hektare Miliknya di Makassar Dirampok Mafia Tanah
Senator Aceh “Semprot” Menteri Keuangan soal Ketimpangan Fiskal yang Membelit
Walhi Soroti Ketertutupan Medco, Dana CSR di Aceh Timur Diduga Tak Tepat Sasaran
ASN di Jeneponto Ribut dengan Polisi di Tempat Karaoke, Gara-gara LC dan Miras
Supermoon Terbesar 2025 Terjadi Malam Ini, Disusul Kilatan Meteor di Langit Nusantara
Objek Misterius 3I/Atlas Bikin Heboh, Ramalan Baba Vanga Soal Alien Kembali Disorot
4 Hari Hilang, Bilqis di Makassar Terekam CCTV Bersama Perempuan Rambut Pirang

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 20:57 WITA

Forbina Minta Pemerintah Terapkan Kebijakan Bagi Hasil Sawit di Luar Pajak dan CSR

Kamis, 6 November 2025 - 11:12 WITA

JK Ngamuk! Lahan 16,4 Hektare Miliknya di Makassar Dirampok Mafia Tanah

Kamis, 6 November 2025 - 09:47 WITA

Senator Aceh “Semprot” Menteri Keuangan soal Ketimpangan Fiskal yang Membelit

Rabu, 5 November 2025 - 22:17 WITA

Walhi Soroti Ketertutupan Medco, Dana CSR di Aceh Timur Diduga Tak Tepat Sasaran

Rabu, 5 November 2025 - 21:42 WITA

ASN di Jeneponto Ribut dengan Polisi di Tempat Karaoke, Gara-gara LC dan Miras

Berita Terbaru