Zonafaktualnews.com – Puluhan hektare kawasan hutan lindung di Malino, Kecamatan Tombolopao, Kabupaten Gowa, diduga telah dikuasai dan digarap oleh jaringan mafia kayu.
Lokasi yang selama ini dikenal sebagai benteng konservasi dan hulu air itu kini berubah menjadi hamparan tanah gersang tanpa satu pun tegakan pinus tersisa.
Informasi mengenai kerusakan masif ini pertama kali diungkap warga setempat yang melihat hilangnya ribuan pohon dalam waktu relatif singkat.
Padahal, kawasan tersebut merupakan aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan sebelumnya dipenuhi pohon pinus berusia puluhan tahun.
Mendapat laporan tersebut, Kapolres Gowa bersama Wakil Bupati Gowa dan jajaran Dinas Kehutanan Pemprov Sulsel turun langsung melakukan pengecekan lapangan pada Jumat (12/12/2025) sekitar pukul 03.00 Wita. Perjalanan menuju pedalaman Tombolopao memakan waktu hingga lima jam.
Sesampainya di lokasi, rombongan dibuat terperangah oleh bentang hutan lindung yang telah berubah total.
Area yang menjadi sumber air dan penyangga ekosistem Kabupaten Gowa itu kini terlihat nyaris rata tanah. Kekhawatiran pun muncul, kerusakan tersebut berpotensi memicu banjir bandang, longsor, dan dampak ekologis yang bisa menjalar hingga ke Kota Makassar.
Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, menyebut apa yang ia lihat merupakan bentuk kejahatan lingkungan yang terang-terangan.
“Kami melihat langsung perambahan hutan dan ilegal logging. Ini jelas kejahatan lingkungan yang merugikan masyarakat,” ujarnya.
Darmawangsyah Muin menyesalkan pembukaan lahan besar-besaran tersebut, yang diperkirakan mencapai puluhan hektare.
“Kami sangat sedih melihat kondisi hutan lindung Tombolopao. Ini hulu sungai, dan jika terjadi bencana maka rakyat Gowa yang kena dampaknya,” tegasnya.
Darmawangsyah meminta proses hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Saya meminta Kapolres memproses semua pihak yang terlibat agar ada efek jera,” ujarnya.
Kapolres Gowa, Aldy Sulaiman, menegaskan bahwa polisi telah mengamankan lokasi dan memulai serangkaian penyelidikan.
“Kerusakan seperti ini tidak mungkin terjadi tanpa alat berat. Kami sudah memasang garis polisi dan akan memeriksa saksi-saksi secara intensif,” jelasnya.
Aldy juga mengingatkan bahwa kerusakan tersebut dapat memicu bencana jangka panjang seperti longsor dan banjir bandang yang mengancam warga.
Tim gabungan akan melakukan pengukuran resmi luas kawasan rusak bersama KPH Jeneberang.
Perwakilan KPH Jeneberang, Khalid, membenarkan bahwa lokasi tersebut merupakan kawasan hutan lindung.
“Besok kami turunkan tim untuk mengukur total luas yang dirambah. Tindakan ini melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,” ujarnya.
Khalid menegaskan komitmen Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan untuk membantu proses hukum dan memperketat pengawasan seluruh pemegang izin perhutanan sosial di Kabupaten Gowa.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















