Zonafaktualnews.com – Media sosial, khususnya TikTok, baru-baru ini diramaikan dengan video viral yang menampilkan uang pecahan Rp 50.000 yang tampak janggal.
Di video tersebut, uang berwarna biru keluaran tahun emisi 2022 hanya tercetak dengan angka Rp 5.000 akibat hilangnya satu angka nol.
Unggahan ini memicu kebingungan dan berbagai spekulasi dari warganet soal keaslian uang tersebut.
Menanggapi hal ini, Bank Indonesia (BI) akhirnya angkat bicara. Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, M. Anwar Bashori, menegaskan bahwa BI tidak pernah secara resmi menerbitkan uang pecahan Rp 50.000 dengan kekurangan angka nol.
“BI tidak pernah menerbitkan uang Rupiah Rp 50.000 dengan tulisan kekurangan satu angka nol,” kata Anwar dalam keterangan tertulis pada Jumat (18/4/2025).
Meski demikian, Anwar membenarkan bahwa uang tersebut asli, namun terjadi cacat dalam proses pencetakan.
Hal ini menunjukkan bahwa meskipun uang tersebut tidak palsu, tetap ada kekeliruan teknis dalam produksinya.
Anwar juga menjelaskan bahwa pengeluaran dan pengedaran uang pecahan Rp 50.000 telah diatur secara resmi dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/9/PBI/2022.
BI pun mengimbau masyarakat yang menemukan uang dengan kondisi serupa untuk segera membawa uang tersebut ke kantor Bank Indonesia terdekat untuk diverifikasi.
Bila terbukti sebagai uang asli yang mengalami kesalahan cetak, BI akan menggantinya dengan uang senilai sebenarnya, yakni Rp 50.000. Penukaran ini sesuai dengan prosedur dalam Peraturan BI Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah.
Penukaran bisa dilakukan di kantor BI maupun di bank umum yang melayani penukaran uang rusak.
Tak hanya itu, BI juga mengingatkan pentingnya mengenali ciri keaslian uang melalui metode 3D: Dilihat, Diraba, dan Diterawang.
Masyarakat juga diimbau agar selalu menjaga kondisi uang tetap layak edar dan tidak rusak.
“Dalam hal masyarakat menemukan uang rupiah yang diragukan keasliannya, maka masyarakat diimbau untuk melakukan klarifikasi ke Bank Indonesia terdekat,” ujar Anwar.
Menariknya, di luar nilai nominalnya, uang salah cetak seperti ini justru menjadi incaran para kolektor.
Meski BI tidak menambahkan nilai koleksi pada uang tersebut, di kalangan penghobi uang langka, harganya bisa melambung hingga Rp 200.000 sampai Rp 500.000, tergantung kondisi dan kelangkaannya.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, Bank Indonesia menyediakan layanan informasi melalui telepon di 131, WhatsApp di 081 131 131 131, serta email resmi BI.
(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News