Gunung Dikeruk, Hutan Ditebang! GMPH Sulsel Desak Tambang Ilegal di Maros Ditutup

Senin, 10 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GMPH Sulsel menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sulsel menuntut penutupan tambang ilegal di Maros.

GMPH Sulsel menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sulsel menuntut penutupan tambang ilegal di Maros.

Zonafaktualnews.com – Aksi perusakan lingkungan di Kabupaten Maros semakin brutal. Gunung-gunung dikeruk hingga terkikis, hutan-hutan ditebang tanpa ampun, dan ekosistem hancur akibat aktivitas penambangan ilegal yang terus beroperasi tanpa kendali.

Menyikapi hal ini, Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum (GMPH) Sulawesi Selatan menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Sulsel, Senin (10/3/2025).

GMPH Sulsel menuntut penutupan tambang ilegal Galian C di Dusun Tamangaseng, Desa Boto Lempangan, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aktivitas penambangan yang diduga tidak berizin itu dinilai merusak lingkungan secara masif dan mengancam keselamatan warga sekitar.

BACA JUGA :  Menguak Praktik Manipulasi Cukai Rokok OPAA dan RC, Bea Cukai Sulbagsel Lembek

Dalam orasinya, GMPH Sulsel menuding adanya keterlibatan oknum aparat yang membiarkan, bahkan membekingi aktivitas penambangan ilegal.

GMPH Sulsel menyebut CV Cahaya Maeba sebagai perusahaan yang diduga menjadi dalang dalam integritas lingkungan di Maros.

“Gunung kami habis! Hutan kami musnah! Jangan tutup mata! Tambang ilegal ini merusak kehidupan masyarakat dan hanya menguntungkan segelintir orang,” teriak salah satu orator aksi.

Lokasi tambang yang dikelola oleh CV Cahaya Maemba ini diduga beroperasi tanpa izin resmi. Gunung-gunung digali hingga menyisakan lahan terbuka.
Lokasi tambang yang dikelola oleh CV Cahaya Maemba ini diduga beroperasi tanpa izin resmi. Gunung-gunung digali hingga menyisakan lahan terbuka.

GMPH Sulsel menyatakan bahwa aktivitas penambangan ilegal telah menyebabkan kerusakan ekologis yang parah, mulai dari deforestasi, hilangnya sumber udara, hingga pencemaran udara akibat debu dari truk pengangkut material.

BACA JUGA :  PTKP HmI Badko Sulselbar Ultimatum Dirlantas: Tindak Bajaj Ilegal atau Kami Turun ke Jalan!

Selain itu, lalu lintas kendaraan tambang yang tidak terkendali meningkatkan risiko kecelakaan di jalanan.

GMPH Sulsel mendesak Gubernur Sulsel untuk segera mengambil tindakan tegas dengan:

  1. Menutup tambang permanen ilegal Galian C di Maros.
  2. Memanggil dan mengusut oknum aparat yang diduga melindungi aktivitas penambangan ilegal.
  3. Menindak CV Cahaya Maeba serta jaringan bisnis tambang ilegal lainnya.
  4. Menegakkan hukum berdasarkan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
BACA JUGA :  Pembangunan Posyandu di Lekopancing 'Ilegal', Sarat dengan Korupsi?

“Tutup Tambang Ilegal! Usut Oknum Polisi yang Membekingi!” teriaknya usai memberikan pernyataan sikap.

GMPH Sulsel menegaskan jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, aksi lanjutan dengan massa lebih besar akan digelar.

“Jangan biarkan tambang ilegal menghancurkan Maros! Kami tidak akan diam!” seru salah satu demonstrasi.

Aksi ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah dan aparat hukum. Jika tidak segera bertindak, mahasiswa siap melakukan perlawanan lebih besar demi menyelamatkan lingkungan dan hak rakyat.

 

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Sungguh Bodoh Eks Kapolres Bima Kota, Jabatan Mentereng Hancur karena Narkoba
Visum dan Foto Privat Diduga Bocor, Selebgram Nira Tuding Kelalaian RS Bhayangkara
Bau Busuk 16 Siswa Titipan Terkuak di SMPN 4 Makassar, Siapa Aktor yang Bermain?
Kasus Oknum Bank Mandiri Berlarut di Polda Sulsel, Kepastian Hukum Menggantung
Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Dilaporkan atas Dugaan Pengaduan Palsu
Mangkir Sidang Gugatan Rp 500 Miliar, Bank Mandiri Makassar Cacat Transparansi
PERMAHI Tegaskan MKMK Tak Punya Wewenang Batalkan Keppres Hakim MK
Diduga Backing Gembong Narkoba, Kasat Ditangkap, Kapolres Bima Kota Dicopot

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 13:49 WITA

Sungguh Bodoh Eks Kapolres Bima Kota, Jabatan Mentereng Hancur karena Narkoba

Minggu, 15 Februari 2026 - 09:25 WITA

Visum dan Foto Privat Diduga Bocor, Selebgram Nira Tuding Kelalaian RS Bhayangkara

Minggu, 15 Februari 2026 - 07:49 WITA

Bau Busuk 16 Siswa Titipan Terkuak di SMPN 4 Makassar, Siapa Aktor yang Bermain?

Sabtu, 14 Februari 2026 - 04:06 WITA

Kasus Oknum Bank Mandiri Berlarut di Polda Sulsel, Kepastian Hukum Menggantung

Sabtu, 14 Februari 2026 - 03:11 WITA

Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Dilaporkan atas Dugaan Pengaduan Palsu

Berita Terbaru