Gakkum dan KLHK Gagalkan Penyelundupan 51 Ekor Satwa Liar

Senin, 29 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Zonafaktualnews.com – Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggagalkan penyelundupan 51 ekor satwa liar yang dilindungi di Kota Makassar.

Kedua pelaku masing-masing pria berinisial RGL (28) dan UPI (37) ditangkap di lokasi berbeda pada Kamis (27/5/2023).

“Penegak hukum KLHK sita satwa liar yang dilindungi dan amankan dua penadah,” ujar Humas Ditjen Gakkum LHK Abdul Waqqas kepada wartawan, Senin (29/5/2023).

Kasus ini terungkap bearwal dari RGL yang diamankan di kediamannya di Jalan Syekh Yusuf, Kabupaten Gowa.

Sedangkan UPI (37) di kediamannya di Jalan Rahmatullah Raya Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Makassar.

Keduanya merupakan buronan yang memperjualbelikan satwa liar yang dilindungi. Namun keberadaan pelaku baru terdeteksi hingga ditangkap penegak hukum lingkungan hidup.

“Kedua pelaku merupakan pemain lama dalam memperjualbelikan satwa liar yang dilindungi dengan jaringan luas, yang selama ini menjadi target incaran Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi,” tuturnya.

BACA JUGA :  Memalukan! Ketum Partai Buruh Bungkuk, Cium Tangan Ganjar

Waqqas mengatakan pihaknya belum mengetahui pasti modus penyelundupan satwa liar tersebut. Pihaknya masih mendalami keterangan dari para pelaku.

“Saat ini penyidik masih mendalami modus operandi kasus ini untuk mencari dan menelusuri jaringan perdagangan satwa dilindungi itu,” ucapnya.

Dari 51 ekor satwa liar merupakan berbagai jenis burung langka. Empat sangkar burung turut diamankan dari tangan pelaku.

“Dengan rincian 13 burung jenis Perkici Dora, 37 burung jenis Nuri Lory atau Nuri Sulawesi, 1 ekor burung jenis Kakatua Putih Jambul Putih, dan 4 buah sangkar burung,” urai Waqqas.

BACA JUGA :  Empat Hari Diculik, Sopir Angkot Nikmati Tubuh Siswi SMK

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 21 Ayat 2 huruf (a) juncto pasal 40 ayat 3, UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta” pungkasnya

 

Editor : Isal

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Diduga Cabuli 16 Siswa, Oknum Guru SDN 01 Rawa Buntu Tangsel Dibekuk Polisi
Anak Jahanam di Bulukumba Aniaya dan Banting Ibu Kandung hingga Nyaris Tewas
Satu Korban Kasus Jastiper Bertambah, Polres Sidrap Diminta Buktikan Bukan Omon-omon
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Polman Parangi Istri dan Anak Kandung Usia 8 Tahun
Diduga Serang Nama Baik Putri Dakka, dr Resti Ditetapkan Tersangka Polda Sulsel
DJP Serahkan Tersangka Sindikat Faktur Fiktif, Negara Dirugikan Rp170 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Rabu, 21 Januari 2026 - 08:34 WITA

Diduga Cabuli 16 Siswa, Oknum Guru SDN 01 Rawa Buntu Tangsel Dibekuk Polisi

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:17 WITA

Anak Jahanam di Bulukumba Aniaya dan Banting Ibu Kandung hingga Nyaris Tewas

Selasa, 20 Januari 2026 - 02:11 WITA

Satu Korban Kasus Jastiper Bertambah, Polres Sidrap Diminta Buktikan Bukan Omon-omon

Berita Terbaru