Dulu Berjaya, Kini Gulung Tikar: Sritex Resmi Tutup, 8.475 Pekerja Ter-PHK

Minggu, 2 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemilik PT Sritex duduk bersama ribuan karyawannya sebagai salam perpisahan terakhir (Foto Facebook Sritex)

Pemilik PT Sritex duduk bersama ribuan karyawannya sebagai salam perpisahan terakhir (Foto Facebook Sritex)

Zonafaktualnews.com – Masa kejayaan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk resmi berakhir. Perusahaan tekstil yang pernah berjaya di industri nasional ini menutup operasionalnya secara permanen pada 1 Maret 2025.

Akibatnya, sebanyak 8.475 pekerja kehilangan pekerjaan dan harus meninggalkan pabrik tempat mereka mengabdi selama bertahun-tahun.

Dari pantauan awak media di lokasi, ribuan pekerja mulai meninggalkan area pabrik Sritex dengan wajah lesu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagian dari mereka tampak mengabadikan momen terakhir dengan berfoto di depan patung pendiri PT Sritex, HM Lukminto.

Beberapa lainnya merekam video sebagai kenangan sebelum resmi berpisah dengan tempat mereka bekerja.

Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal ini merupakan dampak dari proses kepailitan Sritex.

BACA JUGA :  TikTok Bakal Pangkas Seribu Pekerja Secara Global

Tim kurator yang menangani perkara ini telah bertemu dengan manajemen Sritex dan menyepakati langkah penghentian operasional.

Hak Pekerja Masih Menunggu Kejelasan

Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sritex, Andreas Sugiyono, menegaskan bahwa para pekerja masih menunggu kepastian terkait hak-hak mereka, termasuk pesangon dan uang jasa.

“Kalau memang terjadi PHK, hak-hak pekerja harus dipenuhi. Seperti pesangon, uang jasa, dan hak lainnya. Namun, karena masih ada sidang di Semarang, kami diminta menunggu hasilnya terlebih dahulu,” ujarnya, Jumat (28/2/2025).

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno, menyebut bahwa para pekerja telah mengisi surat pernyataan penerimaan PHK.

BACA JUGA :  Pemerintah Tegaskan Komitmen untuk Melestarikan Industri Tekstil Nasional

Surat ini menjadi syarat pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagai bentuk perlindungan bagi para pekerja terdampak, mereka juga mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang memberikan uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama maksimal enam bulan. Namun, bantuan ini hanya berlaku jika mereka aktif mencari pekerjaan baru.

Dampak Ekonomi dan Keprihatinan Industri Tekstil

Penutupan Sritex tidak hanya berdampak pada ribuan pekerjanya, tetapi juga pada sektor ekonomi di sekitar pabrik.

Banyak usaha kecil yang bergantung pada keberadaan pekerja Sritex kini menghadapi ketidakpastian.

BACA JUGA :  Peredaran Rokok Ilegal Merajalela, Sampoerna Resah, Gudang Garam Digilas Isu PHK?

Selain itu, kebangkrutan Sritex menjadi pukulan bagi industri tekstil nasional yang semakin terhimpit oleh persaingan global dan lonjakan impor produk tekstil dari luar negeri.

Para pengamat industri menilai bahwa kondisi ini harus menjadi peringatan bagi pemerintah untuk memperkuat daya saing industri tekstil dalam negeri.

Dengan tutupnya Sritex, ribuan pekerja kini harus menghadapi realitas baru: mencari pekerjaan di tengah ketidakpastian.

Sementara itu, proses hukum terkait kepailitan perusahaan masih terus berjalan, dan nasib hak-hak pekerja bergantung pada keputusan tim kurator.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Mengusik Kenyamanan Penguasa, Ini Fakta di Balik Film Dokumenter Pesta Babi
Mahasiswi Perantau di Makassar Disekap dan Diperkosa Modus Loker Palsu
Fasilitas Tahanan Rumah Terdakwa Korupsi Nadiem Makarim Dinilai Cederai Keadilan
Ironi Perundungan Berdalih Artikulasi, LCC Bukan Tempat Menghakimi Anak Didik
Matinya Nalar di Panggung Pilar, Ketika Jawaban Benar Siswa Dihukum Minus 5
Kronologi Penemuan Mahasiswi Asal Torut Tewas di Kamar Kos Tidung Makassar
Prahara “Si Paling Artikulasi”, Juri LCC MPR RI Dihujat Usai Begal Nilai Siswa
Warga Tidung Makassar Geger, Mahasiswi Asal Torut Ditemukan Tewas di Kamar Kos

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 01:35 WITA

Mengusik Kenyamanan Penguasa, Ini Fakta di Balik Film Dokumenter Pesta Babi

Sabtu, 16 Mei 2026 - 00:28 WITA

Mahasiswi Perantau di Makassar Disekap dan Diperkosa Modus Loker Palsu

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:32 WITA

Fasilitas Tahanan Rumah Terdakwa Korupsi Nadiem Makarim Dinilai Cederai Keadilan

Jumat, 15 Mei 2026 - 00:47 WITA

Ironi Perundungan Berdalih Artikulasi, LCC Bukan Tempat Menghakimi Anak Didik

Jumat, 15 Mei 2026 - 00:40 WITA

Matinya Nalar di Panggung Pilar, Ketika Jawaban Benar Siswa Dihukum Minus 5

Berita Terbaru