Dua Pengepul Pakaian Bekas Impor Ilegal Digulung Polisi

Senin, 20 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Bali tunjukkan barang bukti impor pakaian bekas ilegal. (Foto : Polri)

Polda Bali tunjukkan barang bukti impor pakaian bekas ilegal. (Foto : Polri)

Zonafaktualnews.com – Polisi menangkap dua orang pengepul pakaian bekas impor di Bali

Keduanya adalah pria berinisial J dan B ditangkap dengan barang bukti berupa 117 karung pakaian bekas impor

J dan B dibekuk di Kampung Kodok, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Bali, pada Kamis (16/3/2023) lalu

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra mengungkapkan, pakaian bekas impor ini masuk ke Indonesia secara ilegal

Barang tersebut diambil dari Malaysia melalui jalur tikus di Tanjung Balai Asahan, Medan, Sumatra Utara, dan Kuala Tungkal, Jambi.

BACA JUGA :  Aroma Pungli Terkuak, F-KRB Bakal Laporkan Oknum Guru dan Komite

Dari sana, barang-barang ilegal itu kemudian dikirim ke Pasar Gede Bage, Bandung, Jawa Barat, untuk kemudian dijual ke para pengepul

“Pengepulnya (J dan B) tadi ada di wilayah Tabanan, dari Tabanan beredar sampai ke pedagang eceran di beberapa wilayah di Bali,” ujar Putu  dalam konferensi pers di Gedung Ditkrimsus Polda Bali, Senin (20/3/2023)

Putu mengatakan, kedua tersangka sudah melakoni bisnis ilegal ini selama dua tahun terakhir

Dalam kasus ini, J berperan sebagai pengepul pakaian bekas yang dibeli dari Pasar Gede Bage, Bandung.

BACA JUGA :  Biaya Hapus Dosa di Ponpes Al Kafiyah Rp 30 Juta, Bisa Bobo Bareng Santriwati

Sedangkan, B bertindak sebagai pembeli dari J untuk kemudian dijual kembali ke sejumlah pedagang pakaian bekas di Bali.

B membeli dengan harga Rp 20 juta untuk 10 karung pakaian bekas.

“Total kerugian negara (dari pajak impor) kurang lebih Rp 1,17 miliar,” kata dia.

Putu menambahkan, pihaknya tidak akan menindak para penjual atau pengecer pakaian bekas.

Para pengecer ini akan ditindak oleh Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag) Bali yang memiliki kewenangan untuk menertibkan terkait izin jual baju bekas impor.

BACA JUGA :  2 Musala di Pos Polisi Makassar Jadi Sasaran Penyerangan Oknum

“Memang agak sulit apabila kita menindak yang sudah dijual di etalase, menjadi tidak bijak kelihatannya. Tapi paling tidak kita tindak di pengepulnya, mudah-mudahan lambat laun peredaran, penjualannya juga kita atasi,” katanya

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 dan/atau Pasal 53 KUHP

“Dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.” ungkapnya

Editor : Isal

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Diduga Cabuli 16 Siswa, Oknum Guru SDN 01 Rawa Buntu Tangsel Dibekuk Polisi
Anak Jahanam di Bulukumba Aniaya dan Banting Ibu Kandung hingga Nyaris Tewas
Satu Korban Kasus Jastiper Bertambah, Polres Sidrap Diminta Buktikan Bukan Omon-omon
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Polman Parangi Istri dan Anak Kandung Usia 8 Tahun
Diduga Serang Nama Baik Putri Dakka, dr Resti Ditetapkan Tersangka Polda Sulsel
DJP Serahkan Tersangka Sindikat Faktur Fiktif, Negara Dirugikan Rp170 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Rabu, 21 Januari 2026 - 08:34 WITA

Diduga Cabuli 16 Siswa, Oknum Guru SDN 01 Rawa Buntu Tangsel Dibekuk Polisi

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:17 WITA

Anak Jahanam di Bulukumba Aniaya dan Banting Ibu Kandung hingga Nyaris Tewas

Selasa, 20 Januari 2026 - 02:11 WITA

Satu Korban Kasus Jastiper Bertambah, Polres Sidrap Diminta Buktikan Bukan Omon-omon

Berita Terbaru