Dua Pengepul Pakaian Bekas Impor Ilegal Digulung Polisi

Senin, 20 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Bali tunjukkan barang bukti impor pakaian bekas ilegal. (Foto : Polri)

Polda Bali tunjukkan barang bukti impor pakaian bekas ilegal. (Foto : Polri)

Zonafaktualnews.com – Polisi menangkap dua orang pengepul pakaian bekas impor di Bali

Keduanya adalah pria berinisial J dan B ditangkap dengan barang bukti berupa 117 karung pakaian bekas impor

J dan B dibekuk di Kampung Kodok, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Bali, pada Kamis (16/3/2023) lalu

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra mengungkapkan, pakaian bekas impor ini masuk ke Indonesia secara ilegal

Barang tersebut diambil dari Malaysia melalui jalur tikus di Tanjung Balai Asahan, Medan, Sumatra Utara, dan Kuala Tungkal, Jambi.

BACA JUGA :  Kepsek di Bantaeng Meninggal Dunia Dianiaya Kekasih, Pelaku DPO

Dari sana, barang-barang ilegal itu kemudian dikirim ke Pasar Gede Bage, Bandung, Jawa Barat, untuk kemudian dijual ke para pengepul

“Pengepulnya (J dan B) tadi ada di wilayah Tabanan, dari Tabanan beredar sampai ke pedagang eceran di beberapa wilayah di Bali,” ujar Putu  dalam konferensi pers di Gedung Ditkrimsus Polda Bali, Senin (20/3/2023)

Putu mengatakan, kedua tersangka sudah melakoni bisnis ilegal ini selama dua tahun terakhir

Dalam kasus ini, J berperan sebagai pengepul pakaian bekas yang dibeli dari Pasar Gede Bage, Bandung.

BACA JUGA :  Pemotor Ugal-ugalan Nyaris Tabrak Mobil Presiden Jokowi

Sedangkan, B bertindak sebagai pembeli dari J untuk kemudian dijual kembali ke sejumlah pedagang pakaian bekas di Bali.

B membeli dengan harga Rp 20 juta untuk 10 karung pakaian bekas.

“Total kerugian negara (dari pajak impor) kurang lebih Rp 1,17 miliar,” kata dia.

Putu menambahkan, pihaknya tidak akan menindak para penjual atau pengecer pakaian bekas.

Para pengecer ini akan ditindak oleh Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag) Bali yang memiliki kewenangan untuk menertibkan terkait izin jual baju bekas impor.

BACA JUGA :  Luhut Minta Dana LSM Diaudit, Rizal Ramli : Munafik Sok Pahlawan

“Memang agak sulit apabila kita menindak yang sudah dijual di etalase, menjadi tidak bijak kelihatannya. Tapi paling tidak kita tindak di pengepulnya, mudah-mudahan lambat laun peredaran, penjualannya juga kita atasi,” katanya

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 dan/atau Pasal 53 KUHP

“Dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.” ungkapnya

Editor : Isal

Berita Terkait

Mertua dan Menantu Tewas Ditikam Tetangga di Gowa, Begini “Tanjana” Pelaku
Cemburu Buta, Oknum Polisi Bunuh Dosen Cantik di Jambi Lalu Kabur Pakai Wig
Tak Berdaya, Gadis di Bawah Umur di Luwu Utara Pasrah Digilir Tiga Pemuda
2 Anggota DPRD Takalar dan 1 Polisi Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan
Kencan di Bantimurung Berakhir Tragis, Janda Ditebas Duda Karena Cemburu
Sakit Hati, Janda Muda di Lampung Potong “Si Unyil” Pacar, Akui Sedikit Nyesal tapi Puas
Terbakar Api Cemburu, Wanita di Jakbar Potong “Joni” Suami Pakai Cutter
Awalnya Dikira Gantung Diri, Wanita di Enrekang Ternyata Dibunuh Suami

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 09:38 WITA

Mertua dan Menantu Tewas Ditikam Tetangga di Gowa, Begini “Tanjana” Pelaku

Minggu, 2 November 2025 - 21:02 WITA

Cemburu Buta, Oknum Polisi Bunuh Dosen Cantik di Jambi Lalu Kabur Pakai Wig

Minggu, 2 November 2025 - 07:06 WITA

Tak Berdaya, Gadis di Bawah Umur di Luwu Utara Pasrah Digilir Tiga Pemuda

Sabtu, 1 November 2025 - 19:53 WITA

2 Anggota DPRD Takalar dan 1 Polisi Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan

Sabtu, 1 November 2025 - 02:13 WITA

Kencan di Bantimurung Berakhir Tragis, Janda Ditebas Duda Karena Cemburu

Berita Terbaru