Zonafaktualnews.com – PT Blue Bird Taxi bermaksud untuk menambah modalnya yang berakibat bahwa, tiap pemegang saham harus membayar uang ke PT Blue Bird Taxi untuk membayar Penambahan Modal.
Psikiater dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI) dr. Mintarsih Abdul Latief Sp.KJ yang juga pemilik saham di PT Blue Bird Taxi menjelaskan, bahwa Pasal-Pasal di Undang-Undang Perseroan Terbatas yang terkait erat dengan Penambahan Modal yang terkait pada Penambahan Modal adalah :
Pasal 41 ayat (1) yang disalin sebagai berikut : (1) Penambahan modal Perseroan dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS”.
Pasal 42 ayat (2) yang disalin sebagai berikut : “(2) Ketentuan RUPS untuk penambahan modal ditempatkan dan disetor dalam batas modal dasar adalah sah apabila dilakukan dengan kuorum kehadiran lebih dari ½ (satu perdua) bagian dari seluruh jumlah saham dengan hak suara dan disetujui oleh lebih dari ½ (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan, kecuali ditentukan lebih besar dalam anggaran dasar”.
“Maka dibuatlah undangan RUPS (BUKTI II.78) dan yang diikuti oleh RUPS yang tercatat di Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Blue Bird Taxi no. 09 tanggal 11 Mei 2015 (BUKTI II-76). Ada dua hal yang disyaratkan untuk pengesahan Penambahan Modal tersebut,” ujar Mintarsih kepada wartawan di Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Diterangkan Mintarsih, Dua Hal yang disyaratkan untuk pengesahan Penambahan Modal tersebut yaitu :
Memenuhi persyaratan kuorum kehadiran lebih dari ½ (satu per dua) bagian hak suara yang sah, sebagaimana tercantum pada Pasal 42 ayat (2) UUPT No. 40 tahun 2007 yang dijelaskan sebagai berikut :
Susunan pemegang saham serta persentase pemegang saham adalah sebagai berikut : PT Ceve Lestiani sebesar 45 % saham; Dr. Purnomo Prawiro sebesar 14,32 % saham; Dr. Mintarsih A. Latief sebesar 6,67 % saham; Ir Kresna Priawan Djokosoetono, MBM sebesar 3,59 % saham; Ir Sigit Priawan Djokosoetono, MBA sebesar 3,58 % saham; Bayu Priawan Djokosoetono, SE, MBM sebesar 3,58 % saham; Indra Priawan Djokosoetono, MBM sebesar 3,57 % saham; Elliana Wibowo sebesar 15,31 % saham: Lani Wibowo sebesar 4,38 % saham. Dengan total saham sebesar 100 %.
Lebih lanjut Mintarsih menjelaskan, beberapa pemegang saham tidak hadir, sehingga tidak mempunyai hak suara yaitu Elliana Wibowo dan Lani Wibowo tidak hadir, karena takut pada pengalaman penganiayaan oleh Purnomo, isteri dan Noni Sri Ayati Purnomo (BUKTI II.23), dan dugaan tabrak lari pada orang kepercayaannya, yaitu Valentino.
Mintarsih mengaku hadir di depan ruang rapat, namun tidak hadir didalam ruang dimana diadakannya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) karena berada di ruang penyekapan, sehingga dengan sendirinya tidak mempunyai hak suara.
Dengan rasa takut terutama karena adanya pengalaman-pengalaman berupa upaya penculikan (BUKTI II.24), dan surat-surat penangkapan Mintarsih dari Kepolisian (BUKTI II.39) tanpa adanya bukti kesalahan.
Rasa takut ini ternyata beralasan, dimana sebelum mulainya Rapat PT Blue Bird Taxi No. 09 tanggal 11 Mei 2015 (BUKTI II.69), Mintarsih menandatangani absensi yang oleh aparat dipaksakan untuk menandatangani absensi sampai dua kali. Untuk apa? Dan mengapa harus dipaksakan oleh aparat berseragam ?
Setelah tanda tangan, Mintarsih digiring dan disekap di ruangan luas dan gelap oleh dua aparat berseragam (BUKTI II-65 dan BUKTI II-66) yang sudah siap di tempat.
Penyekapan
Selanjutnya, kata Mintarsih, pada saat rapat hampir selesai Mintarsih dipindahkan ke ruang rapat.
Notaris yang membuat kesalahan yaitu berbohong bahwa Mintarsih menjawab pertanyaan notaris. Sedangkan Mintarsih sedang disekap.
Kehadiran yang sah dalam RUPS PT Blue Bird Taxi : pada saat RUPS, pemegang saham yang hadir dan mempunyai hak suara adalah Purnomo (1.403 saham), Kresna Priawan (352 saham), Sigit Priawan (351 saham), Bayu Priawan (351 saham), Indra Priawan (351 saham) dari keseluruhan 9.800 saham = 2.808 dari 9.800 saham (BUKTI II.75) = 28,65 % saham. Maka RUPS tidak mencapai kuorum lebih dari ½ (satu per dua) hak suara, sehingga persyaratan untuk disahkannya Penambahan Modal tidak terpenuhi.
PT Ceve Lestiani tidak mempunyai hak suara yang sah dijelaskan sebagai berikut : Pada saat dilakukan dilusi, CV Lestiani dan PT Ceve Lestiani sedang bersengketa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 148/Pdt/G/2015/PN.JKT.PST (BUKTI I.02) yang berlangsung dari 10 April 2015 sampai 21 Juni 2016.
Maka CV Lestiani maupun PT Ceve Lestiani tidak mempunyai hak suara yang sah, karena belum diputuskan siapa pemegang saham yang sah.
Kemudian, menurut Mintarsih, bahwa CV Lestiani telah menjadi PT Ceve Lestiani yang tidak benar dengan bukti-bukti :
Surat Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan W10.U113774.12.2013.03 (BUKTI II.69) tanggal 9 Desember 2013 sebagai instansi yang paling berhak dan paling bertanggung jawab untuk mengubah kepemilikan saham di CV Lestiani (berdasarkan Pasal 17 Anggaran Dasar CV Lestiani) (vide BUKTI I.01) tidak mensahkan adanya perubahan kepemilikan dari CV Lestiani ke PT Ceve Lestiani di PT Blue Bird Taxi, yang disalin sebagai berikut .
“…….. bahwa Minuta Akta Notaris mengenai CV Lestiani yang dibuat oleh Notaris Djojo Mulyadi, SH Nomor 99 tanggal 28 Juli 1971 telah didaftarkan dan telah dilegalisir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 9 Agustus 1971 No. 2328.”
“Tambahan Berita Negara No. 6663 tahun 2002 dibuat palsu oleh putri dari Purnomo, dimana disebutkan bahwa PT Ceve Lestiani merupakan peningkatan status dari CV Lestiani menjadi PT Ceve Lestiani, tanpa bukti dan tanpa prosedur yang sah,” ujar Mintarsih.
Pengalihan CV Lestiani ke PT Ceve Lestiani, kata Mintarsih, tidak mendapatkan pengesahan sebagaimana tercantum di Tambahan Berita Negara No. 6663 tahun 2002, yang disalin sebagai berikut.
”Akta Perseroan Terbatas PT. Ceve Lestiani no. 1 tanggal 5 Maret 2002 dengan Nomor: C-04843 HT.01.01.TH.2002 memutuskan : ”Mengesahkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Ceve Lestiani, NPWP : 02.160.382.4-014.000, yang mulai berlaku sejak 22 Maret 2002.” Maka dapat disimpulkan bahwa PT Ceve Lestiani tidak mempunyai hak suara.
Dalam pemaparannya, Mintarsih mengungkapkan:
B. HARUS ADA KEBENARAN DATA
Ada beberapa hal yang dinyatakan oleh direksi, yaitu Purnomo, Bayu Priawan, Adrianto, dalam hubungannya dengan Penambahan Modal, yaitu :
Modal PT Blue Bird Taxi nilainya Rp 4.900.000.000.
Pinjaman PT Blue Bird Taxi sebesar Rp 10.000.000.000 yang dipinjam dari PT Pusaka Citra Djokosoetono yang merupakan Perseroan dari putra-putri dari Purnomo dan Chandra. Jumlah penambahan modal yang diajukan adalah Rp 50.000.000.000
Data-data dari direksi PT Blue Bird Taxi tersebut di atas tidak benar yang dibuktikan dengan :
Modal pada saat Rapat tentang Penambahan Modal pada tanggal 11 Mei 2015 adalah Rp 4.900.000.000,-. Nilai ini sama dengan modal atau harta 14 tahun sebelumnya, yang diambil dari Akta Perubahan Anggaran Dasar PT Blue Bird Taxi no. 68 tanggal 19 Pebruari 1991 (BUKTI II.15), yang nilainya Rp 4.900.000.000 (empat milyar sembilan ratus juta rupiah). Disini terjadi permainan kotor dimana Perseroan mempunyai keuntungan yang berhasil didapatkan selama 43 tahun yaitu dari tahun 1971 sampai tahun 2015 yang tidak disebutkan modal ataupun harta kekayaan.
“Bahwa terjadi kesalahan yang nyata yang menggunakan data modal 14 tahun sebelumnya dan tanpa menghiraukan keuntungan selama 43 tahun yaitu keuntungan sejak berdirinya tahun 1971 sampai tahun 2015 dimana diadakan RUPS Penambahan Modal,” beber Mintarsih.
Bahwa ada pinjaman sebesar Rp 10.000.000.000 yang menurut data dari Purnomo cs nilainya lebih dari dua kali modal dan tanpa RUPS. Maka pinjaman ini tidak sah. Maka Modal pada tanggal 11 Mei 2015 adalah MINUS Rp 5.100.000.000, maka besarnya modal tidak sah secara hukum, karena dilakukan tanpa melalui RUPS.
Perseroan juga masih mempunyai hutang ke Mintarsih antara lain hutang dividen yang sejak berdirinya PT Blue Bird Taxi 43 tahun yang lalu belum dibayar. Sehingga jumlah Modal yang sebenarnya lebih kecil dari nilai MINUS Rp 5.100.000.000,- (versi Purnomo cs).
Permohonan penambahan modal sebesar Rp 50.000.000.000 tidak masuk akal untuk diajukan, dengan alasan adanya kerugian sebesar Rp 5.100.000.000 dalam 14 tahun (versi data dari Purnomo cs), tanpa adanya keuntungan sedikitpun.
“Maka data-data yang diberikan Purnomo cs tidak benar dan tidak dapat digunakan sebagai angka untuk penambahan modal atau untuk dilusi,” ujar Mintarsih.
DILUSI :
Bahwa jika pemegang sahamnya tidak membayar, maka dilakukan pengurangan persentase salam, yang disebut dilusi, yang dihitung berdasarkan kekayaan Perseroan.
Bahwa Modal besarnya Rp 4.900.000.000 yang merupakan Modal Ditempatkan dan Disetor dari PT Blue Bird Taxi, secara terang benderang tidak dapat disebut sebagai kekayaan Perseroan, dengan membandingkan bahwa PT Blue Bird Taxi sudah memiliki kantor pusat Blue Bird (BUKTI II.79) di Jl. Mampang Prapatan Raya 60, Jakarta Selatan, 2.264 taksi BUKTI II.78), peralatan bengkel yang canggih, sistim komunikasi taksi, komputer IBM dengan software yang ”tailor made”, banyak tanah dan lain-lain. Hal ini memperkuat bahwa modal yang disebutkan bukan modal perusahaan pada tanggal 11 Mei 2015.
C. Data-data pemerintah Indonesia dan Singapore sebagai pembanding :
1. Bahwa PT Blue Bird telah memperoleh pengesahan IPO (penjualan saham ke masyarakat) pada tanggal 5 Nopember 2014 (BUKTI II-96), sehingga pada tahun 2015, PT Blue Bird Taxi tidak mungkin mengalami kerugian sebanyak dua kali modal. Data dari Purnomo cs ini juga berbeda dengan data yang tercantum di Buku IPO 2015.
2. Data pemerintah Singapura, yaitu MAS (Monetary Authority of Singapore), yang juga tercantum di media The Strait Times Singapore tanggal 10 Oktober 2017 (BUKTI II.60) yang menyebutkan adanya aset milik sejumlah klien asal Indonesia yang disimpan di Unit Trust Standard Chartered di Guernsey, yang dipindahkan ke Singapore pada akhir tahun 2015. Berita ini disusul oleh berita di surat kabar di Indonesia tanggal 21 Nopember 2017 (BUKTI II.61), yang menyebutkan adanya dugaan ”money laundering” antara lain oleh perusahaan angkutan besar di Indonesia dan menyatakan bahwa PPATK sudah mendapat informasi tersebut dari pemerintah Singapura (MAS).
“Maka penambahan modal yang telah mengakibatkan kerugian sebesar kira-kira 90 % saham dari semua pemegang saham yang bukan kelompok Purnomo cs, secara terang benderang telah melanggar Pasal 41 ayat (1) dan (2) UUPT No. 40 tahun 2007, sehingga Penambahan Saham menjadi tidak sah sedangkan data-data modal dan hutang yang tidak benar atau tidak sah merupakan pendukung atas keterangan yang dilakukan Purnomo cs,” ungkap Mintarsih.
(RL/ID)





















