DPR Sahkan Revisi UU TNI, YLBHI: “Kamis Hitam untuk Matinya Demokrasi”

Kamis, 20 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koalisi sipil protes rapat RUU TNI di hotel mewah di Jakarta (X@KontraS)

Koalisi sipil protes rapat RUU TNI di hotel mewah di Jakarta (X@KontraS)

Zonafaktualnews.com – DPR RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dalam rapat paripurna pada Kamis pagi, 20 Maret 2025.

Keputusan ini langsung memicu protes dari masyarakat sipil dan aktivis pro-demokrasi.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyoroti pengesahan revisi ini sebagai ancaman terhadap supremasi sipil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kamis hitam untuk matinya supremasi sipil dan demokrasi di Indonesia,” tulis YLBHI dalam unggahannya di platform X, Kamis, 20 Maret 2025.

Selain itu, YLBHI juga membagikan rekaman video yang memperlihatkan aparat TNI berjaga di sekitar gedung DPR, menambah kesan bahwa revisi ini semakin memperkuat peran militer dalam ranah sipil.

Polemik Revisi UU TNI

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, secara resmi mengesahkan revisi UU TNI Nomor 34 Tahun 2024.

“Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan dalam rapat paripurna.

“Setuju!” jawab mayoritas anggota dewan.

Revisi ini mencakup sejumlah perubahan signifikan, di antaranya:

1. Perluasan tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dari 14 menjadi 16 tugas. Dua tugas baru yang ditambahkan adalah:

  • Menanggulangi ancaman pertahanan siber.
  • Melindungi serta menyelamatkan warga negara dan kepentingan nasional di luar negeri.

2. Peningkatan jumlah kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif dari sebelumnya 10 menjadi 14.

3. Penambahan masa dinas keprajuritan, yang dinilai akan memperpanjang dominasi militer dalam struktur pemerintahan.

Meskipun YLBHI dan kelompok sipil menganggap revisi ini sebagai kemunduran demokrasi, DPR menegaskan bahwa perubahan ini tetap berlandaskan prinsip demokrasi dan supremasi sipil.

“Upaya ini tetap berlandaskan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional,” ujar Puan Maharani.

Namun, protes dari masyarakat sipil menandakan bahwa polemik revisi UU TNI masih jauh dari selesai.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Video Maaf Ombas Bikin Netizen Ngakak: “Goyangan Kepalanya Itu Lho”
Polisi Tangkap Wanita Penyebar Hoaks Ajakan Demo Gulingkan Prabowo
Apes Pak Kentut RT Terjebak Sampah Basah
Warga Wajib Tahu, Ini Dua Warna Karcis Parkir Asli yang Berlaku di Makassar
Dua Bulan Mengendap di Polres, Kasus Teror Staf MTsN Asahan Jalan di Tempat
Viral, Bu Haji dan RT Soal Sampah, Netizen: “Buang Saja Depan Kantor Wali Kota”
Modal “Mokondo” Tebar Bualan
Media Belanda Gulirkan Isu Indonesia Bangkrut, Prabowo Singgung “Londo Ireng”

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:08 WITA

Video Maaf Ombas Bikin Netizen Ngakak: “Goyangan Kepalanya Itu Lho”

Selasa, 4 Agustus 2026 - 02:11 WITA

Polisi Tangkap Wanita Penyebar Hoaks Ajakan Demo Gulingkan Prabowo

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:43 WITA

Apes Pak Kentut RT Terjebak Sampah Basah

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:19 WITA

Warga Wajib Tahu, Ini Dua Warna Karcis Parkir Asli yang Berlaku di Makassar

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:46 WITA

Dua Bulan Mengendap di Polres, Kasus Teror Staf MTsN Asahan Jalan di Tempat

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Apes Pak Kentut RT Terjebak Sampah Basah

Senin, 3 Agu 2026 - 21:43 WITA