DPR Sahkan Revisi UU TNI, YLBHI: “Kamis Hitam untuk Matinya Demokrasi”

Kamis, 20 Maret 2025 - 16:20 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

DPR Sahkan Revisi UU TNI, YLBHI: “Kamis Hitam untuk Matinya Demokrasi”

Koalisi sipil protes rapat RUU TNI di hotel mewah di Jakarta (X@KontraS)

Zonafaktualnews.com – DPR RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dalam rapat paripurna pada Kamis pagi, 20 Maret 2025.

Keputusan ini langsung memicu protes dari masyarakat sipil dan aktivis pro-demokrasi.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyoroti pengesahan revisi ini sebagai ancaman terhadap supremasi sipil.

“Kamis hitam untuk matinya supremasi sipil dan demokrasi di Indonesia,” tulis YLBHI dalam unggahannya di platform X, Kamis, 20 Maret 2025.

Selain itu, YLBHI juga membagikan rekaman video yang memperlihatkan aparat TNI berjaga di sekitar gedung DPR, menambah kesan bahwa revisi ini semakin memperkuat peran militer dalam ranah sipil.

Polemik Revisi UU TNI

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, secara resmi mengesahkan revisi UU TNI Nomor 34 Tahun 2024.

“Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan dalam rapat paripurna.

“Setuju!” jawab mayoritas anggota dewan.

Revisi ini mencakup sejumlah perubahan signifikan, di antaranya:

1. Perluasan tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dari 14 menjadi 16 tugas. Dua tugas baru yang ditambahkan adalah:

  • Menanggulangi ancaman pertahanan siber.
  • Melindungi serta menyelamatkan warga negara dan kepentingan nasional di luar negeri.

2. Peningkatan jumlah kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif dari sebelumnya 10 menjadi 14.

3. Penambahan masa dinas keprajuritan, yang dinilai akan memperpanjang dominasi militer dalam struktur pemerintahan.

Meskipun YLBHI dan kelompok sipil menganggap revisi ini sebagai kemunduran demokrasi, DPR menegaskan bahwa perubahan ini tetap berlandaskan prinsip demokrasi dan supremasi sipil.

“Upaya ini tetap berlandaskan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional,” ujar Puan Maharani.

Namun, protes dari masyarakat sipil menandakan bahwa polemik revisi UU TNI masih jauh dari selesai.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Kontraktor Siluman di Swakelola Sekolah Parepare Terendus, KPK Diminta Usut
Kakak Husniah Talenrang, Fadil Imran Dapat Penugasan Baru dari Prabowo
Dr. Mintarsih Ulik Skenario Dilusi Saham Blue Bird, RUPS 28,65% Dipersoalkan
Prabowo Rombak Kabinet, Pratikno Lengser, Bahlil-Sigit Digeser, Suyudi Kapolri
Si Manja Kembali Rapat, Dg Sutte Puas Dijepit
Tiga Oknum Anggota DPRD Surabaya Diciduk Pesta Ekstasi di Hotel Mewah
Lapas Rasa Villa Diratakan Ditjen PAS, DPR Minta Jangan Hilangkan Jejak
DPO Tewas Usai Ditangkap, LKBHMI Desak Kapolri Uji Rantai Komando Polda Sulsel

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 00:52 WITA

Kontraktor Siluman di Swakelola Sekolah Parepare Terendus, KPK Diminta Usut

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:00 WITA

Kakak Husniah Talenrang, Fadil Imran Dapat Penugasan Baru dari Prabowo

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:34 WITA

Dr. Mintarsih Ulik Skenario Dilusi Saham Blue Bird, RUPS 28,65% Dipersoalkan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:54 WITA

Prabowo Rombak Kabinet, Pratikno Lengser, Bahlil-Sigit Digeser, Suyudi Kapolri

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:29 WITA

Si Manja Kembali Rapat, Dg Sutte Puas Dijepit

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Si Manja Kembali Rapat, Dg Sutte Puas Dijepit

Kamis, 1 Okt 2026 - 14:29 WITA