DPR Sahkan Revisi UU TNI, YLBHI: “Kamis Hitam untuk Matinya Demokrasi”

Kamis, 20 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koalisi sipil protes rapat RUU TNI di hotel mewah di Jakarta (X@KontraS)

Koalisi sipil protes rapat RUU TNI di hotel mewah di Jakarta (X@KontraS)

Zonafaktualnews.com – DPR RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dalam rapat paripurna pada Kamis pagi, 20 Maret 2025.

Keputusan ini langsung memicu protes dari masyarakat sipil dan aktivis pro-demokrasi.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyoroti pengesahan revisi ini sebagai ancaman terhadap supremasi sipil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kamis hitam untuk matinya supremasi sipil dan demokrasi di Indonesia,” tulis YLBHI dalam unggahannya di platform X, Kamis, 20 Maret 2025.

Selain itu, YLBHI juga membagikan rekaman video yang memperlihatkan aparat TNI berjaga di sekitar gedung DPR, menambah kesan bahwa revisi ini semakin memperkuat peran militer dalam ranah sipil.

Polemik Revisi UU TNI

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, secara resmi mengesahkan revisi UU TNI Nomor 34 Tahun 2024.

“Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan dalam rapat paripurna.

“Setuju!” jawab mayoritas anggota dewan.

Revisi ini mencakup sejumlah perubahan signifikan, di antaranya:

1. Perluasan tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dari 14 menjadi 16 tugas. Dua tugas baru yang ditambahkan adalah:

  • Menanggulangi ancaman pertahanan siber.
  • Melindungi serta menyelamatkan warga negara dan kepentingan nasional di luar negeri.

2. Peningkatan jumlah kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif dari sebelumnya 10 menjadi 14.

3. Penambahan masa dinas keprajuritan, yang dinilai akan memperpanjang dominasi militer dalam struktur pemerintahan.

Meskipun YLBHI dan kelompok sipil menganggap revisi ini sebagai kemunduran demokrasi, DPR menegaskan bahwa perubahan ini tetap berlandaskan prinsip demokrasi dan supremasi sipil.

“Upaya ini tetap berlandaskan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional,” ujar Puan Maharani.

Namun, protes dari masyarakat sipil menandakan bahwa polemik revisi UU TNI masih jauh dari selesai.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Massa Tak Dikenal Merangsek, Sesi Diskusi 3 Pejabat di UGM Berakhir Ricuh
PERMAHI Kritisi Krisis Air Bersih di Tallo, Sebut Pelayanan Publik Amburadul
Polisi Dalami Kasus Kematian Pegawai SPPG di Kos Makassar, Motif Masih Misterius
Reformasi Jilid II Meledak, Mahasiswa Desak Prabowo-Gibran Lengser dari Jabatan
Disdik Cuci Tangan, Kepsek-Panitia SPMB SMAN 1 Parepare Gagal Jelaskan Skor
2 Lurah di Kendari Terciduk Pesta Miras dan Open BO, Kantor Dijadikan Lokalisasi
Usai Jadi Tersangka MBG, Sony Sonjaya Sebut Nanik S Deyang Pemain Utama
Viral, Tangis Ibu Lansia di RS Balai Paru : “Rita, Sakit’ka Nak, Tidak Ada yang Lihat’ka”

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:23 WITA

Massa Tak Dikenal Merangsek, Sesi Diskusi 3 Pejabat di UGM Berakhir Ricuh

Rabu, 17 Juni 2026 - 01:29 WITA

PERMAHI Kritisi Krisis Air Bersih di Tallo, Sebut Pelayanan Publik Amburadul

Rabu, 17 Juni 2026 - 00:33 WITA

Polisi Dalami Kasus Kematian Pegawai SPPG di Kos Makassar, Motif Masih Misterius

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:51 WITA

Reformasi Jilid II Meledak, Mahasiswa Desak Prabowo-Gibran Lengser dari Jabatan

Senin, 15 Juni 2026 - 16:38 WITA

Disdik Cuci Tangan, Kepsek-Panitia SPMB SMAN 1 Parepare Gagal Jelaskan Skor

Berita Terbaru