Dituding Danai Roy Suryo, JK Ngamuk Laporkan Rismon atas Tuduhan Tanpa Bukti

Rabu, 8 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla dan Rismon Hasiholan Sianipar

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla dan Rismon Hasiholan Sianipar

Zonafaktualnews.com – Tuduhan serius yang menyeret nama Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, ke dalam polemik pendanaan isu ijazah Presiden berbuntut panjang.

Merasa difitnah tanpa dasar, JK akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

JK terlihat mendatangi Gedung Bareskrim di Jakarta pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Mengenakan kemeja biru muda, ia datang bersama tim kuasa hukumnya.

Kepada awak media, JK hanya memberi pernyataan singkat sebelum masuk ke dalam gedung.

“Datang untuk melapor,” ujarnya singkat.

Kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, menjelaskan bahwa laporan tersebut ditujukan langsung kepada Rismon atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong.

Menurutnya, pernyataan Rismon yang beredar di publik, termasuk melalui platform digital, telah merugikan kliennya.

Persoalan ini bermula dari tudingan yang menyebut JK berada di balik pendanaan sejumlah pihak, termasuk Roy Suryo, dalam polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

BACA JUGA :  Waspada, Bestie! Obat Bius Etomidate Kini Dipasarkan dalam Vape Ilegal

Bahkan, dalam pernyataan yang beredar, disebutkan adanya aliran dana hingga Rp5 miliar yang diklaim disaksikan langsung oleh pihak tertentu.

“Ini bukan sekadar opini, tapi sudah masuk pada tuduhan serius tanpa bukti yang jelas. Klien kami merasa dirugikan dan nama baiknya diserang,” tegas Abdul.

Pihak JK menilai tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan berpotensi menyesatkan publik.

BACA JUGA :  Drama UNM Memanas! Rektor Serang Balik Dosen Perempuan

Oleh karena itu, jalur hukum ditempuh sebagai bentuk klarifikasi sekaligus upaya pemulihan nama baik.

Dalam laporan tersebut, tim hukum JK menggunakan dasar hukum terkait pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Kisah Pilu Malam Pertama di Malang, Intan Tertipu “Pria” yang Ternyata Wanita
Kakek di Luwu Nikahi Gadis SMA, Lansia Tajir di China Wafat, Istri Muda Warisi Rp731 M
AS dan Iran Deal Gencatan Senjata, Netanyahu Ngotot Perang Tetap Dilanjutkan
Kasus Proyek RRP Rp100 Miliar di Makassar Mandek, Penyidik Diduga “Main-main”
Kades Akui Tambang Tanpa Izin Jalan Lagi, Polres Torut Bak Tersandera, UU Tak Ditegakkan
Ribuan Motor Listrik Berlogo BGN Viral, Dadan Tegaskan Tujuan Operasional
Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tamanyeleng Diduga Langgar Aturan
Aksi Jilid III Meledak, Mahasiswa Bidik Dugaan Malpraktik di Rutan Makassar

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 13:42 WITA

Kisah Pilu Malam Pertama di Malang, Intan Tertipu “Pria” yang Ternyata Wanita

Kamis, 9 April 2026 - 12:48 WITA

Kakek di Luwu Nikahi Gadis SMA, Lansia Tajir di China Wafat, Istri Muda Warisi Rp731 M

Kamis, 9 April 2026 - 10:47 WITA

AS dan Iran Deal Gencatan Senjata, Netanyahu Ngotot Perang Tetap Dilanjutkan

Rabu, 8 April 2026 - 16:38 WITA

Dituding Danai Roy Suryo, JK Ngamuk Laporkan Rismon atas Tuduhan Tanpa Bukti

Rabu, 8 April 2026 - 12:02 WITA

Kasus Proyek RRP Rp100 Miliar di Makassar Mandek, Penyidik Diduga “Main-main”

Berita Terbaru