Disergap di Jeneponto! Residivis Perampasan di Gowa Ditangkap Usai Dorong IRT ke Drainase

Selasa, 29 April 2025 - 13:01 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Disergap di Jeneponto! Residivis Perampasan di Gowa Ditangkap Usai Dorong IRT ke Drainase

Residivis kasus pencurian dengan kekerasan, Salam Dg Nompo Ditangkap (Foto Polres Gowa)

Zonafaktualnews.com – Salama Dg. Nompo (54), seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan, akhirnya dibekuk tim gabungan kepolisian di rumahnya di Kampung Beru, Desa Bontomanai, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto,Sulawesi Selatan pada Senin (28/4/2025) sekitar pukul 02.00 Wita.

Salama menjadi buronan usai terlibat dalam aksi perampasan sadis di Kelurahan Malakaji, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa.

Korbannya adalah seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RI (23). Dalam aksi itu, korban didorong hingga jatuh ke dalam drainase setelah motornya dirampas secara paksa.

BACA JUGA :  Alfamidi Samata Beroperasi Tanpa PBG, Pemerintah Gowa Gagal Tindak Tegas

Peristiwa bermula saat korban bersama temannya mengendarai motor. Mereka tiba-tiba diadang oleh sebuah mobil berisi lima pria.

Tanpa peringatan, para pelaku turun dan langsung menyerang korban, merampas motornya, lalu mendorong korban ke drainase di pinggir jalan Malakaji.

“Kami mendapatkan informasi bahwa pelaku utama berada di rumahnya di Jeneponto. Tim langsung bergerak dan berhasil melakukan penangkapan tanpa perlawanan,” kata IPDA Muh. Iskandar P., dalam keterangannya, Selasa (29/4/2025).

BACA JUGA :  Cegah Pencurian Motor Matic, Maling Ini Berikan Tips

Dari hasil interogasi, Salama mengakui perbuatannya. Ia juga mengungkap bahwa motor hasil rampasan dikuasai oleh rekannya, Haris Dg. Sitori.

Selain itu, polisi menyita beberapa barang bukti yang berkaitan dengan aksi kejahatan tersebut, di antaranya, 1 unit sepeda motor Honda CBR warna abu-abu, 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam, 1 unit sepeda motor Yamaha Fino warna merah-putih dan 1 unit mobil Toyota Agya warna putih.

BACA JUGA :  Kepsek di Jeneponto Bantah Sunat Dana PIP Siswa SD, Klaim Hanya “Subsidi Silang”

Kini, Salama mendekam di sel tahanan Polres Gowa dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Polisi juga terus memburu pelaku lain yang terlibat.

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Jabatan Bupati Gowa Terancam, Husniah Talenrang Tersangka Korupsi PBG
Viral Video AI Prof Djokosoetono di Medsos, dr Mintarsih Buka Borok Blue Bird
Ustaz Pondok Pesantren di Makassar Ditangkap Usai Tampar dan Cekik Santri
Presiden Iran Datangi Kandang Trump, Tegaskan Tolak Tunduk pada Tekanan
Pembacok Pedagang Percut Sei Tuan Ingkar Janji, Polisi Didesak Bertindak
BGN Bekukan SPPG Watubangga Kendari Pasca 57 Pelajar Keracunan MBG
Diduga Bunuh Diri, Napi Lapas Takalar Ditemukan Tewas Terlilit Kain Sarung
Anak Pejabat Legislatif di Bone Tak Berkutik Dicokok Polisi Usai Nikmati Sabu

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 16:06 WITA

Jabatan Bupati Gowa Terancam, Husniah Talenrang Tersangka Korupsi PBG

Jumat, 25 September 2026 - 01:14 WITA

Viral Video AI Prof Djokosoetono di Medsos, dr Mintarsih Buka Borok Blue Bird

Kamis, 24 September 2026 - 20:53 WITA

Ustaz Pondok Pesantren di Makassar Ditangkap Usai Tampar dan Cekik Santri

Kamis, 24 September 2026 - 12:31 WITA

Presiden Iran Datangi Kandang Trump, Tegaskan Tolak Tunduk pada Tekanan

Kamis, 24 September 2026 - 01:19 WITA

Pembacok Pedagang Percut Sei Tuan Ingkar Janji, Polisi Didesak Bertindak

Berita Terbaru