Disergap di Jeneponto! Residivis Perampasan di Gowa Ditangkap Usai Dorong IRT ke Drainase

Selasa, 29 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Residivis kasus pencurian dengan kekerasan, Salam Dg Nompo Ditangkap (Foto Polres Gowa)

Residivis kasus pencurian dengan kekerasan, Salam Dg Nompo Ditangkap (Foto Polres Gowa)

Zonafaktualnews.com – Salama Dg. Nompo (54), seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan, akhirnya dibekuk tim gabungan kepolisian di rumahnya di Kampung Beru, Desa Bontomanai, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto,Sulawesi Selatan pada Senin (28/4/2025) sekitar pukul 02.00 Wita.

Salama menjadi buronan usai terlibat dalam aksi perampasan sadis di Kelurahan Malakaji, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa.

Korbannya adalah seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RI (23). Dalam aksi itu, korban didorong hingga jatuh ke dalam drainase setelah motornya dirampas secara paksa.

Peristiwa bermula saat korban bersama temannya mengendarai motor. Mereka tiba-tiba diadang oleh sebuah mobil berisi lima pria.

Tanpa peringatan, para pelaku turun dan langsung menyerang korban, merampas motornya, lalu mendorong korban ke drainase di pinggir jalan Malakaji.

“Kami mendapatkan informasi bahwa pelaku utama berada di rumahnya di Jeneponto. Tim langsung bergerak dan berhasil melakukan penangkapan tanpa perlawanan,” kata IPDA Muh. Iskandar P., dalam keterangannya, Selasa (29/4/2025).

BACA JUGA :  Gowa Darurat Rokok Ilegal, Disperindag Jadi Penonton?

Dari hasil interogasi, Salama mengakui perbuatannya. Ia juga mengungkap bahwa motor hasil rampasan dikuasai oleh rekannya, Haris Dg. Sitori.

Selain itu, polisi menyita beberapa barang bukti yang berkaitan dengan aksi kejahatan tersebut, di antaranya, 1 unit sepeda motor Honda CBR warna abu-abu, 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam, 1 unit sepeda motor Yamaha Fino warna merah-putih dan 1 unit mobil Toyota Agya warna putih.

BACA JUGA :  Minimarket Menggurita di Gowa, Bupati Diminta Hentikan Ekspansi Alfamart-Indomaret

Kini, Salama mendekam di sel tahanan Polres Gowa dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Polisi juga terus memburu pelaku lain yang terlibat.

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Satu Lahan Empat Alas Hak, Sengkarut ‘Sertifikat Siluman’ di Macanda Gowa Terkuak
Kasus Suap Bea Cukai Rp61,3 Miliar Terungkap, Ada Mobil dan Jam Mewah
Pelarian Kiai Tersangka Pencabulan 50 Santriwati Berakhir di Tangan Polisi
F-KRB Sentil BGN, Nilai MBG Tak Efektif, Desak Audit Total Pemborosan Anggaran
Tambang Emas Ilegal Menggurita di Ulu Rawas, Negara Dinilai Kehilangan Wibawa
Wanita yang Pamer “Susu” Saat Live TikTok di Sidrap Akhirnya Ditangkap Polisi
Rupiah Anjlok hingga Tembus Level Terburuk Sepanjang Sejarah, Ini Penyebabnya
Diduga Biang Kerok Video JK, Ade Armando dan Abu Janda Dilaporkan ke Polisi

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 01:34 WITA

Satu Lahan Empat Alas Hak, Sengkarut ‘Sertifikat Siluman’ di Macanda Gowa Terkuak

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:08 WITA

Kasus Suap Bea Cukai Rp61,3 Miliar Terungkap, Ada Mobil dan Jam Mewah

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:33 WITA

Pelarian Kiai Tersangka Pencabulan 50 Santriwati Berakhir di Tangan Polisi

Kamis, 7 Mei 2026 - 01:55 WITA

F-KRB Sentil BGN, Nilai MBG Tak Efektif, Desak Audit Total Pemborosan Anggaran

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:27 WITA

Tambang Emas Ilegal Menggurita di Ulu Rawas, Negara Dinilai Kehilangan Wibawa

Berita Terbaru