Disenggol dengan Judul “Poles-Poles Beras Busuk”, Amran Sulaiman Gugat Tempo

Rabu, 17 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto kolase - Amran Sulaiman dan Cover Majalah Tempo “Poles-Poles Beras Busuk”

Foto kolase - Amran Sulaiman dan Cover Majalah Tempo “Poles-Poles Beras Busuk”

Zonafaktualnews.com – PT Tempo Inti Media Tbk digugat Menteri Pertanian Amran Sulaiman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nilai lebih dari Rp 200 miliar.

Gugatan itu dipicu oleh pemberitaan harian Tempo edisi 16 Mei 2025 yang diberi judul “Poles-Poles Beras Busuk.”

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL pada 1 Juli 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sidang perdana yang digelar Senin, 15 September 2025, kuasa hukum Amran, Chandra Muliawan, menyebut kliennya mengalami kerugian besar akibat pemberitaan itu.

“Bahwa oleh karena Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat, maka Penggugat mengalami kerugian baik materil maupun immateril,” ujar Chandra seperti yang dilangsir Tempo

Amran menuntut dua jenis ganti rugi. Pertama, kerugian materil senilai Rp 19.173.000 yang diklaim digunakan untuk mencari dan mengumpulkan data serta rapat terkait pemberitaan.Kedua, ganti rugi immateril mencapai Rp 200 miliar.

BACA JUGA :  Amran Sulaiman Kembali Duduki Tahta Menteri Pertanian

Menurut Amran, pemberitaan Tempo berdampak pada penurunan kinerja Kementerian Pertanian, mengganggu jalannya program, dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi tersebut.

Di pihak lain, kuasa hukum Tempo dari LBH Pers, Mustafa Layong, menegaskan perkara ini dilanjutkan ke meja hijau setelah proses mediasi gagal.

“Kedatangan kami hari ini dalam rangka menghadiri sidang pembacaan gugatan, karena setelah kita menempuh proses mediasi sebanyak lima kali, itu tidak berhasil,” kata Mustafa.

BACA JUGA :  Gugatan Amran Sulaiman ke Tempo “Dipatahkan”, PN Jaksel Nyatakan Tak Berwenang

Sengketa bermula dari keberatan Amran terhadap kata “busuk” dalam judul poster berita. Tempo menjelaskan istilah itu digunakan sesuai makna dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, yakni “rusak”.

Artikel tersebut mengulas kebijakan penyerapan gabah oleh Bulog melalui skema any quality, yang membuat gabah berkualitas bagus justru disiram agar bertambah berat, sehingga menyebabkan kerusakan.

Fakta kerusakan gabah bahkan tercantum dalam kutipan Amran sendiri pada artikel lain berjudul “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah.”

Dewan Pers sebelumnya telah mengeluarkan Pernyataan, Penilaian, dan Rekomendasi (PPR) pada 18 Juni 2025. Tempo mengaku langsung melaksanakan rekomendasi itu, termasuk mengganti judul poster Instagram, menyampaikan permintaan maaf, dan melakukan moderasi konten.

BACA JUGA :  Polisi Cari Pihak yang Buat Heboh Tewasnya Afif Maulana, Tempo: Kami yang Viralkan

Mustafa menegaskan hal itu dilakukan masih dalam tenggat waktu yang diberikan. “Sehingga pelaksanaan PPR oleh Tempo masih dalam rentang waktu yang tertuang dalam penilaian Dewan Pers,” ujarnya.

Meski demikian, Amran tetap membawa perkara ke pengadilan karena menilai rekomendasi Dewan Pers belum dipenuhi.

Usai sidang, Chandra Muliawan enggan memberi komentar lebih jauh. Ia hanya meminta Tempo menghubungi Biro Hukum Kementerian Pertanian.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Usai Jadi Tersangka MBG, Sony Sonjaya Sebut Nanik S Deyang Pemain Utama
Viral, Tangis Ibu Lansia di RS Balai Paru : “Rita, Sakit’ka Nak, Tidak Ada yang Lihat’ka”
Kejagung Seret Tersangka Baru, Bos Vendor Motor Listrik MBG Tersandung Korupsi
SPMB “Beleng-beleng”, Data Luar Negeri dan Gunung Es Masuk Zonasi SMAN 1 Parepare
Heboh Video “Batang Membara”, Polisi Tangkap Pelaku dan Telusuri Jejak Digital
Panitia SPMB SMAN 1 Parepare Akui Celah Aplikasi, Disdik-Sekolah Saling Lempar Bola
GOR SMKN 6 Makassar Disewakan, Aset Pendidikan Dituding Jadi “Sapi Perah”
Menakar Kinerja Polrestabes Makassar, Ada Apa di Balik Narasi “Kurang Bukti” Kasus MH?

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 02:10 WITA

Usai Jadi Tersangka MBG, Sony Sonjaya Sebut Nanik S Deyang Pemain Utama

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:29 WITA

Viral, Tangis Ibu Lansia di RS Balai Paru : “Rita, Sakit’ka Nak, Tidak Ada yang Lihat’ka”

Sabtu, 13 Juni 2026 - 04:09 WITA

Kejagung Seret Tersangka Baru, Bos Vendor Motor Listrik MBG Tersandung Korupsi

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:09 WITA

SPMB “Beleng-beleng”, Data Luar Negeri dan Gunung Es Masuk Zonasi SMAN 1 Parepare

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:02 WITA

Heboh Video “Batang Membara”, Polisi Tangkap Pelaku dan Telusuri Jejak Digital

Berita Terbaru