Disenggol dengan Judul “Poles-Poles Beras Busuk”, Amran Sulaiman Gugat Tempo

Rabu, 17 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto kolase - Amran Sulaiman dan Cover Majalah Tempo “Poles-Poles Beras Busuk”

Foto kolase - Amran Sulaiman dan Cover Majalah Tempo “Poles-Poles Beras Busuk”

Zonafaktualnews.com – PT Tempo Inti Media Tbk digugat Menteri Pertanian Amran Sulaiman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nilai lebih dari Rp 200 miliar.

Gugatan itu dipicu oleh pemberitaan harian Tempo edisi 16 Mei 2025 yang diberi judul “Poles-Poles Beras Busuk.”

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL pada 1 Juli 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sidang perdana yang digelar Senin, 15 September 2025, kuasa hukum Amran, Chandra Muliawan, menyebut kliennya mengalami kerugian besar akibat pemberitaan itu.

“Bahwa oleh karena Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat, maka Penggugat mengalami kerugian baik materil maupun immateril,” ujar Chandra seperti yang dilangsir Tempo

Amran menuntut dua jenis ganti rugi. Pertama, kerugian materil senilai Rp 19.173.000 yang diklaim digunakan untuk mencari dan mengumpulkan data serta rapat terkait pemberitaan.Kedua, ganti rugi immateril mencapai Rp 200 miliar.

BACA JUGA :  Polisi Cari Pihak yang Buat Heboh Tewasnya Afif Maulana, Tempo: Kami yang Viralkan

Menurut Amran, pemberitaan Tempo berdampak pada penurunan kinerja Kementerian Pertanian, mengganggu jalannya program, dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi tersebut.

Di pihak lain, kuasa hukum Tempo dari LBH Pers, Mustafa Layong, menegaskan perkara ini dilanjutkan ke meja hijau setelah proses mediasi gagal.

“Kedatangan kami hari ini dalam rangka menghadiri sidang pembacaan gugatan, karena setelah kita menempuh proses mediasi sebanyak lima kali, itu tidak berhasil,” kata Mustafa.

BACA JUGA :  Kasus Laporan Menteri Amran, Penyidik Panggil Paksa Advokat Wawan Nur Rewa

Sengketa bermula dari keberatan Amran terhadap kata “busuk” dalam judul poster berita. Tempo menjelaskan istilah itu digunakan sesuai makna dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, yakni “rusak”.

Artikel tersebut mengulas kebijakan penyerapan gabah oleh Bulog melalui skema any quality, yang membuat gabah berkualitas bagus justru disiram agar bertambah berat, sehingga menyebabkan kerusakan.

Fakta kerusakan gabah bahkan tercantum dalam kutipan Amran sendiri pada artikel lain berjudul “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah.”

Dewan Pers sebelumnya telah mengeluarkan Pernyataan, Penilaian, dan Rekomendasi (PPR) pada 18 Juni 2025. Tempo mengaku langsung melaksanakan rekomendasi itu, termasuk mengganti judul poster Instagram, menyampaikan permintaan maaf, dan melakukan moderasi konten.

BACA JUGA :  Aksi Bela TEMPO Ricuh, Massa Diduga Bayaran Serang Jurnalis di Makassar

Mustafa menegaskan hal itu dilakukan masih dalam tenggat waktu yang diberikan. “Sehingga pelaksanaan PPR oleh Tempo masih dalam rentang waktu yang tertuang dalam penilaian Dewan Pers,” ujarnya.

Meski demikian, Amran tetap membawa perkara ke pengadilan karena menilai rekomendasi Dewan Pers belum dipenuhi.

Usai sidang, Chandra Muliawan enggan memberi komentar lebih jauh. Ia hanya meminta Tempo menghubungi Biro Hukum Kementerian Pertanian.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Rupiah “Mendadak Sultan” di Iran Saat Rial Tersungkur Tanpa Ampun
DJP Serahkan Tersangka Sindikat Faktur Fiktif, Negara Dirugikan Rp170 Miliar
Trump Gulingkan Maduro Demi Minyak, Lalu Klaim Diri Presiden Venezuela
Kacau, 5 Tahun Mengendap, Kasus Penipuan di Polres Sidrap Baru Jalan Usai Viral Dulu
Puluhan Ibu Hamil, Anak Sekolah hingga Balita di Majene Diduga Keracunan MBG
Mencekam, Warga AS Diminta Tinggalkan Iran, Trump Keluarkan Ancaman Militer
Lima Tahun Mengendap, Dua Laporan di Polres Sidrap Diduga ‘Di-86-kan’
Demo Pemekaran Luwu Tengah Ricuh, 7 Orang Luka dan Pagar Kantor Gubernur Rusak

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 12:04 WITA

Rupiah “Mendadak Sultan” di Iran Saat Rial Tersungkur Tanpa Ampun

Kamis, 15 Januari 2026 - 01:16 WITA

DJP Serahkan Tersangka Sindikat Faktur Fiktif, Negara Dirugikan Rp170 Miliar

Kamis, 15 Januari 2026 - 00:54 WITA

Trump Gulingkan Maduro Demi Minyak, Lalu Klaim Diri Presiden Venezuela

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:30 WITA

Kacau, 5 Tahun Mengendap, Kasus Penipuan di Polres Sidrap Baru Jalan Usai Viral Dulu

Rabu, 14 Januari 2026 - 02:11 WITA

Puluhan Ibu Hamil, Anak Sekolah hingga Balita di Majene Diduga Keracunan MBG

Berita Terbaru