Dipecat Tidak Hormat, AKBP Achiruddin Ditetapkan Tersangka

Rabu, 3 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKBP Achiruddin Hasibuan (Instagram)

AKBP Achiruddin Hasibuan (Instagram)

Zonafaktualnews.com – Polda Sumut menetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka.

Ia diduga membiarkan anaknya, AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

“Hari ini juga ditetapkan sebagai tersangka terhadap AH sebagai tersangka,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak di Medan, Selasa (2/5/2023) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Panca mengatakan, bersangkutan telah melakukan pembiaran terhadap anaknya tersangka AH dalam melakukan penganiayaan.

BACA JUGA :  Ayu Tiara Agiesta Istri Sang Dosen Jadi Buronan Polisi

Padahal dirinya berada di lokasi kejadian itu. Dalam kasus tersebut, kata Kapolda, AKBP Achiruddin Hasibuan dijerat Pasal 304, 55, atau 56 KUHPidana.

“Karena keberadaan AH pada saat kejadian tersebut, baik itu turut serta melakukan ataupun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu,” tegas Kapolda.

Sebelumnya, Polda Sumut juga memutuskan memecat AKBP Achiruddin Hasibuan melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)

BACA JUGA :  Terendus Kasus Suap, Bupati dan Istri Dibekuk KPK

Hal itu dikarenakan terbukti melanggar kode etik Polri terkait perilaku yang membiarkan tersangka AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

Berdasarkan pertimbangan itu, Kapolda mengatakan Propam Polda Sumut memutuskan bahwa perilaku AKBP Achiruddin Hasibuan terjerat Pasal yang dikenakan dan diterapkan Pasal 5, 8, 12, dan 13 Perpol No 7 Tahun 2022.

“Sanksi itu melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan dan kemasyarakatan. Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk diberlakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), ” tegas Kapolda.

BACA JUGA :  200 Warga Palopo Tertipu Investasi Bodong Berkedok Ternak Ayam

“Seharusnya dia bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut. Tetapi dari fakta pada pemeriksaan sidang kode etik hanya melihat, tidak dilakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan,” ujar Kapolda

 

Editor : Isal

Berita Terkait

Terdesak Sabu, Dua Pembobol Rumah dan Indekos di Makassar Ditangkap Polisi
Karier di Lapangan Hijau Berakhir, Eks Pemain PSM U-21 Terjerat Kasus Penggelapan
Sakit Hati Tak Diberi Uang, Anak Durhaka di NTB Bunuh dan Bakar Ibu Kandung
Terlapor Oknum Moladin Firmansyah Menghilang, Polres Gowa Didesak Tangkap Pelaku
Kacau Penegakan Hukum Polres Sleman, Jambret Tewas, Pembela Istri Jadi Tersangka
Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Diduga Cabuli 16 Siswa, Oknum Guru SDN 01 Rawa Buntu Tangsel Dibekuk Polisi

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 02:08 WITA

Terdesak Sabu, Dua Pembobol Rumah dan Indekos di Makassar Ditangkap Polisi

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:56 WITA

Karier di Lapangan Hijau Berakhir, Eks Pemain PSM U-21 Terjerat Kasus Penggelapan

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:15 WITA

Sakit Hati Tak Diberi Uang, Anak Durhaka di NTB Bunuh dan Bakar Ibu Kandung

Rabu, 28 Januari 2026 - 13:53 WITA

Terlapor Oknum Moladin Firmansyah Menghilang, Polres Gowa Didesak Tangkap Pelaku

Senin, 26 Januari 2026 - 03:20 WITA

Kacau Penegakan Hukum Polres Sleman, Jambret Tewas, Pembela Istri Jadi Tersangka

Berita Terbaru