Dipecat Tidak Hormat, AKBP Achiruddin Ditetapkan Tersangka

Rabu, 3 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKBP Achiruddin Hasibuan (Instagram)

AKBP Achiruddin Hasibuan (Instagram)

Zonafaktualnews.com – Polda Sumut menetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka.

Ia diduga membiarkan anaknya, AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

“Hari ini juga ditetapkan sebagai tersangka terhadap AH sebagai tersangka,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak di Medan, Selasa (2/5/2023) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Panca mengatakan, bersangkutan telah melakukan pembiaran terhadap anaknya tersangka AH dalam melakukan penganiayaan.

BACA JUGA :  Kepergok di Rumah Janda, Polisi di Bulukumba Dihajar Warga

Padahal dirinya berada di lokasi kejadian itu. Dalam kasus tersebut, kata Kapolda, AKBP Achiruddin Hasibuan dijerat Pasal 304, 55, atau 56 KUHPidana.

“Karena keberadaan AH pada saat kejadian tersebut, baik itu turut serta melakukan ataupun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu,” tegas Kapolda.

Sebelumnya, Polda Sumut juga memutuskan memecat AKBP Achiruddin Hasibuan melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)

BACA JUGA :  KPK Seret Mentan SYL 'Tersangka' Korupsi dan Pencucian Uang

Hal itu dikarenakan terbukti melanggar kode etik Polri terkait perilaku yang membiarkan tersangka AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

Berdasarkan pertimbangan itu, Kapolda mengatakan Propam Polda Sumut memutuskan bahwa perilaku AKBP Achiruddin Hasibuan terjerat Pasal yang dikenakan dan diterapkan Pasal 5, 8, 12, dan 13 Perpol No 7 Tahun 2022.

“Sanksi itu melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan dan kemasyarakatan. Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk diberlakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), ” tegas Kapolda.

BACA JUGA :  Tengah Disoroti, Harta Ketua KPK Naik Jadi Rp 22,8 Miliar

“Seharusnya dia bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut. Tetapi dari fakta pada pemeriksaan sidang kode etik hanya melihat, tidak dilakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan,” ujar Kapolda

 

Editor : Isal

Berita Terkait

Kabur Pakai Sarung Tanpa Baju, Menantu di Gowa Dicokok Usai Perkosa Mertua
Tak Terima Diputus, Mantan Pacar Bacok Mahasiswi UIN dengan Kampak
SOMASI Laporkan Dugaan Korupsi Dana BOS Rp5,8 Miliar ke Kejari Gowa
Gasak Emas hingga Rp1 Miliar, Residivis Curat Dibekuk Polres Barru di 4 Perumahan
Kasat dan Kanit Narkoba Polres Toraja Utara Dicokok Usai Bandar Sabu Bernyanyi
Oknum Brimob Penganiaya Kakak Beradik di Maluku hingga Tewas Ditahan
Tipu-tipu Umrah dan Haji! Pengelola Bimantara Travel Malang Diciduk Polres Gowa
Kasus Penganiayaan Anak di Polres Takalar Sudah P21, Terlapor Masih Bebas

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 03:32 WITA

Kabur Pakai Sarung Tanpa Baju, Menantu di Gowa Dicokok Usai Perkosa Mertua

Jumat, 27 Februari 2026 - 02:25 WITA

Tak Terima Diputus, Mantan Pacar Bacok Mahasiswi UIN dengan Kampak

Kamis, 26 Februari 2026 - 01:08 WITA

SOMASI Laporkan Dugaan Korupsi Dana BOS Rp5,8 Miliar ke Kejari Gowa

Selasa, 24 Februari 2026 - 01:14 WITA

Kasat dan Kanit Narkoba Polres Toraja Utara Dicokok Usai Bandar Sabu Bernyanyi

Minggu, 22 Februari 2026 - 01:04 WITA

Oknum Brimob Penganiaya Kakak Beradik di Maluku hingga Tewas Ditahan

Berita Terbaru