Diduga Tak Kantongi Izin, Bangunan Mantan Legislator Maros Berdiri di Pasar Panaikang

Jumat, 13 Juni 2025 - 14:47 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Proyek bangunan milik eks legislator Maros masih dalam proses pembangunan dan diduga belum mengantongi PBG.

Proyek bangunan milik eks legislator Maros masih dalam proses pembangunan dan diduga belum mengantongi PBG.

Zonafaktualnews.com – Sebuah bangunan permanen dua lantai yang menyerupai ruko di kawasan Pasar Panaikang, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, mengundang tanda tanya.

Pasalnya, bangunan tersebut diketahui milik seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Maros, berinisial AS.

Bangunan yang menyerupai ruko tersebut diduga tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Penelusuran di lokasi menunjukkan aktivitas pembangunan masih berlangsung. Sayangnya, tidak ditemukan papan proyek resmi yang menandakan legalitas izin dari pemerintah daerah.

BACA JUGA :  Bandel! Alfamidi Pamer Langgar Aturan, Pemerintah Gowa “Macan Ompong”

Kondisi ini memperkuat dugaan adanya pelanggaran prosedur perizinan, dan menimbulkan pertanyaan serius terhadap konsistensi aparat dalam menegakkan aturan tata ruang.

Terlebih, pihak yang membangun merupakan mantan pejabat yang seharusnya menjadi panutan dalam hal kepatuhan terhadap hukum.

Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah resmi diganti menjadi PBG berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

Dalam Pasal 5 ayat (1), ditegaskan bahwa setiap orang yang akan mendirikan bangunan wajib memiliki PBG sebagai bentuk legalitas yang menjamin aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi pengguna.

BACA JUGA :  Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tamanyeleng Diduga Langgar Aturan

Saat dikonfirmasi, pemilik bangunan yang juga mantan legislator itu hanya memberikan jawaban singkat.

“Insyaallah adaji, adinda. Oh iya, sabar saja. Tidak mungkin saya persoalan seperti ini tidak laksanakan aturan,” ucapnya tanpa memperlihatkan dokumen perizinan apa pun, Kamis (12/6/2025).

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Maros, A. Kurni, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan titik koordinat lokasi bangunan.

BACA JUGA :  Diduga Lolos Tanpa Izin Lengkap, Alfamart di Gowa Akan Didemo Besar-besaran

“Ada titik koordinatnya, nanti dicek,” ujarnya singkat saat dihubungi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan nyata dari pihak berwenang untuk memverifikasi maupun menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

(DS/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Sulsel Dilanda Kelangkaan Solar, GRH Sebut Ini Kejahatan Ekonomi Terorganisir
Antrean BBM Tak Surut di Makassar, Warga Bertahan hingga Waktu Subuh
BBM Langka, Disdik Makassar Alihkan Pembelajaran TK, SD-SMP Jadi Daring
Berawal dari Senggol Nama Ortu, 2 Pengantre BBM di Bone Saling Sabet Badik
Tolak Isi Pertalite Pakai Galon, Operator SPBU di Maros Dihajar Pengendara
Penertiban PETI Luwu Diduga Kongkalikong, Alat Disita, Mafia Eksis Melenggang
DPRD Sulsel Klaim Stok BBM Aman, Fakta di Lapangan Warga Antre di Pertamini
Tak Ada Penindakan Tegas Antrean Truk di SPBU Parepare, Satgas BBM Ompong

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 07:57 WITA

Sulsel Dilanda Kelangkaan Solar, GRH Sebut Ini Kejahatan Ekonomi Terorganisir

Sabtu, 12 September 2026 - 04:29 WITA

Antrean BBM Tak Surut di Makassar, Warga Bertahan hingga Waktu Subuh

Sabtu, 12 September 2026 - 02:18 WITA

BBM Langka, Disdik Makassar Alihkan Pembelajaran TK, SD-SMP Jadi Daring

Sabtu, 12 September 2026 - 01:20 WITA

Berawal dari Senggol Nama Ortu, 2 Pengantre BBM di Bone Saling Sabet Badik

Jumat, 11 September 2026 - 22:09 WITA

Tolak Isi Pertalite Pakai Galon, Operator SPBU di Maros Dihajar Pengendara

Berita Terbaru