Diduga Tak Kantongi Izin, Bangunan Mantan Legislator Maros Berdiri di Pasar Panaikang

Jumat, 13 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proyek bangunan milik eks legislator Maros masih dalam proses pembangunan dan diduga belum mengantongi PBG.

Proyek bangunan milik eks legislator Maros masih dalam proses pembangunan dan diduga belum mengantongi PBG.

Zonafaktualnews.com – Sebuah bangunan permanen dua lantai yang menyerupai ruko di kawasan Pasar Panaikang, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, mengundang tanda tanya.

Pasalnya, bangunan tersebut diketahui milik seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Maros, berinisial AS.

Bangunan yang menyerupai ruko tersebut diduga tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penelusuran di lokasi menunjukkan aktivitas pembangunan masih berlangsung. Sayangnya, tidak ditemukan papan proyek resmi yang menandakan legalitas izin dari pemerintah daerah.

BACA JUGA :  Bandel! Alfamidi Pamer Langgar Aturan, Pemerintah Gowa “Macan Ompong”

Kondisi ini memperkuat dugaan adanya pelanggaran prosedur perizinan, dan menimbulkan pertanyaan serius terhadap konsistensi aparat dalam menegakkan aturan tata ruang.

Terlebih, pihak yang membangun merupakan mantan pejabat yang seharusnya menjadi panutan dalam hal kepatuhan terhadap hukum.

Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah resmi diganti menjadi PBG berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

BACA JUGA :  Alfamidi Samata Beroperasi Tanpa PBG, Pemerintah Gowa Gagal Tindak Tegas

Dalam Pasal 5 ayat (1), ditegaskan bahwa setiap orang yang akan mendirikan bangunan wajib memiliki PBG sebagai bentuk legalitas yang menjamin aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi pengguna.

Saat dikonfirmasi, pemilik bangunan yang juga mantan legislator itu hanya memberikan jawaban singkat.

“Insyaallah adaji, adinda. Oh iya, sabar saja. Tidak mungkin saya persoalan seperti ini tidak laksanakan aturan,” ucapnya tanpa memperlihatkan dokumen perizinan apa pun, Kamis (12/6/2025).

BACA JUGA :  RM Kang Sigit di Jalan Metro Tanjung Bunga Diduga Tak Kantongi Izin

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Maros, A. Kurni, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan titik koordinat lokasi bangunan.

“Ada titik koordinatnya, nanti dicek,” ujarnya singkat saat dihubungi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan nyata dari pihak berwenang untuk memverifikasi maupun menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

(DS/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Ayah Pemenang Hak Asuh di Takalar Banting Bayi dan Hajar Mantan Istri
Rupiah “Mendadak Sultan” di Iran Saat Rial Tersungkur Tanpa Ampun
DJP Serahkan Tersangka Sindikat Faktur Fiktif, Negara Dirugikan Rp170 Miliar
Trump Gulingkan Maduro Demi Minyak, Lalu Klaim Diri Presiden Venezuela
Kacau, 5 Tahun Mengendap, Kasus Penipuan di Polres Sidrap Baru Jalan Usai Viral Dulu
Puluhan Ibu Hamil, Anak Sekolah hingga Balita di Majene Diduga Keracunan MBG
Mencekam, Warga AS Diminta Tinggalkan Iran, Trump Keluarkan Ancaman Militer
Lima Tahun Mengendap, Dua Laporan di Polres Sidrap Diduga ‘Di-86-kan’

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 01:10 WITA

Ayah Pemenang Hak Asuh di Takalar Banting Bayi dan Hajar Mantan Istri

Kamis, 15 Januari 2026 - 12:04 WITA

Rupiah “Mendadak Sultan” di Iran Saat Rial Tersungkur Tanpa Ampun

Kamis, 15 Januari 2026 - 01:16 WITA

DJP Serahkan Tersangka Sindikat Faktur Fiktif, Negara Dirugikan Rp170 Miliar

Kamis, 15 Januari 2026 - 00:54 WITA

Trump Gulingkan Maduro Demi Minyak, Lalu Klaim Diri Presiden Venezuela

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:30 WITA

Kacau, 5 Tahun Mengendap, Kasus Penipuan di Polres Sidrap Baru Jalan Usai Viral Dulu

Berita Terbaru