Diduga Tak Kantongi Izin, Bangunan Mantan Legislator Maros Berdiri di Pasar Panaikang

Jumat, 13 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proyek bangunan milik eks legislator Maros masih dalam proses pembangunan dan diduga belum mengantongi PBG.

Proyek bangunan milik eks legislator Maros masih dalam proses pembangunan dan diduga belum mengantongi PBG.

Zonafaktualnews.com – Sebuah bangunan permanen dua lantai yang menyerupai ruko di kawasan Pasar Panaikang, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, mengundang tanda tanya.

Pasalnya, bangunan tersebut diketahui milik seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Maros, berinisial AS.

Bangunan yang menyerupai ruko tersebut diduga tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penelusuran di lokasi menunjukkan aktivitas pembangunan masih berlangsung. Sayangnya, tidak ditemukan papan proyek resmi yang menandakan legalitas izin dari pemerintah daerah.

BACA JUGA :  RM Kang Sigit di Jalan Metro Tanjung Bunga Diduga Tak Kantongi Izin

Kondisi ini memperkuat dugaan adanya pelanggaran prosedur perizinan, dan menimbulkan pertanyaan serius terhadap konsistensi aparat dalam menegakkan aturan tata ruang.

Terlebih, pihak yang membangun merupakan mantan pejabat yang seharusnya menjadi panutan dalam hal kepatuhan terhadap hukum.

Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah resmi diganti menjadi PBG berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

BACA JUGA :  Alfamidi Samata Beroperasi Tanpa PBG, Pemerintah Gowa Gagal Tindak Tegas

Dalam Pasal 5 ayat (1), ditegaskan bahwa setiap orang yang akan mendirikan bangunan wajib memiliki PBG sebagai bentuk legalitas yang menjamin aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi pengguna.

Saat dikonfirmasi, pemilik bangunan yang juga mantan legislator itu hanya memberikan jawaban singkat.

“Insyaallah adaji, adinda. Oh iya, sabar saja. Tidak mungkin saya persoalan seperti ini tidak laksanakan aturan,” ucapnya tanpa memperlihatkan dokumen perizinan apa pun, Kamis (12/6/2025).

BACA JUGA :  Bandel! Alfamidi Pamer Langgar Aturan, Pemerintah Gowa “Macan Ompong”

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Maros, A. Kurni, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan titik koordinat lokasi bangunan.

“Ada titik koordinatnya, nanti dicek,” ujarnya singkat saat dihubungi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan nyata dari pihak berwenang untuk memverifikasi maupun menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

(DS/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Di Balik Candaan “Disiden”, Apa Sebenarnya Sinyal Politik Prabowo ke Rocky Gerung?
7 Penumpang Tewas, Tabrakan Kereta di Bekasi Timur Diduga Berawal dari Taksi
Harga Minyakita Dibayangi Sinyal Kenaikan, Zulhas Jadi Bulan-bulanan Warganet
Narkoba Bukan Sekadar Kejahatan, tapi Neo-Kolonialisme Hancurkan Generasi
SDN Borong Makassar Resmikan Perpustakaan Ramah Anak, Dorong Minat Baca Sejak Dini
Lagu Siti Mawarni Meledak di Medsos, Liriknya Bikin Bandar Sabu Gerah
Mahfud MD Buka Borok MBG, Makan Cuma Rp34 Miliar, Sisanya ke Mobil dan Kaos
F-KRB Bantah Isu “86” dengan Mira Hayati Terkait Pindah ke Lapas Takalar

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 09:52 WITA

Di Balik Candaan “Disiden”, Apa Sebenarnya Sinyal Politik Prabowo ke Rocky Gerung?

Selasa, 28 April 2026 - 09:08 WITA

7 Penumpang Tewas, Tabrakan Kereta di Bekasi Timur Diduga Berawal dari Taksi

Senin, 27 April 2026 - 19:26 WITA

Harga Minyakita Dibayangi Sinyal Kenaikan, Zulhas Jadi Bulan-bulanan Warganet

Senin, 27 April 2026 - 17:49 WITA

Narkoba Bukan Sekadar Kejahatan, tapi Neo-Kolonialisme Hancurkan Generasi

Senin, 27 April 2026 - 15:01 WITA

SDN Borong Makassar Resmikan Perpustakaan Ramah Anak, Dorong Minat Baca Sejak Dini

Berita Terbaru