Diduga Tak Kantongi Izin, Bangunan Mantan Legislator Maros Berdiri di Pasar Panaikang

Jumat, 13 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proyek bangunan milik eks legislator Maros masih dalam proses pembangunan dan diduga belum mengantongi PBG.

Proyek bangunan milik eks legislator Maros masih dalam proses pembangunan dan diduga belum mengantongi PBG.

Zonafaktualnews.com – Sebuah bangunan permanen dua lantai yang menyerupai ruko di kawasan Pasar Panaikang, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, mengundang tanda tanya.

Pasalnya, bangunan tersebut diketahui milik seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Maros, berinisial AS.

Bangunan yang menyerupai ruko tersebut diduga tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penelusuran di lokasi menunjukkan aktivitas pembangunan masih berlangsung. Sayangnya, tidak ditemukan papan proyek resmi yang menandakan legalitas izin dari pemerintah daerah.

BACA JUGA :  PUPR Parepare Stop 2 Gerai Alfamart, 1 Tanpa STPW Dapat Perlakuan 'Istimewa'

Kondisi ini memperkuat dugaan adanya pelanggaran prosedur perizinan, dan menimbulkan pertanyaan serius terhadap konsistensi aparat dalam menegakkan aturan tata ruang.

Terlebih, pihak yang membangun merupakan mantan pejabat yang seharusnya menjadi panutan dalam hal kepatuhan terhadap hukum.

Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah resmi diganti menjadi PBG berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

BACA JUGA :  Diduga Lolos Tanpa Izin Lengkap, Alfamart di Gowa Akan Didemo Besar-besaran

Dalam Pasal 5 ayat (1), ditegaskan bahwa setiap orang yang akan mendirikan bangunan wajib memiliki PBG sebagai bentuk legalitas yang menjamin aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi pengguna.

Saat dikonfirmasi, pemilik bangunan yang juga mantan legislator itu hanya memberikan jawaban singkat.

“Insyaallah adaji, adinda. Oh iya, sabar saja. Tidak mungkin saya persoalan seperti ini tidak laksanakan aturan,” ucapnya tanpa memperlihatkan dokumen perizinan apa pun, Kamis (12/6/2025).

BACA JUGA :  Alfamidi Samata Beroperasi Tanpa PBG, Pemerintah Gowa Gagal Tindak Tegas

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Maros, A. Kurni, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan titik koordinat lokasi bangunan.

“Ada titik koordinatnya, nanti dicek,” ujarnya singkat saat dihubungi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan nyata dari pihak berwenang untuk memverifikasi maupun menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

(DS/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Usai Jadi Tersangka MBG, Sony Sonjaya Sebut Nanik S Deyang Pemain Utama
Viral, Tangis Ibu Lansia di RS Balai Paru : “Rita, Sakit’ka Nak, Tidak Ada yang Lihat’ka”
Kejagung Seret Tersangka Baru, Bos Vendor Motor Listrik MBG Tersandung Korupsi
SPMB “Beleng-beleng”, Data Luar Negeri dan Gunung Es Masuk Zonasi SMAN 1 Parepare
Heboh Video “Batang Membara”, Polisi Tangkap Pelaku dan Telusuri Jejak Digital
Panitia SPMB SMAN 1 Parepare Akui Celah Aplikasi, Disdik-Sekolah Saling Lempar Bola
GOR SMKN 6 Makassar Disewakan, Aset Pendidikan Dituding Jadi “Sapi Perah”
Menakar Kinerja Polrestabes Makassar, Ada Apa di Balik Narasi “Kurang Bukti” Kasus MH?

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 02:10 WITA

Usai Jadi Tersangka MBG, Sony Sonjaya Sebut Nanik S Deyang Pemain Utama

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:29 WITA

Viral, Tangis Ibu Lansia di RS Balai Paru : “Rita, Sakit’ka Nak, Tidak Ada yang Lihat’ka”

Sabtu, 13 Juni 2026 - 04:09 WITA

Kejagung Seret Tersangka Baru, Bos Vendor Motor Listrik MBG Tersandung Korupsi

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:09 WITA

SPMB “Beleng-beleng”, Data Luar Negeri dan Gunung Es Masuk Zonasi SMAN 1 Parepare

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:02 WITA

Heboh Video “Batang Membara”, Polisi Tangkap Pelaku dan Telusuri Jejak Digital

Berita Terbaru