Dewan Pers Tegaskan Wawancara Hasto Kristiyanto di TV Tidak Bisa Dipidana

Minggu, 9 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Pers

Dewan Pers

Zonafaktualnews.com – Dewan Pers (DP) menegaskan pernyataan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya, tidak masuk delik.

Pasalnya, wawancara Hasto sebagai narasumber di media TV nasional merupakan produk pers yang tidak bisa dipidana.

“Narasumber di media tidak bisa dikenakan pidana. Karena apa? Karena wawancara narasumber itu termasuk produk pers, artinya sengketanya adalah sengketa pers,” ujar Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers Yadi Hendriana kepada wartawan, Sabtu, 8 Juni 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yadi menjelaskan, Dewan Pers akan mengundang Hasto Kristiyanto, pihak kepolisian, dan pihak media yang bersangkutan untuk membahas persoalan ini.

BACA JUGA :  Sekjen PDIP: Wawancara Saya di TV Produk Jurnalistik, Bukan Pidana

“Terkait dengan ini, baik pihak Pak Hasto, kemudian kepolisian, dan juga media yang bersangkutan, nanti kami akan undang ketiganya ke Dewan Pers, sekitar minggu depan,” katanya.

Terkait pernyataan Polda Metro Jaya yang menyebut adanya unsur penghasutan dalam wawancara Hasto, Yadi mengingatkan DP sudah membuat MoU dengan Polri bahwa produk jurnalistik hanya bisa ditangani di DP.

“Yang jelas itu adalah wawancara di media mainstream. Sesuai dengan MoU antara Dewan Pers dan Mabes Polri yang juga dipertegas di PKS (Perjanjian Kerja Sama) bahwa memang setiap kasus jurnalistik dan lain-lain penanganannya di Dewan Pers,” ujar Yadi.

BACA JUGA :  Dewan Pers: Verifikasi Media dan UKW Bukan Syarat Mutlak untuk Jurnalis

“Wawancara narasumber itu adalah bagian dari proses jurnalistik, maka tidak bisa dikenakan pidana,” sambungnya.

Yadi menambahkan bahwa pihak kepolisian sudah pernah menyurati Dewan Pers terkait kasus Hasto pada 1 April 2024 lalu.

Saat itu, kata Yadi, pihaknya sudah menyebut bahwa pernyataan Hasto merupakan kasus jurnalistik.

“Saya ingat DP sudah jawab pada 1 April 2024, bahwa ini adalah kasus jurnalistik dan penanganannya di DP,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Mega-Prabowo Makin Harmonis, Gibran Penghalang: Koalisi Senyap Terbentuk?

Diberitakan sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran UU ITE dan penghasutan.

Hasto telah menjalani pemeriksaan terkait laporan terhadap dirinya di Polda Metro Jaya pada Selasa, 4 Juni 2024.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya ini berjalan hampir 3 jam. Hasto dicecar dengan 4 pertanyaan oleh penyidik (***)

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Pukat UGM Desak KPK Periksa Jokowi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh
Luar Biasa! Bahlil Lahadalia Meski Dihina dan Dijelekkan dengan Meme Tetap Memaafkan
Purbaya Geram! Coretax Triliunan Error Ternyata Digarap Programmer Selevel SMA
Roy Suryo Sentil Gibran Sebut Tak Boleh Asam Sulfat Racuni Republik Indonesia
Psikiater UI dr. Mintarsih Soroti Dana Pemda Rp234 Triliun Mengendap
Purbaya Bakal Sikat Semua Mafia dan “Pemain Besar”, Nama-nama Sudah Dikantongi
Prabowo Saksikan Penyerahan Rp13,25 Triliun Dikembalikan dari Kasus Korupsi CPO
Prabowo Ultimatum Reshuffle Menteri Nakal: “Tiga Kali Peringatan, Ganti”

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:57 WITA

Pukat UGM Desak KPK Periksa Jokowi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 17:15 WITA

Luar Biasa! Bahlil Lahadalia Meski Dihina dan Dijelekkan dengan Meme Tetap Memaafkan

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 16:39 WITA

Purbaya Geram! Coretax Triliunan Error Ternyata Digarap Programmer Selevel SMA

Jumat, 24 Oktober 2025 - 13:26 WITA

Roy Suryo Sentil Gibran Sebut Tak Boleh Asam Sulfat Racuni Republik Indonesia

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:11 WITA

Psikiater UI dr. Mintarsih Soroti Dana Pemda Rp234 Triliun Mengendap

Berita Terbaru