Dewan Pers Tegaskan Wawancara Hasto Kristiyanto di TV Tidak Bisa Dipidana

Minggu, 9 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Pers

Dewan Pers

Zonafaktualnews.com – Dewan Pers (DP) menegaskan pernyataan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya, tidak masuk delik.

Pasalnya, wawancara Hasto sebagai narasumber di media TV nasional merupakan produk pers yang tidak bisa dipidana.

“Narasumber di media tidak bisa dikenakan pidana. Karena apa? Karena wawancara narasumber itu termasuk produk pers, artinya sengketanya adalah sengketa pers,” ujar Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers Yadi Hendriana kepada wartawan, Sabtu, 8 Juni 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yadi menjelaskan, Dewan Pers akan mengundang Hasto Kristiyanto, pihak kepolisian, dan pihak media yang bersangkutan untuk membahas persoalan ini.

BACA JUGA :  Rocky Gerung Prediksi Anies Akan Keok di Pilkada Jakarta 2024

“Terkait dengan ini, baik pihak Pak Hasto, kemudian kepolisian, dan juga media yang bersangkutan, nanti kami akan undang ketiganya ke Dewan Pers, sekitar minggu depan,” katanya.

Terkait pernyataan Polda Metro Jaya yang menyebut adanya unsur penghasutan dalam wawancara Hasto, Yadi mengingatkan DP sudah membuat MoU dengan Polri bahwa produk jurnalistik hanya bisa ditangani di DP.

“Yang jelas itu adalah wawancara di media mainstream. Sesuai dengan MoU antara Dewan Pers dan Mabes Polri yang juga dipertegas di PKS (Perjanjian Kerja Sama) bahwa memang setiap kasus jurnalistik dan lain-lain penanganannya di Dewan Pers,” ujar Yadi.

BACA JUGA :  PDIP Serang Balik, Gugat KPU demi Gagalkan Gibran Jadi Wapres

“Wawancara narasumber itu adalah bagian dari proses jurnalistik, maka tidak bisa dikenakan pidana,” sambungnya.

Yadi menambahkan bahwa pihak kepolisian sudah pernah menyurati Dewan Pers terkait kasus Hasto pada 1 April 2024 lalu.

Saat itu, kata Yadi, pihaknya sudah menyebut bahwa pernyataan Hasto merupakan kasus jurnalistik.

“Saya ingat DP sudah jawab pada 1 April 2024, bahwa ini adalah kasus jurnalistik dan penanganannya di DP,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Demokrat Bantah SBY Teror Rakyat Terkait Sistem Pemilu Tertutup

Diberitakan sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran UU ITE dan penghasutan.

Hasto telah menjalani pemeriksaan terkait laporan terhadap dirinya di Polda Metro Jaya pada Selasa, 4 Juni 2024.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya ini berjalan hampir 3 jam. Hasto dicecar dengan 4 pertanyaan oleh penyidik (***)

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Dicap Pecundang Usai Diam-diam Temui Jokowi
Eks Menag Yaqut Ditetapkan Tersangka Skandal Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
Saling Serang Berakhir Pidana, Richard Lee dan Doktif Sama-sama Jadi Tersangka
Banjir Sumut dan Dugaan Jejak Kekuasaan, Aparat Didesak Periksa Luhut
KUHP Pidana Perzinahan Sah, Pelakor, Pebinor, dan Pasangan Kumpul Kebo Bisa Dipenjara

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:50 WITA

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Dicap Pecundang Usai Diam-diam Temui Jokowi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 01:40 WITA

Eks Menag Yaqut Ditetapkan Tersangka Skandal Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun

Selasa, 6 Januari 2026 - 17:57 WITA

Saling Serang Berakhir Pidana, Richard Lee dan Doktif Sama-sama Jadi Tersangka

Berita Terbaru