Demi Beli Sabu, 2 Pria Peminta Sumbangan Catut Nama Pesantren

Sabtu, 18 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Zonafaktualnews.com – Demi membeli sabu, dua pria di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur ditangkap polisi

Keduanya ditangkap karena meminta sumbangan dengan mencatut Pesantren Datuk Ismail

Uang hasil dari meminta sumbangan tersebut dipakai pelaku membeli narkoba jenis sabu

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modus para pelaku ini tertangkap setelah mengaku dari pihak Pesantren Datuk Ismail di Paser dan meminta sumbangan.

“Saat digeledah kami temukan sabu di dompetnya. Mereka akui beli sabu pakai uang sumbangan itu” ujar Kapolsek Kuaro AKP Andi Bagus Wicaksono, Sabtu (18/3/2023)

BACA JUGA :  Polisi Ungkap Sindikat Uang Palsu, 98 Barang Bukti dan 17 Tersangka UIN Makassar Dipamerkan

Kedua pelaku masing-masing berinisial IH (40) dan HA (31).

Mereka awalnya diamankan oleh pengurus Pesantren Datuk Ismail di Jalan Garuda Desa Kelempang, Kecamatan Kuaro, Paser, Kamis (16/3/2023)

“Iya pelaku ini datang ke rumah salah satu warga, mereka tidak tahu kalau pemilik rumah adalah pengurus pesantren yang mereka catut namanya. Akhirnya langsung diamankan,” kata Andi.

Saat diinterogasi, para pelaku mengakui membeli sabu dari uang hasil meminta sumbangan.

BACA JUGA :  2 Musala di Pos Polisi Makassar Jadi Sasaran Penyerangan Oknum

Kedua pelaku juga mengaku sudah 5 bulan terakhir menjalankan aksinya itu.

“Jadi pelaku mengaku jika mereka sudah meminta-minta uang sumbangan itu sudah 5 bulan terakhir, dan mereka juga akui dipakai beli sabu,” terangnya.

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap kasus penipuan dalam bentuk minta sumbangan yang dilakukan para pelaku.

Sebab polisi menduga aktivitas penipuan berkedok sumbangan ini saling berkaitan dengan daerah lain.

“Masih kami dalami sabunya ini didapat dari mana. Untuk kasus meminta sumbangannya juga sedang dalam pengembangan, sebab dari penelusuran kami ini ada kelompoknya di daerah lain,” ungkapnya

BACA JUGA :  Dua Bos BUMN Selundupkan Kosmetik Ilegal Ditelikung Polisi

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan
Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 Subsider Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk minta sumbangannya sementara masih proses lidik lebih lanjut, saat ini yang kita sidik adalah narkobanya dulu,” pungkasnya

Editor : Isal

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Diduga Cabuli 16 Siswa, Oknum Guru SDN 01 Rawa Buntu Tangsel Dibekuk Polisi
Anak Jahanam di Bulukumba Aniaya dan Banting Ibu Kandung hingga Nyaris Tewas
Satu Korban Kasus Jastiper Bertambah, Polres Sidrap Diminta Buktikan Bukan Omon-omon
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Polman Parangi Istri dan Anak Kandung Usia 8 Tahun
Diduga Serang Nama Baik Putri Dakka, dr Resti Ditetapkan Tersangka Polda Sulsel
DJP Serahkan Tersangka Sindikat Faktur Fiktif, Negara Dirugikan Rp170 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Rabu, 21 Januari 2026 - 08:34 WITA

Diduga Cabuli 16 Siswa, Oknum Guru SDN 01 Rawa Buntu Tangsel Dibekuk Polisi

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:17 WITA

Anak Jahanam di Bulukumba Aniaya dan Banting Ibu Kandung hingga Nyaris Tewas

Selasa, 20 Januari 2026 - 02:11 WITA

Satu Korban Kasus Jastiper Bertambah, Polres Sidrap Diminta Buktikan Bukan Omon-omon

Berita Terbaru