Zonafaktualnews.com – Warga Desa Padangpoko, Kelurahan Mallawa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluhkan dampak penambangan galian C yang diduga ilegal.
Selain menimbulkan banjir dan lumpur saat musim penghujan, kegiatan tambang yang dikelola oleh PT Rekhabila Utama disebut telah menggeser ratusan kuburan hingga sebagian dipindahkan ke lokasi lain.
Dampak dari aktivitas tambang tersebut masyarakat setempat merasa dirugikan dan laporan mereka tak ditanggapi serius.
“Harapan kami dihentikan (aktivitas tambang galian C). Dampaknya banjir, kuburan hancur, kalau lanjut mata air. Ini sudah lama karena sudah ganti izin, sekitar jalan 7 tahun. Kita juga turun demo 6 kali. Ini yang diambil tanah, untuk teras campuran semen, tanahnya ke Tonasa,” kata Rusding, salah satu warga setempat di lokasi tambang, Kamis (16/10/2025).
Rusding menambahkan, saat hujan tidak sampai satu jam, banjir disertai lumpur sudah terjadi, bahkan Jalan Trans Sulawesi yang berada di depan tambang turut terendam tanah terbawa air hujan.
Suasana kunjungan lapangan yang dilakukan pemerintah daerah, DPRD Kabupaten Barru, aparat TNI dan Polri, Kamis (16/10/2025), memanas ketika warga beradu argumen dengan Kapolsek Mallusetasi Polres Barru, AKP Iriansyah.
Bukannya menenangkan warga, Kapolsek justru menunjukkan sikap arogan, termasuk terhadap awak media yang meliput lokasi tambang.
“Hei, jangan ambil gambar bos! Kau siapa?” kata Kapolsek sambil menunjuk wartawan.
“Media pak,” jawab Arif, wartawan Dentumnusantara.com.
“Mana kartu medianya? Surat perintahnya bapak mana? Tidak usahlah kau ambil gambar yah. Oke, tidak usah kita berdebat masalah itu,” ujar Kapolsek.
“Ada Undang-Undang ITE yang mengatur. Kalau saya keberatan boleh,” tambah Kapolsek.
“Kami (wartawan) juga diatur Undang-Undang pak!” timpal Risal, wartawan CNN.
“Mau ambil gambar, ini gambarku, ambil! Saya Kapolsek Mallusetasi AKP Iriansyah, tidak pernah pakai gigi mundur!” tegas Kapolsek sambil bertolak pinggang.

Anggota DPRD Kabupaten Barru, Rusdi Cara, menegaskan bahwa kunjungan lapangan terkait surat warga yang merasa terdampak tambang.
“Sekarang kami berada di lokasi tambang ini dan kami belum bisa menyimpulkan seperti apa sebenarnya. Insya Allah selanjutnya kami akan melakukan rapat dengar pendapat, memanggil semua pihak-pihak terkait, pihak penambang maupun kelompok masyarakat yang merasa terdampak,” jelasnya.
“Jadi ada kemungkinan ditutup atau bagaimana? Saya kira kemungkinan semua ada. Tinggal nanti bagaimana analisa daripada pejabat teknis. Seperti apa dampak yang ditimbulkan. Kalau memang sangat mengkhawatirkan tentunya pemerintah akan mengambil langkah untuk menutup. Tapi ini belum pasti. Dengan semua kemungkinan bisa terjadi,” pungkas Rusdi Cara.
Berdasarkan data resmi Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, PT Rekhabila Utama tidak terdaftar atau belum teregistrasi dalam sistem Minerba Online Data Indonesia (MODI).
Ketiadaan nama perusahaan tersebut mengindikasikan bahwa aktivitas penambangan belum memiliki izin resmi (IUP) dari pemerintah, memperkuat dugaan masyarakat bahwa tambang galian C di wilayah itu berstatus ilegal secara hukum.
Sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap pihak yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















