Cemburu, Tiga Cewek Lesbian Bunuh Bos Kafe

Rabu, 21 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga cewek lesbian ditangkap/Istimewa

Tiga cewek lesbian ditangkap/Istimewa

Zonafaktualnews.com – Polisi mengungkap pelaku di balik kasus pembunuhan bos kafe bernama Lodoy Tamus (75) di Kalteng

Mayat bos kafe itu ditemukan mengambang dan terikat di Sungai Kapuas Kalteng.

Korban ternyata dibunuh oleh tiga perempuan yang notabene karyawatinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan keterangan polisi, diketahui ketiga pelaku yakni Herlina (27), Triwati Lestari (26) dan Mustika Rahayu (27).

Erlan menjelaskan, pelaku Herlina merupakan otak pembunuhan.

BACA JUGA :  Fakta-fakta Kematian Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan

“Para pelaku merupakan penyuka sesama jenis, ya ada indikasi ke sana. Namun semuanya masih kita dalami,” kata Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Erlan Munaji, Rabu (21/6/2023)

Berdasarkan keterangan Herlina, dia cemburu pernah pergoki temannya bersama korban. Kesal juga pernah dimarahi, mereka merupakan pekerja di kafe milik korban.

Erlan mengatakan, pelaku Herlina yang mengajak dua pelaku lainnya untuk menghabisi nyawa korban.

Kedua rekan Herlina yang juga kebetulan menaruh dendam terhadap korban, akhirnya sepakat dengan ide Herlina.

BACA JUGA :  Surat Cinta Bawaslu untuk Anies Baswedan

“Pelaku otak pembunuhan ini yakni Herlina, dia yang mengajak kedua pelaku, tetapi karena mereka semua punya dendam pernah dimarahi pelaku akhirnya ikut,” tegas Erlan.

Ketiga pelaku tersebut ditangkap di lokasi persembunyiannya di wilayah Kota Palangka Raya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang milik korban sebesar Rp 10,7 juta, 3 unit ponsel, 2 kalung emas dan cincin, tali nilon, palu serta satu unit mobil Avanza.

BACA JUGA :  Modus Ajak Berteduh di Sekolah, Siswi SMP Diembat Kepsek

“Tali nilon dan palu digunakan para pelaku untuk menghabisi nyawa korban. Kalung emasnya dijual dengan harga Rp 45 juta, yang dibagi Rp 15 juta per orang,” ucapnya

Atas perbuatannya itu, ketiga cewek lesbian itu kini dikenakan Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara minimal 20 tahun penjara maksimal seumur hidup

 

Editor : Isal

Berita Terkait

7 Pelaku Tawuran di Tallo Termasuk Penembak dan Pembakar Rumah Positif Narkoba
Penyalahgunaan Dana BOS Terendus, Kepsek SMPN 1 Pallangga Dijerat Pasal Korupsi
2 Pelaku Tertangkap Bawa Munisi dan Bendera Bintang Kejora di Jalur Tikus Jayapura
Jago Baca-bacana, Owner Kosmetik Saraskin “Lolos” dari Hukuman Vonis Berat
Panik Ditagih Usai Open BO, Pria 27 Tahun Habisi Wanita di Hotel Sidoarjo
Roy Suryo, Dokter Tifa dan Rismon Tak Ditahan Usai 9 Jam Diperiksa Penyidik
Anak PNS Gagal Jadi Polisi, Rp300 Juta Melayang, Oknum Polda Banten Jadi DPO
Emosi Tak Terkendali, Menantu Mabuk Tikam Anggota Brimob Maluku dengan Gunting

Berita Terkait

Senin, 24 November 2025 - 19:14 WITA

7 Pelaku Tawuran di Tallo Termasuk Penembak dan Pembakar Rumah Positif Narkoba

Sabtu, 22 November 2025 - 01:16 WITA

Penyalahgunaan Dana BOS Terendus, Kepsek SMPN 1 Pallangga Dijerat Pasal Korupsi

Kamis, 20 November 2025 - 13:39 WITA

2 Pelaku Tertangkap Bawa Munisi dan Bendera Bintang Kejora di Jalur Tikus Jayapura

Kamis, 20 November 2025 - 09:51 WITA

Jago Baca-bacana, Owner Kosmetik Saraskin “Lolos” dari Hukuman Vonis Berat

Rabu, 19 November 2025 - 03:39 WITA

Panik Ditagih Usai Open BO, Pria 27 Tahun Habisi Wanita di Hotel Sidoarjo

Berita Terbaru