Caleg Penghuni Pohon Bertebaran di Makassar, Bawaslu Kerja Apa?

Senin, 25 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caleg Penghuni Pohon Bertebaran di Makassar, Bawaslu Kerja Apa?

Caleg Penghuni Pohon Bertebaran di Makassar, Bawaslu Kerja Apa?

Zonafaktualnews.com – Masa kampanye Pemilu Serentak 2024 sudah dimulai sejak November 2023.

Pantauan media ini pada Senin (25/12/2023) masih banyak didapati alat peraga kampanye (APK) bertebaran di pohon-pohon Makassar.

Ironisnya lagi, Bawaslu Kota Makassar seakan tutup mata dan membiarkan sejumlah baliho tersebut bergentayangan di pohon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pohon-pohon yang tidak bersalah menjadi korban politik oleh ratusan caleg yang mencari promosi gratis melalui pohon.

BACA JUGA :  Debat Cawapres Perdana Digelar Malam Ini

Pemasangan baliho di pohon, median jalan, tiang listrik, dan trotoar dinilai mengganggu keindahan dan estetika lingkungan.

Iklan yang ditoleransi hanya alat peraga politik dan iklan komersil yang dipasang pada papan reklame bando dan billboard.

Alat peraga kampanye yang dipasang tanpa izin dan tidak membayar pajak, maka pemerintah dan bawaslu wajib menertibkan.

Caleg Penghuni Pohon Bertebaran di Makassar, Bawaslu Kerja Apa?
Caleg Penghuni Pohon Bertebaran di Makassar, Bawaslu Kerja Apa?

Begitu pula jika memiliki izin, membayar pajak, tetapi diletakkan pada tempat yang tidak sesuai maka hal itu pun tidak dibenarkan.

BACA JUGA :  Caleg DPR RI Sulsel I Ditetapkan Sebagai Tersangka Politik Uang

Salah satu warga Kecamatan Manggala, Dg Kulle meminta Bawaslu agar tidak membiarkan sejumlah baliho merusak lingkungan.

“Bawaslu kerja apa? Ini masa kampanye banyak APK bertebaran di pohon, harus ditertibkan,” kata Kulle kepada media ini.

Ati warga Panakkukang juga menyampaikan protes yang sama terkait banyaknya baliho caleg mejeng di pohon-pohon Makassar.

BACA JUGA :  Anies Sebut Pemberian Bansos Lewat Birokrasi, Bukan di Pinggir Jalan

“Bawaslu dan KPU harus turun tangan, mengapa mesti persoalan ini dibiarkan seperti ini, mereka tahu banyak pelanggaran kenapa diam. Kalau ditanya pasti Bawaslu tunjuk KPU, dalam artian tunggu arahan sebaliknya juga begitu,” sesalnya.

Hingga berita ini selesai ditulis belum ada tanggapan Ketua Bawaslu Kota Makassar, Dede Arwinsyah.

 

 

(Id Amor)

Berita Terkait

Pamer Duit Segepok Diduga Hasil HB Ilegal, Owner Dhi Lana Belum Terciduk
SPBU Pettuadae Jadi Biang Keladi Antrean Truk, Pengawasan Pertamina Minim
Praktik Kotor Solar di Parepare Terendus, Modus ‘Jual Nama F’ dan Barcode Ganda
GOR SMKN 6 Makassar Disewakan, Aset Pendidikan Dituding Jadi “Sapi Perah”
Diduga “Mencaplok” Fasum, Legalitas Al-Badar Hotel Makassar Diminta Diperiksa
Proyek Jalan Seko Pakai Material Ilegal, PT Millenium Persada Kangkangi UU Minerba
Surat Kuasa “Mandul” di SPBU Bunga Didi, Nelayan Munte Tercekik Aturan Solar
Narasi ‘Demo Anarkis’ Diduga Pengalihan Isu, Alibi Lapas Bollangi Tutupi Kasus Narkoba?

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 02:38 WITA

Pamer Duit Segepok Diduga Hasil HB Ilegal, Owner Dhi Lana Belum Terciduk

Minggu, 12 Juli 2026 - 12:52 WITA

SPBU Pettuadae Jadi Biang Keladi Antrean Truk, Pengawasan Pertamina Minim

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:06 WITA

Praktik Kotor Solar di Parepare Terendus, Modus ‘Jual Nama F’ dan Barcode Ganda

Jumat, 12 Juni 2026 - 03:28 WITA

GOR SMKN 6 Makassar Disewakan, Aset Pendidikan Dituding Jadi “Sapi Perah”

Minggu, 7 Juni 2026 - 08:38 WITA

Diduga “Mencaplok” Fasum, Legalitas Al-Badar Hotel Makassar Diminta Diperiksa

Berita Terbaru