Busyet! Crazy Rich Wahyu Kenzo Tipu 25 Ribu Orang, Untung Rp 9 T

Rabu, 8 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wahyu Kenzo memakan baju tahanan di Polda Jatim.

Wahyu Kenzo memakan baju tahanan di Polda Jatim.

Zonafaktualnews.com – Polda Jawa Timur melalui Polresta Malang telah menangkap Wahyu Kenzo, pada Minggu, (5/3/2023) lalu.

Penangkapan Crazy Rich Surabaya ini atas kasus penipuan robot trading auto trade gold (ATG).

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan Wahyu Kenzo telah menipu ribuan korban dan mendapatkan keuntungan Rp 9 Triliun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan korban tak hanya berasal di Indonesia, namun hingga ke negara lain.

“Untung Rp 9 triliun dengan menipu 25 ribu orang, termasuk di negara lain,” kata Irjen Toni, saat rilis ungkap kasus penipuan ATG di Humas Polda Jatim, Rabu (8/3/2023).

BACA JUGA :  Samsudin Resmi Tersangka, Pesulap Merah Sebut Manusia Laknat

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan, kasus penipuan ini berawal dari pelapor berisinal MY (45) yang malapor ke Polisi pada 25 September 2023.

Awalnya MY ditawarin menjadi member ATG hingga mengikuti investasi ke perusahaan PT. Pansaky Berdikari Bersama yang diduga milik Wahyu Kenzo.

Potret Wahyu Kenzo yang hobi pamer harta (Instagram)

“Korban MY deposit satu miliar ditransfer ke rekening mandiri tersangka. Sudah kami lakukan penelurusan dan sudah kami bekukan di awal 2022,” ujarnya.

BACA JUGA :  Bos Robot Trading "Kebal Hukum" Ditangkap Polisi

Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, pihaknya telah melakukan penyelidikan bahkan sempat memanggil Wahyu Kenzo sebagai saksi. Hasilnya, Wahyu Kenzo terbukti melakukan penipuan.

“Tanggal 5 maret sudah kami lakukan penahanan Wahyu Kenzo sampai 20 hari ke depan. 500 orang pengguna robot trading melaporkan, kemungkinan kerugian 500 miliar hingga 1 triliun. Kami akan bentuk tim khusus di polda jatim untuk pendalaman aset,” jelasnya.

BACA JUGA :  Rusak, Aiptu LC Diduga Gauli Tahanan Wanita dari Jumat Sampai Minggu

Sebagai pintu awal untuk memanipulasi para investor, tersangka Wahyu Kenzo menawarkan bisnis produk susu nutrisi dengan iming-iming bonus investasi robot trading ATG.

Atas penipuan itu, Wahyu Kenzo dikenakan sejumlah pasal, yakni Pasal 115 Jo Pasal 65 Ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pidana penjaranya paling lama 12 tahun, atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

Editor : Isal

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Diduga Cabuli 16 Siswa, Oknum Guru SDN 01 Rawa Buntu Tangsel Dibekuk Polisi
Anak Jahanam di Bulukumba Aniaya dan Banting Ibu Kandung hingga Nyaris Tewas
Satu Korban Kasus Jastiper Bertambah, Polres Sidrap Diminta Buktikan Bukan Omon-omon
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Polman Parangi Istri dan Anak Kandung Usia 8 Tahun
Diduga Serang Nama Baik Putri Dakka, dr Resti Ditetapkan Tersangka Polda Sulsel
DJP Serahkan Tersangka Sindikat Faktur Fiktif, Negara Dirugikan Rp170 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Rabu, 21 Januari 2026 - 08:34 WITA

Diduga Cabuli 16 Siswa, Oknum Guru SDN 01 Rawa Buntu Tangsel Dibekuk Polisi

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:17 WITA

Anak Jahanam di Bulukumba Aniaya dan Banting Ibu Kandung hingga Nyaris Tewas

Selasa, 20 Januari 2026 - 02:11 WITA

Satu Korban Kasus Jastiper Bertambah, Polres Sidrap Diminta Buktikan Bukan Omon-omon

Berita Terbaru