Bupati Gowa Ogah Beri Tanggapan Kasus Pelanggaran Alfamidi Samata

Minggu, 15 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gerai Alfamidi Samata Gowa

Gerai Alfamidi Samata Gowa

Zonafaktualnews.com – Kasus pelanggaran yang dilakukan oleh gerai Alfamidi di Samata semakin memanas setelah gerai tersebut bebas beroperasi tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Meskipun pelanggaran ini terjadi secara terbuka, Bupati Gowa hingga kini belum memberikan tanggapan resmi mengenai situasi tersebut.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Gowa, Rusdy Alimuddin, mengakui gerai Alfamidi belum memiliki PBG.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sudah melakukan pengecekan, namun hingga saat ini PBG-nya belum ada,” ujarnya melalui pesan singkat pada Kamis (12/9/2024).

BACA JUGA :  Sontoloyo, Tengah Malam "Si Kucluk" Merayap Pasang Fiber Optik

Sementara itu, Kadis DPMPTSP Gowa, Indra Setiawan mengatakan sudah melakukan pemanggilan kepada pihak manajemen Alfamidi Samata untuk diminta klarifikasi terkait pembukaan gerai tersebut.

“Kami sudah panggil pihak manajemen untuk minta klarifikasi terkait pembukaan gerai tersebut. Insya Allah hari ini manajemen akan ke kantor kami,” kata Indra

Indra juga mengatakan bahwa surat teguran ke pihak pemilik gerai Alfamidi Samata sudah dikirim untuk tidak melakukan kegiatan.

BACA JUGA :  Tanpa Izin Resmi, Gerai Alfamidi Samata Gowa Dituding Langgar Aturan Zonasi

“Kami juga akan mengirimkan surat teguran ke pihak pemilik gerai untuk tidak melakukan kegiatan sebelum menyesuaikan perizinan berusaha yang seharusnya mereka penuhi seperti izin yang dimohonkan harusnya badan usaha/PT bukan atas nama perorangan,” ungkapnya.

Kendati demikian, hingga saat ini gerai Alfamidi Samata masih bebas beroperasi, hal ini menunjukkan bahwa pemerintah Gowa tidak memberikan tindakan tegas untuk menghentikan gerai tersebut.

Sejumlah pedagang pasar tradisional merasa kecewa lantaran manajemen Alfamidi terkesan tidak peduli soal adanya teguran.

BACA JUGA :  Bandel! Alfamidi Pamer Langgar Aturan, Pemerintah Gowa “Macan Ompong”

“Pak Bupati harus bersikap,” ujar salah seorang pedagang pasar tradisional, Sabtu (14/9/2024).

“Alfamidi ini kepala batu, nanti masyarakat bergerak baru ditutup seperti di Bontomarannu dan Malino,” ungkapnya.

Pedagang kecil yang telah berjuang keras kini merasa semakin tertekan dengan adanya minimarket yang beroperasi tanpa izin.

Keberadaan Alfamidi dianggap dapat merugikan usaha pedagang kecil dan melemahkan ekonomi lokal.

 

(MR/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
CCW Desak Kejati Sulsel Usut Dugaan Manipulasi Anggaran Bansos di Dinkes Gowa
Kasus Pungli PTSL di Maros Masih Mengendap, Penegakan Hukum Melempem
SPBU 74.922.47 di Takalar Diduga Jadi Sarang Penyelundupan Solar Subsidi
Kasus Proyek UMKM Galesong Mangkrak, Kejari Takalar Dituding ‘Parkir’ Dana Rakyat
Diduga Langgar Spesifikasi, Proyek SMPN 19 Sinjai Akan Dilaporkan ke KPK
Oknum Pegawai PLN Takalar Diduga Lakukan Pencurian Listrik dari Pos Ronda
Hutan Lindung di Malino Gundul, Puluhan Hektare Diduga Dikuasai Mafia Kayu

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 9 Januari 2026 - 04:00 WITA

CCW Desak Kejati Sulsel Usut Dugaan Manipulasi Anggaran Bansos di Dinkes Gowa

Kamis, 8 Januari 2026 - 09:21 WITA

Kasus Pungli PTSL di Maros Masih Mengendap, Penegakan Hukum Melempem

Minggu, 28 Desember 2025 - 00:51 WITA

SPBU 74.922.47 di Takalar Diduga Jadi Sarang Penyelundupan Solar Subsidi

Rabu, 24 Desember 2025 - 13:36 WITA

Kasus Proyek UMKM Galesong Mangkrak, Kejari Takalar Dituding ‘Parkir’ Dana Rakyat

Berita Terbaru