Brutal, Wartawan Tempo Dihajar dan Dipiting Polisi Saat Meliput Aksi Buruh

Sabtu, 3 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi – Wartawan Tempo Dihajar Polisi

Foto ilustrasi – Wartawan Tempo Dihajar Polisi

Zonafaktualnews.com – Aksi demonstrasi peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Kota Semarang, Kamis (1/5/2025), berubah menjadi mimpi buruk bagi wartawan Tempo, Jamal Abdun Nasr.

Saat tengah menjalankan tugas jurnalistiknya, Jamal justru menjadi korban kekerasan brutal aparat kepolisian.

Insiden kekerasan pertama terjadi sekitar pukul 17.30 WIB di depan gerbang kantor Gubernur Jawa Tengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jamal yang sedang meliput aksi massa tiba-tiba dipiting lehernya oleh seorang aparat, bahkan nyaris dibanting ke tanah.

Meski sudah menyampaikan bahwa dirinya adalah wartawan, kekerasan tetap terjadi.

Tak berhenti di situ, kekerasan kedua terjadi sekitar pukul 20.36 WIB di depan gerbang kampus Undip Pleburan.

Saat itu, Jamal dan beberapa jurnalis lain duduk di trotoar, jauh dari titik kericuhan. Namun, mereka dituduh merekam kejadian dan dikejar sejumlah polisi berpakaian preman.

Jamal mengaku dikepung lebih dari lima polisi. Salah satu petinggi kepolisian, Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Latief Usman bahkan sempat merangkulnya, namun itu justru membuka ruang bagi polisi lainnya melayangkan pukulan.

“Saya dipukul tiga kali, termasuk ditampar di kepala,” ujar Jamal.

Selain Jamal, seorang pimpinan redaksi pers mahasiswa berinisial DS juga menjadi korban.

DS mengalami luka robek di wajah akibat pukulan aparat saat merekam insiden tersebut.

Empat anggota Lembaga Pers Mahasiswa dari dua universitas di Semarang pun turut diintimidasi.

Ketua AJI Kota Semarang, Aris Mulyawan mengecam keras insiden ini. Ia menyebut kekerasan terhadap jurnalis adalah bentuk pelanggaran berat terhadap kebebasan pers.

“Ini bukan sekadar insiden, tapi ancaman nyata bagi demokrasi dan hak publik atas informasi,” tegas Aris.

UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 secara jelas melindungi kerja jurnalistik. Mereka yang menghalangi atau menghambat tugas pers bisa dipidana hingga dua tahun penjara atau dikenai denda Rp500 juta.

Pendamping hukum aksi May Day, M. Fajar Andika, menyatakan setidaknya 18 peserta aksi telah ditangkap, lima di antaranya harus dirawat di RS Roemani akibat luka-luka.

Fajar menambahkan, aksi brutal aparat juga disertai dengan tembakan gas air mata ke arah massa.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Massa Tak Dikenal Merangsek, Sesi Diskusi 3 Pejabat di UGM Berakhir Ricuh
PERMAHI Kritisi Krisis Air Bersih di Tallo, Sebut Pelayanan Publik Amburadul
Polisi Dalami Kasus Kematian Pegawai SPPG di Kos Makassar, Motif Masih Misterius
Reformasi Jilid II Meledak, Mahasiswa Desak Prabowo-Gibran Lengser dari Jabatan
Disdik Cuci Tangan, Kepsek-Panitia SPMB SMAN 1 Parepare Gagal Jelaskan Skor
2 Lurah di Kendari Terciduk Pesta Miras dan Open BO, Kantor Dijadikan Lokalisasi
Usai Jadi Tersangka MBG, Sony Sonjaya Sebut Nanik S Deyang Pemain Utama
Viral, Tangis Ibu Lansia di RS Balai Paru : “Rita, Sakit’ka Nak, Tidak Ada yang Lihat’ka”

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:23 WITA

Massa Tak Dikenal Merangsek, Sesi Diskusi 3 Pejabat di UGM Berakhir Ricuh

Rabu, 17 Juni 2026 - 01:29 WITA

PERMAHI Kritisi Krisis Air Bersih di Tallo, Sebut Pelayanan Publik Amburadul

Rabu, 17 Juni 2026 - 00:33 WITA

Polisi Dalami Kasus Kematian Pegawai SPPG di Kos Makassar, Motif Masih Misterius

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:51 WITA

Reformasi Jilid II Meledak, Mahasiswa Desak Prabowo-Gibran Lengser dari Jabatan

Senin, 15 Juni 2026 - 16:38 WITA

Disdik Cuci Tangan, Kepsek-Panitia SPMB SMAN 1 Parepare Gagal Jelaskan Skor

Berita Terbaru