Brutal, Wartawan Tempo Dihajar dan Dipiting Polisi Saat Meliput Aksi Buruh

Sabtu, 3 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi – Wartawan Tempo Dihajar Polisi

Foto ilustrasi – Wartawan Tempo Dihajar Polisi

Zonafaktualnews.com – Aksi demonstrasi peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Kota Semarang, Kamis (1/5/2025), berubah menjadi mimpi buruk bagi wartawan Tempo, Jamal Abdun Nasr.

Saat tengah menjalankan tugas jurnalistiknya, Jamal justru menjadi korban kekerasan brutal aparat kepolisian.

Insiden kekerasan pertama terjadi sekitar pukul 17.30 WIB di depan gerbang kantor Gubernur Jawa Tengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jamal yang sedang meliput aksi massa tiba-tiba dipiting lehernya oleh seorang aparat, bahkan nyaris dibanting ke tanah.

Meski sudah menyampaikan bahwa dirinya adalah wartawan, kekerasan tetap terjadi.

Tak berhenti di situ, kekerasan kedua terjadi sekitar pukul 20.36 WIB di depan gerbang kampus Undip Pleburan.

Saat itu, Jamal dan beberapa jurnalis lain duduk di trotoar, jauh dari titik kericuhan. Namun, mereka dituduh merekam kejadian dan dikejar sejumlah polisi berpakaian preman.

Jamal mengaku dikepung lebih dari lima polisi. Salah satu petinggi kepolisian, Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Latief Usman bahkan sempat merangkulnya, namun itu justru membuka ruang bagi polisi lainnya melayangkan pukulan.

“Saya dipukul tiga kali, termasuk ditampar di kepala,” ujar Jamal.

Selain Jamal, seorang pimpinan redaksi pers mahasiswa berinisial DS juga menjadi korban.

DS mengalami luka robek di wajah akibat pukulan aparat saat merekam insiden tersebut.

Empat anggota Lembaga Pers Mahasiswa dari dua universitas di Semarang pun turut diintimidasi.

Ketua AJI Kota Semarang, Aris Mulyawan mengecam keras insiden ini. Ia menyebut kekerasan terhadap jurnalis adalah bentuk pelanggaran berat terhadap kebebasan pers.

“Ini bukan sekadar insiden, tapi ancaman nyata bagi demokrasi dan hak publik atas informasi,” tegas Aris.

UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 secara jelas melindungi kerja jurnalistik. Mereka yang menghalangi atau menghambat tugas pers bisa dipidana hingga dua tahun penjara atau dikenai denda Rp500 juta.

Pendamping hukum aksi May Day, M. Fajar Andika, menyatakan setidaknya 18 peserta aksi telah ditangkap, lima di antaranya harus dirawat di RS Roemani akibat luka-luka.

Fajar menambahkan, aksi brutal aparat juga disertai dengan tembakan gas air mata ke arah massa.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

SBY Prihatin Kondisi Dunia: Geopolitik Memanas, Perang dan Krisis Iklim Mengancam
Beda Nasib, Mahasiswi ITB Ditangkap, Fufufafa Tak Terjamah
Istana Tegaskan Prabowo Tak Lapor Kasus Meme, Siapa yang Perintahkan?
Heboh! Pria di Bone Miliki Dua Alat Kelamin, Istrinya Akui Tetap Perkasa
Garuda Asta Cita Serukan Soeharto Diakui Sebagai Pahlawan Nasional
Disdik Takalar Diduga Mainkan Skema Licik Alihkan Swakelola ke Rekanan
Plt Kadisdik Makassar Akan Usut Isu Suap Berkedok ‘Jual-Beli Gula’ di K3S
Isu ‘Jual-Beli Gula’ Bayangi Seleksi Kepsek Makassar, Peringatan Wali Kota Terabaikan?

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 01:09 WITA

SBY Prihatin Kondisi Dunia: Geopolitik Memanas, Perang dan Krisis Iklim Mengancam

Selasa, 13 Mei 2025 - 00:32 WITA

Beda Nasib, Mahasiswi ITB Ditangkap, Fufufafa Tak Terjamah

Senin, 12 Mei 2025 - 23:48 WITA

Istana Tegaskan Prabowo Tak Lapor Kasus Meme, Siapa yang Perintahkan?

Senin, 12 Mei 2025 - 19:25 WITA

Heboh! Pria di Bone Miliki Dua Alat Kelamin, Istrinya Akui Tetap Perkasa

Senin, 12 Mei 2025 - 18:38 WITA

Garuda Asta Cita Serukan Soeharto Diakui Sebagai Pahlawan Nasional

Berita Terbaru

Foto kolase – Akun anonim Fufufafa dan Mahasiswi ITB

Nasional

Beda Nasib, Mahasiswi ITB Ditangkap, Fufufafa Tak Terjamah

Selasa, 13 Mei 2025 - 00:32 WITA