Brutal, Wartawan Tempo Dihajar dan Dipiting Polisi Saat Meliput Aksi Buruh

Sabtu, 3 Mei 2025 - 01:39 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Brutal, Wartawan Tempo Dihajar dan Dipiting Polisi Saat Meliput Aksi Buruh

Foto ilustrasi – Wartawan Tempo Dihajar Polisi

Zonafaktualnews.com – Aksi demonstrasi peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Kota Semarang, Kamis (1/5/2025), berubah menjadi mimpi buruk bagi wartawan Tempo, Jamal Abdun Nasr.

Saat tengah menjalankan tugas jurnalistiknya, Jamal justru menjadi korban kekerasan brutal aparat kepolisian.

Insiden kekerasan pertama terjadi sekitar pukul 17.30 WIB di depan gerbang kantor Gubernur Jawa Tengah.

Jamal yang sedang meliput aksi massa tiba-tiba dipiting lehernya oleh seorang aparat, bahkan nyaris dibanting ke tanah.

Meski sudah menyampaikan bahwa dirinya adalah wartawan, kekerasan tetap terjadi.

Tak berhenti di situ, kekerasan kedua terjadi sekitar pukul 20.36 WIB di depan gerbang kampus Undip Pleburan.

Saat itu, Jamal dan beberapa jurnalis lain duduk di trotoar, jauh dari titik kericuhan. Namun, mereka dituduh merekam kejadian dan dikejar sejumlah polisi berpakaian preman.

Jamal mengaku dikepung lebih dari lima polisi. Salah satu petinggi kepolisian, Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Latief Usman bahkan sempat merangkulnya, namun itu justru membuka ruang bagi polisi lainnya melayangkan pukulan.

“Saya dipukul tiga kali, termasuk ditampar di kepala,” ujar Jamal.

Selain Jamal, seorang pimpinan redaksi pers mahasiswa berinisial DS juga menjadi korban.

DS mengalami luka robek di wajah akibat pukulan aparat saat merekam insiden tersebut.

Empat anggota Lembaga Pers Mahasiswa dari dua universitas di Semarang pun turut diintimidasi.

Ketua AJI Kota Semarang, Aris Mulyawan mengecam keras insiden ini. Ia menyebut kekerasan terhadap jurnalis adalah bentuk pelanggaran berat terhadap kebebasan pers.

“Ini bukan sekadar insiden, tapi ancaman nyata bagi demokrasi dan hak publik atas informasi,” tegas Aris.

UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 secara jelas melindungi kerja jurnalistik. Mereka yang menghalangi atau menghambat tugas pers bisa dipidana hingga dua tahun penjara atau dikenai denda Rp500 juta.

Pendamping hukum aksi May Day, M. Fajar Andika, menyatakan setidaknya 18 peserta aksi telah ditangkap, lima di antaranya harus dirawat di RS Roemani akibat luka-luka.

Fajar menambahkan, aksi brutal aparat juga disertai dengan tembakan gas air mata ke arah massa.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Kontraktor Siluman di Swakelola Sekolah Parepare Terendus, KPK Diminta Usut
Kakak Husniah Talenrang, Fadil Imran Dapat Penugasan Baru dari Prabowo
Dr. Mintarsih Ulik Skenario Dilusi Saham Blue Bird, RUPS 28,65% Dipersoalkan
Prabowo Rombak Kabinet, Pratikno Lengser, Bahlil-Sigit Digeser, Suyudi Kapolri
Si Manja Kembali Rapat, Dg Sutte Puas Dijepit
Tiga Oknum Anggota DPRD Surabaya Diciduk Pesta Ekstasi di Hotel Mewah
Lapas Rasa Villa Diratakan Ditjen PAS, DPR Minta Jangan Hilangkan Jejak
DPO Tewas Usai Ditangkap, LKBHMI Desak Kapolri Uji Rantai Komando Polda Sulsel

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 00:52 WITA

Kontraktor Siluman di Swakelola Sekolah Parepare Terendus, KPK Diminta Usut

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:00 WITA

Kakak Husniah Talenrang, Fadil Imran Dapat Penugasan Baru dari Prabowo

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:34 WITA

Dr. Mintarsih Ulik Skenario Dilusi Saham Blue Bird, RUPS 28,65% Dipersoalkan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:54 WITA

Prabowo Rombak Kabinet, Pratikno Lengser, Bahlil-Sigit Digeser, Suyudi Kapolri

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:29 WITA

Si Manja Kembali Rapat, Dg Sutte Puas Dijepit

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Si Manja Kembali Rapat, Dg Sutte Puas Dijepit

Kamis, 1 Okt 2026 - 14:29 WITA