BPK Temukan Rp208,52 Miliar Dana Bansos Belum Dikembalikan

Selasa, 4 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dana Bansos sebesar Rp208,52 Miliar belum dikembalikan ke kas Negara (Foto Ilustrasi)

Dana Bansos sebesar Rp208,52 Miliar belum dikembalikan ke kas Negara (Foto Ilustrasi)

Zonafaktualnews.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ada bantuan sosial (bansos) mengendap.

Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023, BPK melaporkan bansos yang mengendap itu belum dikembalikan.

Bansos yang tidak tersalurkan ke keluarga penerima manfaat (KPM) dan anggarannya belum dikembalikan ke kas negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua BPK, Isma Yatun, mengatakan temuan itu berdasarkan pemeriksaan pengelolaan pendapatan dan belanja kementerian dan lembaga dalam IHPS II Tahun 2023.

BACA JUGA :  Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo Dipertanyakan, Uang Sitaan ke Mana?

“Ditemukan bantuan keluarga penerima manfaat yang tidak bertransaksi senilai Rp 208,52 miliar belum dikembalikan ke kas negara,” ujar Isma dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di DPR RI, Selasa (4/6/2024).

Dalam IHPS II 2023, BPK juga melaporkan ada potensi kelebihan pembayaran yang disebabkan belanja modal tidak sesuai ketentuan.

BACA JUGA :  Wah, Asyik! Korban Judi Online Bisa Terima Bansos

“Kelebihan dan potensi kelebihan pembayaran senilai Rp 166,27 miliar dan USD 153,22 ribu yang disebabkan pelaksanaan belanja modal tahun 2022 dan Semester I tahun anggaran 2023 tidak sesuai ketentuan,” ungkapnya

Isma menjelaskan, IHPS II Tahun 2023 juga mengungkapkan hasil pemantauan atas pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi BPK dari 2005 hingga 2023 telah sesuai rekomendasi sebesar 78,2 persen.

BACA JUGA :  DPRD Sulsel Gerogoti Kantong APBD, Belanja Makan Minum Direkayasa?

“Dari tindak lanjut tersebut, BPK telah melakukan penyelamatan uang dan aset negara berupa penyerahan aset dan atau penyetoran uang ke kas negara, daerah, atau perusahaan atas hasil pemeriksaan tahun 2005 hingga 2023 senilai Rp 136,88 triliun,” pungkasnya.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Dicap Pecundang Usai Diam-diam Temui Jokowi
Eks Menag Yaqut Ditetapkan Tersangka Skandal Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
Saling Serang Berakhir Pidana, Richard Lee dan Doktif Sama-sama Jadi Tersangka
Banjir Sumut dan Dugaan Jejak Kekuasaan, Aparat Didesak Periksa Luhut
KUHP Pidana Perzinahan Sah, Pelakor, Pebinor, dan Pasangan Kumpul Kebo Bisa Dipenjara

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:50 WITA

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Dicap Pecundang Usai Diam-diam Temui Jokowi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 01:40 WITA

Eks Menag Yaqut Ditetapkan Tersangka Skandal Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun

Selasa, 6 Januari 2026 - 17:57 WITA

Saling Serang Berakhir Pidana, Richard Lee dan Doktif Sama-sama Jadi Tersangka

Berita Terbaru