Bos Waskita Karya Tersangka Penyelewengan Dana Beton Precast

Sabtu, 29 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono (Foto Istimewa)

Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono (Foto Istimewa)

Zonafaktualnews.com – Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono tersangka penyelewengan dana

Usai ditetapkan tersangka, Kejagung menahan Destiawan Soewardjono terkait kasus korupsi PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.

Destiawan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka DES dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/4/2023).

BACA JUGA :  Geger, Pengedar Narkoba Ngaku Dilindungi Polisi

Destiawan ditahan selama 20 hari ke depan sejak 28 April 2023. Penahan tersangka dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan.

“Selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 sampai 17 Mei 2023,” ujarnya.

Kejagung menduga Destiawan menyetujui pencairan dana supply chain financing (SCF) menggunakan dokumen pendukung palsu.

Uang yang dicairkan itu digunakan untuk membayar utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh proyek fiktif.

BACA JUGA :  Teddy Minahasa Sebut Tuntutan Hukuman Mati Sangatlah Tidak Adil

“Peranan tersangka DES dalam perkara ini yaitu secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu,

Untuk digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka,” jelasnya.

Atas hal ini, Destiawan disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo.

BACA JUGA :  Jamaah Haji Protes Fasilitas di Mina, Tuding Kemenag Korupsi

Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001

Yakni tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Isal

Berita Terkait

Mertua dan Menantu Tewas Ditikam Tetangga di Gowa, Begini “Tanjana” Pelaku
Cemburu Buta, Oknum Polisi Bunuh Dosen Cantik di Jambi Lalu Kabur Pakai Wig
Tak Berdaya, Gadis di Bawah Umur di Luwu Utara Pasrah Digilir Tiga Pemuda
2 Anggota DPRD Takalar dan 1 Polisi Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan
Kencan di Bantimurung Berakhir Tragis, Janda Ditebas Duda Karena Cemburu
Sakit Hati, Janda Muda di Lampung Potong “Si Unyil” Pacar, Akui Sedikit Nyesal tapi Puas
Terbakar Api Cemburu, Wanita di Jakbar Potong “Joni” Suami Pakai Cutter
Awalnya Dikira Gantung Diri, Wanita di Enrekang Ternyata Dibunuh Suami

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 09:38 WITA

Mertua dan Menantu Tewas Ditikam Tetangga di Gowa, Begini “Tanjana” Pelaku

Minggu, 2 November 2025 - 21:02 WITA

Cemburu Buta, Oknum Polisi Bunuh Dosen Cantik di Jambi Lalu Kabur Pakai Wig

Minggu, 2 November 2025 - 07:06 WITA

Tak Berdaya, Gadis di Bawah Umur di Luwu Utara Pasrah Digilir Tiga Pemuda

Sabtu, 1 November 2025 - 19:53 WITA

2 Anggota DPRD Takalar dan 1 Polisi Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan

Sabtu, 1 November 2025 - 02:13 WITA

Kencan di Bantimurung Berakhir Tragis, Janda Ditebas Duda Karena Cemburu

Berita Terbaru