Bos Robot Trading “Kebal Hukum” Ditangkap Polisi

Rabu, 8 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wahyu Kenzo (Instagram)

Wahyu Kenzo (Instagram)

Zonafaktualnews.com – Cukup lama Wahyu Kenzo baru bisa ditangkap.

Bos robot trading Auto Trade Gold (ATG) ini
terkesan kebal hukum

Padahal laporan kejahatannya sudah lama masuk ke polisi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun sepandai pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga

Crazy Rich asal Surabaya bernama Wahyu Kenzo akhirnya ditangkap polisi di Malang

Dia ditangkap atas kasus penipuan robot trading ATG pada Minggu, 5 Maret 2023.

Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto membenarkan penangkapan Wahyu Kenzo

Wahyu Kenzo doyan pamer harta (Instagram)

“Iya betul,” kata Budi saat dihubungi awak media, Rabu, 8 Maret 2023.

Dalam konferensi pers, Kapolda Jatim Toni Harmanto mengatakan pihaknya telah melakukan pendampingan penyelidikan hingga penangkapan Wahyu Kenzo

BACA JUGA :  Danny Temui Korban Reruntuhan Kubah Masjid di Barukang

“Kemarin kami amankan pelaku yang diduga melakukan beberapa tindak pidana penipuan dan ITE,” kata Toni dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Rabu (8/3/2023)

Budi Hermanto menyebutkan asistensi yang diberikan Polda Jawa Timur itu dilakukan sejak awal penyelidikan setelah kasus dugaan penipuan dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Polda Jatim, kata dia, bersama Polresta melakukan rangkaian penyelidikan dengan meminta keterangan korban, beberapa saksi, dan telah memanggil Wahyu untuk diperiksa.

141 Investor Jadi Korban

Kasus ini bermula ketika sejumlah korban penipuan robot trading ATG melapor ke Bareskrim Polri pada Juni 2022.

Selain itu, sejumlah korban Wahyu juga membuat laporan di sejumlah daerah seperti di Polresta Malang dan Polda Lampung.

BACA JUGA :  Danny Pomanto Beri Kesaksian Soal Kasus Korupsi PDAM Makassar

Sebanyak 141 investor disebut menjadi korban pria yang mendapatkan julukan Crazy Rich Surabaya tersebut dengan total kerugian mencapai Rp 15 miliar lebih.

Budi menyatakan Wahyu Kenzo sempat dua kali mangkir dari pemanggilan.

Potret Wahyu Kenzo yang hobi pamer harta (Instagram)

Proses penyelidikan dilanjutkan diikuti proses verifikasi kepada sejumlah pihak hingga dikeluarkan surat penangkapan.

“28 November (2022) dijadwalkan pemeriksaan tapi yang bersangkutan tidak hadir,” kata Budi.

Tim gabungan Polresta Malang Kota dan Polda pun berkoordinasi dengan Bappepti soal perizinan robot trading yang ternyata baru keluar Februari 2022.

Polisi lantas melakukan verifikasi tentang legalitas itu. Namun Wahyu Kenzo tidak datang pemanggilan kedua pada 2 januari 2023

BACA JUGA :  Sri Mulyani Kuliti Transaksi "Hantu" Rp 349 Triliun

“Polisi pun melakukan gelar perkara dengan cara zoom meeting bersama ahli IT dari UM Malang. Tujuannya untuk mendapatkan rekomendasi tentang kasus yang sedang diselidiki,” ujar Budi.

Budi menyatakan, Wahyu Kenzo ditangkap pada Minggu, 5 Maret 2023.

Setelah memeriksa Wahyu, tim penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan memutuskan untuk meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.

Wahyu pun langsung ditetapkan sebagai tersangka.

“Saat diperiksa, yang bersangkutan sudah didampingi oleh kuasa hukum,” ujarnya.

Robot trading ATG terdaftar sebagai milik PT Pansaky Berdikari Bersama. Perusahaan itu kepunyaan Wahyu Kenzo

 

Editor : Isal

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Diduga Cabuli 16 Siswa, Oknum Guru SDN 01 Rawa Buntu Tangsel Dibekuk Polisi
Anak Jahanam di Bulukumba Aniaya dan Banting Ibu Kandung hingga Nyaris Tewas
Satu Korban Kasus Jastiper Bertambah, Polres Sidrap Diminta Buktikan Bukan Omon-omon
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Polman Parangi Istri dan Anak Kandung Usia 8 Tahun
Diduga Serang Nama Baik Putri Dakka, dr Resti Ditetapkan Tersangka Polda Sulsel
DJP Serahkan Tersangka Sindikat Faktur Fiktif, Negara Dirugikan Rp170 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Rabu, 21 Januari 2026 - 08:34 WITA

Diduga Cabuli 16 Siswa, Oknum Guru SDN 01 Rawa Buntu Tangsel Dibekuk Polisi

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:17 WITA

Anak Jahanam di Bulukumba Aniaya dan Banting Ibu Kandung hingga Nyaris Tewas

Selasa, 20 Januari 2026 - 02:11 WITA

Satu Korban Kasus Jastiper Bertambah, Polres Sidrap Diminta Buktikan Bukan Omon-omon

Berita Terbaru